Soal Kandang Ayam Diganti, Ini Penjelasan Ahok
Selasa, 25 Agustus 2015 - 10:34 WIB
Soal Kandang Ayam Diganti, Ini Penjelasan Ahok
A
A
A
JAKARTA - Soal janji Jokowi - Ahok untuk memberi ganti rugi terhadap warga Kampung Pulo, diakui Ahok pernah diutarakannya. Namun kondisi sekarang sudah berbeda dengan dahulu.
"Dulu ada aturannya (Pergub 190 tahun 2014) diganti 25 persen. Itu emang ada aturannya, saya mah ikuti aturan," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015).
Ahok menegaskan, dirinya siap menggelontorkan ganti rugi kendati harus membayar 1.000 persen dari nilai barang asalkan sesuai dengan peraturan. (Warga: Dulu Jokowi Janji, Kandang Ayam Pun Diganti Rugi)
"Kami tidak bisa memberi ganti rugi bergitu saja karena ada UU nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum," jelasnya.
Namun Ahok sudah berusaha agar warga Kampung Pulo bisa mendapat ganti rugi dengan membuat Pergub untuk khusus Ciliwung yaitu Pergub nomor 190 tahun 2015. "Sayangnya Pergub tersebut tidak bisa diwujudkan karena ada undang-undang tersebut," katanya.
Karena tidak bisa memberi ganti rugi, lanjut Ahok, akhirnya Pemprov berusaha merelokasi warga ke rusunawa yang lebih baik.
PILIHAN:
DKI Targetkan Kawasan Ini Akan Bernasib Seperti Kampung Pulo
Prabowo: Kerugian Jakarta Banyak, Jangan Didiamkan
"Dulu ada aturannya (Pergub 190 tahun 2014) diganti 25 persen. Itu emang ada aturannya, saya mah ikuti aturan," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015).
Ahok menegaskan, dirinya siap menggelontorkan ganti rugi kendati harus membayar 1.000 persen dari nilai barang asalkan sesuai dengan peraturan. (Warga: Dulu Jokowi Janji, Kandang Ayam Pun Diganti Rugi)
"Kami tidak bisa memberi ganti rugi bergitu saja karena ada UU nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum," jelasnya.
Namun Ahok sudah berusaha agar warga Kampung Pulo bisa mendapat ganti rugi dengan membuat Pergub untuk khusus Ciliwung yaitu Pergub nomor 190 tahun 2015. "Sayangnya Pergub tersebut tidak bisa diwujudkan karena ada undang-undang tersebut," katanya.
Karena tidak bisa memberi ganti rugi, lanjut Ahok, akhirnya Pemprov berusaha merelokasi warga ke rusunawa yang lebih baik.
PILIHAN:
DKI Targetkan Kawasan Ini Akan Bernasib Seperti Kampung Pulo
Prabowo: Kerugian Jakarta Banyak, Jangan Didiamkan
(ysw)