Pembunuh Siswi SMKN 1 Bandung Divonis 18 Tahun Penjara

Selasa, 25 Agustus 2015 - 20:56 WIB
Pembunuh Siswi SMKN...
Pembunuh Siswi SMKN 1 Bandung Divonis 18 Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Wanda Zaki Mubarok (18) Terdakwa pembunuh kekasihnya, siswi SMKN 1 Bandung bernama Yusi Husaeni (18) divonis 18 tahun penjara oleh PN Bandung.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung pada sidang 11 Agustus 2015 lalu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Wanda Zaki Mubarok bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian dan pembunuhan sebagaimana Pasal 362 dan 338 KUHP. Menjatuhkan hukuman pidana 18 tahun penjara," tegas Ketua Majelis Hakim, Suwanto, Selasa (25/8/2015).

Suwanto membeberkan hal yang meringankan hukuman lantaran terdakwa mengakui perbuatannya dan juga masih muda. Sementara hal yang memberatkan perbuatannya adalah telah menghilangkan nyawa orang lain terlebih dia adalah kekasihnya sendiri.

Atas vonis tersebut, Wanda langsung menyatakan menerima hukuman itu. Di sisi lain pihak JPU pun menyatakan hal serupa dengan menerima putusan hakim.

Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian pembunuhan terhadap Yusi Husaeni (18) tersebut berlangsung pada Rabu 25 Februari 2015.

Korban dibunuh oleh kekasihnya sendiri dengan cara dijerat menggunakan hijab dan jaket saat bermesraan di Pemakaman China Cikadut.

Saat di lokasi, terdakwa membunuh korban dengan cara mencekiknya menggunakan hijab dan jaket yang dikenakan korban. Setelah itu, korban yang sudah tak bernyawa diseret ke semak-semak agar jasadnya tak diketahui.

Usai melakukan pembunuhan, terdakwa mengambil sejumlah barang milik korban seperti perhiasan, HP, dan motor. Bahkan beberapa barang seperti perhiasan dan HP milik korban telah dijual, sementara motor belum sempat terjual.
(nag)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Ingin Berobat ke Negeri...
Ingin Berobat ke Negeri Jiran? IHH Healthcare Malaysia Gelar Expo di Surabaya
20 menit yang lalu
Perbaikan Jalan Imbas...
Perbaikan Jalan Imbas Proyek MRT, Halte Kebon Sirih Arah Kota Ditutup Jumat Malam hingga Senin Pagi
20 menit yang lalu
Soal Putusan PTUN, Pengacara:...
Soal Putusan PTUN, Pengacara: Satuan Pendidikan di Bawah BLU UIN Jakarta Tetap Berjalan
36 menit yang lalu
24 Penumpang KM Nurul...
24 Penumpang KM Nurul Salsa Belum Ditemukan, Basarnas Lanjutkan Pencarian
59 menit yang lalu
Jelang Pelimpahan Tersangka...
Jelang Pelimpahan Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti, Brimob Bersenjata Lengkap Berjaga
1 jam yang lalu
4.132 Personel Gabungan...
4.132 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Demo Mahasiswa di Monas
1 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved