TNI AD Tantang Warga Tunjukkan Surat Kepemilikan Lahan

Rabu, 26 Agustus 2015 - 04:00 WIB
TNI AD Tantang Warga Tunjukkan Surat Kepemilikan Lahan
TNI AD Tantang Warga Tunjukkan Surat Kepemilikan Lahan
A A A
JAKARTA - Mabes TNI AD meminta warga Desa Wiromarta, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah menunjukkan surat-surat kepemilikan atas lahan tersebut.

"Kita berikan kesempatan seluas-luasnya untuk mereka kumpulkan barang bukti, hadapkan ke aparat terkait semuanya tentang permasalahan yang berkaitan dengan tanah, tapi sampai sekarang belum," ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wuryanto, Selasa (25/8/2015).

Wuryanto mengaku, belum mengetahui apakah mereka memiliki surat kepemilikan terhadap lahan tersebut. "Kita nggak tahu, yang jelas surat-surat ada pada kita semua," katanya.

Jenderal bintang satu ini menjelaskan, duduk perkara dari permasalahan ini karena masyarakat kurang menyadari secara hukum daerah itu adalah sah milik negara yang dipertanggungjawabkan kepada TNI.

"Itu riwayatnya mulai tahun 1947 dari aset-aset KNIL itu diserahkan kepada pemerintah, dalam hal ini ke TNI," sebutnya.

Bahkan, pemerintah daerah Kebumen dalam peraturan daerah (perda) tata ruang menyatakan dan mengesahkan bila daerah itu merupakan milik TNI.

"Sampai terakhir rencana tata tuang Pemda Kebumen, daerah itu mengesahkan tata ruang sebelumnya dan sudah diperdakan itu daerah TNI," tegas Wuryanto.

Terkait bentrokan tersebut, Wuryanto mengaku TNI memang sudah memprogramkan pemagaran tersebut demi kepentingan masyarakat itu sendiri mengingat daerah tersebut merupakan tempat latihan menembak.

Bahkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. "Ini untuk kepentingan mereka karena daerah itu tempat latihan menembak, sehingga perlu dipagar," jelasnya.

Bahkan, sosialisasi pemagaran ini sudah difasilitasi oleh pemerintah daerah setempat, kecamatan, desa. Termasuk pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.

"Semuanya sudah dilaksanakan termasuk orang perorang sudah. Kita melaksanakan sosialisasi itu, kemudian kita mengedepankan dialogis. Tahapan itu semua sudah dilakukan," jelasnya.

Untuk itu, Wuryanto menegaskan, bila tindakan yang diambil TNI sudah melalui prosedur yang ditetapkan.

"Kita mengedepankan prosedur hukum. Kita pasti memperhatikan betul dan menjunjung tinggi kemanusiaan, kenapa terjadi bentrok, tanya di lapangan untuk menyakinkan," ujarnya.

Sayangnya, saat pemagaran dilakukan beberapa oknum dari warga mendatangi lokasi, menyetop kemudian menduduki tempat yang sedang dikerjakan dengan alat-alat berat.
"Diimbau nggak mau, akhirnya diangkat, tapi mereka mengamuk," ujarnya.

Wuryanto menjamin, usai pemagaran lahan seluas 22.000 meter x 500 meter tersebut, TNI masih membolehkan warga untuk menggarap lahan tersebut.

"Ingat masyarakat masih tetap boleh menggarap lahan di situ dengan syarat itu punya TNI. Permasalahannya digarap, tanahnya subur, enak, menghasilkan, terus mengakui," ujarnya.

hal senada juga dikatakan Kapuspen Mayjen TNI Endang Sodik mengatakan, bila Mabesad dan Kodam tang memiliki semua surat-surat tersebut.

Menurut Endang, saat ini masalah tersebut ditangani oleh TNI AD. "Kapendam atau Dispenad yang dapat memberikan jawaban detailnya. Lebih detailnya hubungi Kapendam, penyelesaian lebih lanjut oleh Kodam setempat," ujarnya singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, bentrok antara TNI dan warga terjadi Desa Wiromarta, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu (22/8/2015). Dalam bentrokan tersebut, sebanyak sembilan warga dikabarkan mengalami luka-luka.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4777 seconds (0.1#10.140)