Tidak Lolos Seleksi Pilgub Sulut, Eks Napi Korupsi Meradang
Selasa, 25 Agustus 2015 - 10:29 WIB

Tidak Lolos Seleksi Pilgub Sulut, Eks Napi Korupsi Meradang
A
A
A
MANADO - Mantan narapidana korupsi yang ikut bursa Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) periode 2015–2020, Elly Lasut ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat tidak lolos.
Elly Lasut dinyatakan tidak memenuhi syarat, setelah dilakukan penelitian yang mantan Bupati Talaud ini tidak bebas murni, yakni bebas bersyarat. Kontan, keputusan KPU ini menimbulkan kekecewaan kepada Elly Lasut.
Menurut Komisioner KPU Ardiles Mewoh, dari sepuluh item persyaratan pencalonan gubernur dan wakil gubernur, satu di antaranya tidak memenuhi syarat, yakni seorang calon harus dinyatakan bebas murni dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Sementara dalam penelitian, Elly Lasut masih dalam status bebas bersyarat," katanya, kepada wartawan, Selasa (25/8/2015).
Sementara itu, Elly Lasut yang ditemui di kediamannya, Kelurahan Pakowa, Manado, mengaku kecewa dengan keputusan KPU yang tidak meloloskan dirinya sebagai calon gubernur dengan alasan status bebas bersyarat.
"Padahal, saya sudah menjalani masa tahanan dua pertiga, dan hak untuk berpolitik tidak dicabut," ungkapnya.
Ditambahkan, atas putusan KPU itu, dirinya akan segera melakukan langkah selanjutnya, dengan memasukan keberatan ke bawaslu dan DKPP setempat.
Seperti diketahui, Elly Lasut tersandung kasus korupsi SPPD fiktif tahun 2007–2008 dan dihukum tujuh tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Manado.
Elly Lasut dinyatakan tidak memenuhi syarat, setelah dilakukan penelitian yang mantan Bupati Talaud ini tidak bebas murni, yakni bebas bersyarat. Kontan, keputusan KPU ini menimbulkan kekecewaan kepada Elly Lasut.
Menurut Komisioner KPU Ardiles Mewoh, dari sepuluh item persyaratan pencalonan gubernur dan wakil gubernur, satu di antaranya tidak memenuhi syarat, yakni seorang calon harus dinyatakan bebas murni dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Sementara dalam penelitian, Elly Lasut masih dalam status bebas bersyarat," katanya, kepada wartawan, Selasa (25/8/2015).
Sementara itu, Elly Lasut yang ditemui di kediamannya, Kelurahan Pakowa, Manado, mengaku kecewa dengan keputusan KPU yang tidak meloloskan dirinya sebagai calon gubernur dengan alasan status bebas bersyarat.
"Padahal, saya sudah menjalani masa tahanan dua pertiga, dan hak untuk berpolitik tidak dicabut," ungkapnya.
Ditambahkan, atas putusan KPU itu, dirinya akan segera melakukan langkah selanjutnya, dengan memasukan keberatan ke bawaslu dan DKPP setempat.
Seperti diketahui, Elly Lasut tersandung kasus korupsi SPPD fiktif tahun 2007–2008 dan dihukum tujuh tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Manado.
(san)