201 Pasutri Sibolga Terima Akta Perkawinan Gratis

Senin, 24 Agustus 2015 - 10:40 WIB
201 Pasutri Sibolga Terima Akta Perkawinan Gratis
201 Pasutri Sibolga Terima Akta Perkawinan Gratis
A A A
SIBOLGA - Sebanyak 201 pasangan suami istri (pasutri) di Kota Sibolga mendapat akta perkawinan atau buku nikah gratis dari Pemerintah Kota (Pemko) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk dan Capil) Sibolga di Gedung Nasional, Sabtu (22/8).

Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk mengatakan, pemberian akta perkawinan atau buku nikah gratis ini untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah direvisi dengan UU Nomor 24/2013.

“Jika akta perkawinan atau buku nikah tidak ada, maka orang tua akan mengalami kesulitan mengurus akta kelahiran anak-anaknya. Jadi pemerintah mempermudah masyarakat melalui program subsidi penerbitan akta perkawinan atau buku nikah secara gratis,” kata Syarfi. Acara penyerahan akta perwakinan atau buku nikah gratis diwarnai penampilan ragam budaya dan etnis.

Tampak dihiasi empat pelaminan pengantin, di antaranya Pesisir, Batak, Minang, dan Nias. Empat pasangan pengantin berjalan diiringi musik daerah asalnya menuju kursi pelaminan. Kadisduk dan Capil Sibolga, Ahmad Sulhan Sitompul menjelaskan, setiap tahun jumlah penerima akta perkawinan atau buku nikah gratis di Kota Sibolga bertambah. Tahun ini totalnya 201 pasangan dari beragam agama.

Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil memfasilitasi setiap pasangan suami istri untuk mendapatkan akta perkawinan semisal dari Gereja. “Bagi mereka yang sudah mempunyai pemberkatan dari Gereja, silakan menghubungi Dinas Dukcapil Sibolga,” ujar Sulhan. Begitu pula bagi pasangan suami istri beragama Islam yang belum mempunyai buku nikah atau dulunya menjalani pernikahan dengan cara nikah siri, kata Sulhan, juga diperkenankan atau dibolehkan melaksanakan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Sibolga. “Semuanya gratis, tidak bayar. Syaratnya mudah, cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) penduduk Kota Sibolga,” katanya.

Jonny Simatupang
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5901 seconds (0.1#10.140)