Polisi Amankan 30 WNA asal Taiwan di Rumah Sentra Duta
A
A
A
BANDUNG - Penggerebekan rumah mewah milik bandar sabu asal Taiwan, di Komplek Sentra Duta, Jalan Setra Duta Raya, E3, No 8, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), membuahkan hasil.
Dalam penggerebekan itu, tim gabungan dari kepolisian, bea cukai, dan imigrasi, berhasil mengamankan puluhan warga negara asing asal Taiwan dan Indonesia, serta barang bukti sabu.
“Kami temukan 30 paspor milik WNA asal Taiwan. Mereka terdiri dari 14 perempuan dan 16 laki-laki,” kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso, di lokasi penggerebekan, Kamis (27/8/2015).
Selain mengamankan para penghuni rumah, tim juga mendapat barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 2,5 gram, 260 butir psikotropika golongan IV, dan satu set alat isap sabu atau bong.
Tim juga mendapat barang bukti lain, berupa 11 laptop, 27 telepon, 30 router, 10 kalkulator, 30 bendel kertas rekapan tulisan Cina, enam HT, 27 meja dan kursi, 65 HP, empat CCTV, satu antena penguat signal, dan antena.
“Barang-barang itu diduga kuat sebagai barang bukti pengembangan kasus narkoba dan cyber crime jaringan internasional. Selain itu, dalam hal ini pihak imigrasi juga akan melakukan penindakan penyalahgunaan paspor,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang WNA asal Taiwan Chen Hsin Chieh, dan seorang WNI Harry Gandhy, di Bandara Soekarno-Hatta, pada Sabtu 22 Agustus 2015.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 2,5 kg sabu. Dari hasil penyelidikan, keduanya mengaku sebagai kurir Lim Chandra Sutioso. Keesokan harinya, polisi menciduk Lim Chandra Sutioso, di Komplek Ruko Grand Ancol, Jakarta Utara.
Saat dilakukan penggeledahan, tim mendapati barang bukti 192 paspor WNA asal asal Taiwan, Cina, Vietnam dan Mongolia. Dari jumlah tersebut, Lim Chandra Sutioso mengakui jika 26 paspor itu milik WNA asal Taiwan.
Baca juga:
Bandar Sabu asal Taiwan Miliki Rumah Mewah di Bandung
Dalam penggerebekan itu, tim gabungan dari kepolisian, bea cukai, dan imigrasi, berhasil mengamankan puluhan warga negara asing asal Taiwan dan Indonesia, serta barang bukti sabu.
“Kami temukan 30 paspor milik WNA asal Taiwan. Mereka terdiri dari 14 perempuan dan 16 laki-laki,” kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso, di lokasi penggerebekan, Kamis (27/8/2015).
Selain mengamankan para penghuni rumah, tim juga mendapat barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 2,5 gram, 260 butir psikotropika golongan IV, dan satu set alat isap sabu atau bong.
Tim juga mendapat barang bukti lain, berupa 11 laptop, 27 telepon, 30 router, 10 kalkulator, 30 bendel kertas rekapan tulisan Cina, enam HT, 27 meja dan kursi, 65 HP, empat CCTV, satu antena penguat signal, dan antena.
“Barang-barang itu diduga kuat sebagai barang bukti pengembangan kasus narkoba dan cyber crime jaringan internasional. Selain itu, dalam hal ini pihak imigrasi juga akan melakukan penindakan penyalahgunaan paspor,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang WNA asal Taiwan Chen Hsin Chieh, dan seorang WNI Harry Gandhy, di Bandara Soekarno-Hatta, pada Sabtu 22 Agustus 2015.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 2,5 kg sabu. Dari hasil penyelidikan, keduanya mengaku sebagai kurir Lim Chandra Sutioso. Keesokan harinya, polisi menciduk Lim Chandra Sutioso, di Komplek Ruko Grand Ancol, Jakarta Utara.
Saat dilakukan penggeledahan, tim mendapati barang bukti 192 paspor WNA asal asal Taiwan, Cina, Vietnam dan Mongolia. Dari jumlah tersebut, Lim Chandra Sutioso mengakui jika 26 paspor itu milik WNA asal Taiwan.
Baca juga:
Bandar Sabu asal Taiwan Miliki Rumah Mewah di Bandung
(san)