Ayah Anak 3 Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental
A
A
A
SERANG - Seorang ayah anak tiga tega bernama Roh (37), warga Desa Baros, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, tega memperkosa gadis yang mengalami keterbelakangan mental berinisial Sh (17) yang juga tetangga korban.
Informasi yang diperolah, aksi pemerkosaan itu sudah berulang kali dilakukan. Pertama, dilakukan pada bulan Juni yang lalu. Untuk melancarkan aksinya, pelaku membujuk korban agar mau memuaskannya.
Dalam aksinya, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini, menunjukkan sebuah batu yang diakui memiliki khasiat. Batu itu digosok-gosok ke wajah korban, kemudian pelaku memerintahkan korban tidur dan melucuti pakainnya.
Setelah puas, pelaku memberikan uang Rp5.000 kepada korban agar tidak menceritakan ke keluarga korban. Karena ketagihan, pelaku kemudian mengajak korban kembali melakukan aksi mesumnya.
Namun, kali ini aksi itu dilakukan di sebuah jembatan penghubung antar desa. Karena terlalu sering ke tempat itu berdua, sejumlah mencurigai pelaku dan diam-diam mengamati pelaku di bawah tangga.
Dengan disaksikan Ketua RT, pelaku akhirnya digerebek saat sedang melucuti pakaian korban. Warga berhasil mengamankan pelaku dan langsung membawanya ke Mapolsek Baros.
Sementara itu, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang.
“Ya, sekarang sudah ditahan, masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kanit PPA Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rezki Parsinovandi, saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2015).
Dihadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang (UU) No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Informasi yang diperolah, aksi pemerkosaan itu sudah berulang kali dilakukan. Pertama, dilakukan pada bulan Juni yang lalu. Untuk melancarkan aksinya, pelaku membujuk korban agar mau memuaskannya.
Dalam aksinya, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini, menunjukkan sebuah batu yang diakui memiliki khasiat. Batu itu digosok-gosok ke wajah korban, kemudian pelaku memerintahkan korban tidur dan melucuti pakainnya.
Setelah puas, pelaku memberikan uang Rp5.000 kepada korban agar tidak menceritakan ke keluarga korban. Karena ketagihan, pelaku kemudian mengajak korban kembali melakukan aksi mesumnya.
Namun, kali ini aksi itu dilakukan di sebuah jembatan penghubung antar desa. Karena terlalu sering ke tempat itu berdua, sejumlah mencurigai pelaku dan diam-diam mengamati pelaku di bawah tangga.
Dengan disaksikan Ketua RT, pelaku akhirnya digerebek saat sedang melucuti pakaian korban. Warga berhasil mengamankan pelaku dan langsung membawanya ke Mapolsek Baros.
Sementara itu, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang.
“Ya, sekarang sudah ditahan, masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kanit PPA Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rezki Parsinovandi, saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2015).
Dihadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang (UU) No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(san)