Transportasi Aplikasi Tak Boleh Beroperasi

Rabu, 26 Agustus 2015 - 09:21 WIB
Transportasi Aplikasi Tak Boleh Beroperasi
Transportasi Aplikasi Tak Boleh Beroperasi
A A A
BANDUNG - Pemkot Bandung meminta para pengusaha moda transportasi baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi seperti Go-Jek, Grab Taxi dan Taksi Uber untuk tidak beroperasi selama belum turunnya regulasi.

Pemkot Bandung masih menunggu hasil rekomendasi dari hasil seminar terkait keberadaan moda transportasi di era digital yang digelar Senin (24/8). “Saya akan berpatokan kepada isu hukum, yang belum punya legalitas akan saya larang. Selama regulasi belum turunya gak boleh beroperasi. Kan saya ambil keputusan harus pakai referensi, saya tidak punya referensi yang mem bolehkan,” ujar Wali Kota Bandung Ridwan Kamil kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, kemarin.

Pria yang akrab disapa Emil ini mengatakan keberadaan moda transportasi ini menjadi menjadi dilematis. Di satu sisi dibutuhkan oleh masyarakat, namun disisi lain tidak me miliki regulasi. Namun, keber adaan moda transportasi yang menggunakan sistem baru tersebut tak harus selalu dikaitkan dengan bentuk pelarangan. Namun juga bisa dengan pe nyesuaikan regulasi, sehingga moda transportasi tersebut tetap da pat beroperasi.

Emil menambahkan hasil rekapitulasi rekomendasi rencananya akan disampaikan dalam waktu dekat. “Jadi kalau ada problem bu kan melulu harus melarang bisa saja regulasinya yang dise suai kan,” ucapnya. Sekretaris Dinas Perhubungan (DIshub)Kota Bandung Enjang Mulyana mengatakan, taksi uber belum diperbolehkan untuk beroperasi di Kota Bandung. Pasalnya berdasarkan un dang-undang angkutan umum yang didalamnya ada transaksi harus menggunakan pelat kuning.

”Taksi Uber kan beroperasi menggunakan pelat hi tam. Jadi harus ada regulasi dulu disana (DPR). Karena berdasar kan un dang-undang transportasi, untuk angkutan umum wajib pakai plat kuning,” katanya. Enjang mengatakan, taksi uber ini disesalkan oleh para pengemudi taksi di Kota Bandung. Mereka, meminta agar pemkot memberhentikan pelak sanaanya dan memberdayakan taksi yang sudah ada. Na mun, di sisi lain, pihaknya juga meminta perusahaanperu sahaan taksi di Bandung harus membina pe nge mudinya.

Menurutnya, pengemudi terlebih dahulu harus memperbaiki aspek pelayanan. “Sopir jangan meroko, harus pakai seragam, jangan menurunkan penumpang tidak sesuai tujuannya wajib me nu runkan penumpang sesuai tujuannya. Kalau masih ada yang tidak baik, catat nomor mobilnya, laporkan ke peru sa haan atau ke pemerintah su paya tidak diperkenankan me ngemudi kembali,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, munculnya moda transportasi baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi seperti Go-Jek, Grab Taxi dan Uber Taxi dinilai ilegal. Keberadaan moda transportasi ini dinilai illegal karena kebera daanya tidak diakomodasi da lam UU No 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Umum. Pengamat Hukum Perkotaan Unpad R Rizky A Ardiwilaga menuturkan Pemkot sendiri tidak bisa mengi zin kan layanan tersebut beroperasi di Kota Bandung.

Pasalnya aturan tersebut tecantum da lam un dang-undang yang menjadi ranah pemerintah pusat. “Tidak bisa, karena Undang Undang transportasi itu produk DPR RI dan pemerintah pusat, Jadi kalau bicara bisa atau tidak jawaban saya tidak. Patokannya satu, bukan masalah aplikasi, tapi masalah dalam UUD itu boleh atau tidak boleh,” ujarnya dalam seminar bertajuk “ Fenomena Moda Transportasi Baru Kota Bandung di Era Di gital” yang digelar di Aula Barat ITB, Jalan Ganeca, Senin (24/8) lalu.

Dian rosadi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6821 seconds (0.1#10.140)