Pembunuh Siswi SMKN 1 Bandung Divonis 18 Tahun Penjara
A
A
A
BANDUNG - Wanda Zaki Mubarok (18) Terdakwa pembunuh kekasihnya, siswi SMKN 1 Bandung bernama Yusi Husaeni (18) divonis 18 tahun penjara oleh PN Bandung.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung pada sidang 11 Agustus 2015 lalu.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Wanda Zaki Mubarok bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian dan pembunuhan sebagaimana Pasal 362 dan 338 KUHP. Menjatuhkan hukuman pidana 18 tahun penjara," tegas Ketua Majelis Hakim, Suwanto, Selasa (25/8/2015).
Suwanto membeberkan hal yang meringankan hukuman lantaran terdakwa mengakui perbuatannya dan juga masih muda. Sementara hal yang memberatkan perbuatannya adalah telah menghilangkan nyawa orang lain terlebih dia adalah kekasihnya sendiri.
Atas vonis tersebut, Wanda langsung menyatakan menerima hukuman itu. Di sisi lain pihak JPU pun menyatakan hal serupa dengan menerima putusan hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian pembunuhan terhadap Yusi Husaeni (18) tersebut berlangsung pada Rabu 25 Februari 2015.
Korban dibunuh oleh kekasihnya sendiri dengan cara dijerat menggunakan hijab dan jaket saat bermesraan di Pemakaman China Cikadut.
Saat di lokasi, terdakwa membunuh korban dengan cara mencekiknya menggunakan hijab dan jaket yang dikenakan korban. Setelah itu, korban yang sudah tak bernyawa diseret ke semak-semak agar jasadnya tak diketahui.
Usai melakukan pembunuhan, terdakwa mengambil sejumlah barang milik korban seperti perhiasan, HP, dan motor. Bahkan beberapa barang seperti perhiasan dan HP milik korban telah dijual, sementara motor belum sempat terjual.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung pada sidang 11 Agustus 2015 lalu.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Wanda Zaki Mubarok bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian dan pembunuhan sebagaimana Pasal 362 dan 338 KUHP. Menjatuhkan hukuman pidana 18 tahun penjara," tegas Ketua Majelis Hakim, Suwanto, Selasa (25/8/2015).
Suwanto membeberkan hal yang meringankan hukuman lantaran terdakwa mengakui perbuatannya dan juga masih muda. Sementara hal yang memberatkan perbuatannya adalah telah menghilangkan nyawa orang lain terlebih dia adalah kekasihnya sendiri.
Atas vonis tersebut, Wanda langsung menyatakan menerima hukuman itu. Di sisi lain pihak JPU pun menyatakan hal serupa dengan menerima putusan hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian pembunuhan terhadap Yusi Husaeni (18) tersebut berlangsung pada Rabu 25 Februari 2015.
Korban dibunuh oleh kekasihnya sendiri dengan cara dijerat menggunakan hijab dan jaket saat bermesraan di Pemakaman China Cikadut.
Saat di lokasi, terdakwa membunuh korban dengan cara mencekiknya menggunakan hijab dan jaket yang dikenakan korban. Setelah itu, korban yang sudah tak bernyawa diseret ke semak-semak agar jasadnya tak diketahui.
Usai melakukan pembunuhan, terdakwa mengambil sejumlah barang milik korban seperti perhiasan, HP, dan motor. Bahkan beberapa barang seperti perhiasan dan HP milik korban telah dijual, sementara motor belum sempat terjual.
(nag)