Suami Airin Minta Saksi Korupsi Alkes Tutup Mulut
A
A
A
SERANG - Tubagus Chairi Wardana alias Wawan melalui pengacaranya meminta sejumlah pihak tutup mulut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012 senilai Rp23,5 miliar
Hal tersebut terungkap saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, dengan agenda mendengarkan keterangan lima orang saksi untuk terdakwa Dadang Prijatna.
Saksi juga dimaksudkan untuk Ketua Tim Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pengadaan barang alkes kedokteran umum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2012 dr Tulus Mualdiono.
Dalam pengadilan terungkap, Wawan melalui pengacaranya mengadakan pertemuan di sebuah rumah makan di daerah Alam Sutra, Tangsel. Pertemuan dilangsungkan antara dr Tulus dan pengacara, setelah pemeriksaan Komisi Peberantasan Korupsi (KPK).
“Diajak untuk bertemu tiga orang pengacara di restoran daerah Alam Sutera. Saya ikut atas perintah pengacara, dan menginstrusikan untuk jangan terbuka, tidak boleh jujur harus bohong,” kata dr Tulus, di muka sidang, Selasa (25/8/2015).
Hal serupa diungkapkan saksi Ahmad Bazury yang menjabat sebagai Panitia Pengadaan. Dia mengaku, diajak untuk bertemu pengacara keluarga Wawan yang disediakan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.
Ahmad Bazury mengaku, dirinya diminta agar tak menyebutkan dan tidak mengenal nama Direktur Utama Java Medika Yuni Astuti jika ditanyakan oleh penyidik KPK oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Dadang M Epid.
“Pak Kadis (Dadang M Epid) pernah bilang, nanti kita ketemu dan dikenalkan dengan pengacara yang disediakan oleh Wali Kota (Airin),” katanya Bazury.
Untuk diketahui, dalam kasus ini suami Airin, Wawan menerima dana sebesar Rp7,9 miliar, Yuni Astuti Rp5 Miliar, Dadang Rp1,1 miliar, Agus Marwan Rp206 juta, dan Mamak Jamaksari Rp37 juta.
Dalam perhitungan Tim Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia, korupsi pengadaan Alkes Puskesmas pada Pemkot Tangsel tahun 2012 sebesar Rp14.528.805.001,75
Hal tersebut terungkap saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, dengan agenda mendengarkan keterangan lima orang saksi untuk terdakwa Dadang Prijatna.
Saksi juga dimaksudkan untuk Ketua Tim Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pengadaan barang alkes kedokteran umum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2012 dr Tulus Mualdiono.
Dalam pengadilan terungkap, Wawan melalui pengacaranya mengadakan pertemuan di sebuah rumah makan di daerah Alam Sutra, Tangsel. Pertemuan dilangsungkan antara dr Tulus dan pengacara, setelah pemeriksaan Komisi Peberantasan Korupsi (KPK).
“Diajak untuk bertemu tiga orang pengacara di restoran daerah Alam Sutera. Saya ikut atas perintah pengacara, dan menginstrusikan untuk jangan terbuka, tidak boleh jujur harus bohong,” kata dr Tulus, di muka sidang, Selasa (25/8/2015).
Hal serupa diungkapkan saksi Ahmad Bazury yang menjabat sebagai Panitia Pengadaan. Dia mengaku, diajak untuk bertemu pengacara keluarga Wawan yang disediakan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.
Ahmad Bazury mengaku, dirinya diminta agar tak menyebutkan dan tidak mengenal nama Direktur Utama Java Medika Yuni Astuti jika ditanyakan oleh penyidik KPK oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Dadang M Epid.
“Pak Kadis (Dadang M Epid) pernah bilang, nanti kita ketemu dan dikenalkan dengan pengacara yang disediakan oleh Wali Kota (Airin),” katanya Bazury.
Untuk diketahui, dalam kasus ini suami Airin, Wawan menerima dana sebesar Rp7,9 miliar, Yuni Astuti Rp5 Miliar, Dadang Rp1,1 miliar, Agus Marwan Rp206 juta, dan Mamak Jamaksari Rp37 juta.
Dalam perhitungan Tim Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia, korupsi pengadaan Alkes Puskesmas pada Pemkot Tangsel tahun 2012 sebesar Rp14.528.805.001,75
(san)