Marmo 1, Hendi 2, Sigit 3

Rabu, 26 Agustus 2015 - 09:22 WIB
Marmo 1, Hendi 2, Sigit...
Marmo 1, Hendi 2, Sigit 3
A A A
SEMARANG - Tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan bertarung dalam Pilwakot Semarang 9 Desember 2015 mendatang resmi memiliki nomor urut.

Soemarmo HS-Zuber Safawi didaulat menyandang nomor urut 1, Hendrar Prihadi-Hevearita G Rahayu mendapatkan nomor urut 2, dan Sigit Ibnugroho Sarasprono-Agus Sutyoso menerima nomor urut 3. Pengundian nomor urut tiga pasangan calon dilakukan dalam sidang pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang yang digelar terbuka di aula Balai Kota Semarang, kemarin.

Selain dihadiri pejabat instansi terkait dan partai pengusung, proses pengundian juga dibanjiri ribuan simpatisan dari masing-masing pasangan calon. Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono mengatakan, pengundian nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota merupakan bagian dari pelaksanaan Pilwakot Semarang 2015. Nantinya, nomor urut yang didapat akan digunakan untuk proses administratif hingga proses pencoblosan.

“Proses pengundian nomor urut ini dibuat sangat transparan dan dihadiri oleh tiga pasangan calon. Nantinya, nomor urut ini akan digunakan untuk pengurusan administrasi pasangan calon termasuk pengundian jadwal kampanye masing-masing pasangan calon,” katanya.

Nantinya, lanjut Henry, ketiga pasangan calon dijadwalkan melaksanakan kampanye secara terbuka dalam tiga zona kampanye. Pembagian zona kampanye itu dilakukan sesuai dengan Proses Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 lalu. Zona satu berkampanye di dapil 1 dan 2 meliputi Kecamatan Semarang Barat, Semarang Selatan, Semarang Utara, Gayamsari dan Semarang Timur.

Zona dua di dapil 3 dan 4 meliputi Kecamatan Genuk, Pedurungan, Semarang Tengah, Tembalang dan Candisari. Sementara zona tiga meliputi dapil 5 dan 6 yang tersebar di Kecamatan Gunungpati, Banyumanik Gajahmungkur, Tugu, Ngaliyan dan Mijen. “Nantinya nomor urut 1 akan berkampanye di dapil 1 dan 2, nomor urut dua di dapil 3 dan 4, serta nomor urut tiga di dapil 5 dan 6. Begitu seterusnya lalu bergantian dapil sesuai harinya,” papar Henry.

Selain pengundian nomor urut, dalam sidang pleno kemarin ketiga pasangan calon juga telah menandatangani kesepakatan batas maksimal penggunaan dana kampanye. Batas maksimal dana kampanye ketiganya adalah Rp16,6miliar.“Penggunaandana kampanye harus jelas dan tidak boleh melebihi batas maksimal itu. Tentu ada sanksinya jika melebihi batas maksimal tersebut. Kami akan libatkan pengawasan oleh akuntan publik untuk melakukan audit secara independen,” ujarnya.

Sementara, proses pengundian nomor urut calon berlangsung meriah. Saat para calon mendapatkan nomor urut, sejumlah pendukung yang ada di auditorium langsung meneriakkan yel-yel sesuai nomor urut masing- masing calon. Tak hanya itu, mereka juga telah mempersiapkan spanduk bertuliskan nomor urut pasangan calon masing-masing.

Usai mendapatkan nomor urut, ketiga pasangan kemudian diarak oleh sejumlah simpatisan untuk melakukan berbagai kegiatan lain. “Alhamdulillah mendapat nomor urut satu. Mudah-mudahan ini akan membawa kami menjadi pemenang dalam Pilwakot Semarang 2015 nanti,” kata Soemarmo.

Di sisi lain, Hendrar Prihadi mengaku bersyukur mendapatkan nomor urut dua. Pasalnya, nomor dua dilambangkan dengan dua jari membentuk victory yang berarti kemenangan. “Ini selaras dengan nomor urut Jokowi di Pilpres dan berarti kemenangan pula bagi kami di pilwakot yang merupakan kemenangan seluruh masyarakat Semarang,” ujarnya.

Adapun Sigit mengaku mendapat nomor urut sebagai bentuk konsistensi antara dia dan pasangannya Agus Sutyoso. Sebab sebelumnya, dalam pengundian urutan pengambilan nomor, Agus juga mendapat nomor tiga. “Ini bentuk konsistensi kami dalam menghadapi Pilwakot. Semoga ini juga awal yang baik bagi kami,” ucapnya.

Kampanye Damai Dikawal Voorijder

Setelah mendapat nomor urut, mulai Kamis (27/8) besok, tiga pasang calon wali kota dan wakil wali kota akan melakukan kampanye. Diawali dengan kampanye bersama, kemudian kampanye sesuai jadwal masingmasing yang telah disepakati.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) No 15/2015, KPU akan memfasilitasi kampanye para calon, yaitu iklan di media massa, baik cetak maupun elektronik, iklan di luar ruang dan alat peraga. Sedangkan bahan kampanye bisa dibuat oleh calon. “Seperti kaus, mug, ballpoint, stiker dengan ukuran maksimal 5 kali 10 cm, topi, dan payung,” ujar Anggota KPU Kota Semarang Abdul Kholik.

Menurutnya, media massa masih bisa memberitakan kegiatan calon, tapi harus berimbang dan hanya mendeskripsikan kegiatan. Misalnya calon A berkunjung ke panti asuhan, boleh diberitakan sepanjang tidak ada komentar tambahan dari pengelola media. “Semua calon harus diakomodasi,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Semarang Agus Harmunanto mengaku sudah melakukan persiapan untuk kampanye damai di hari pertama kampanye. Kampanye damai setiap pasang calon hanya boleh mengerahkan 10 mobil dan 50 sepeda motor.

Rute kampanye damai dari Balai Kota di Jalan Pemuda, Kalibanteng, Pamularsih, Kali Garang, Kariadi, Jalan Menteri Supeno, Jalan Pahlawan, Simpanglima, Jalan A Yani, Jalan Majapahit, Jalan Soekarno Hatta, Bubakan, kembali Jalan Pemuda. polisian untuk fasilitasi kampanye damai ini,” katanya.

Andika prabowo/ M abduh
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1143 seconds (0.1#10.140)