Sindikat Polisi Gadungan Digulung

Senin, 24 Agustus 2015 - 10:39 WIB
Sindikat Polisi Gadungan Digulung
Sindikat Polisi Gadungan Digulung
A A A
MEDAN - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan menggulung sindikat polisi gadungan yang melakukan pencurian dengan modus razia di Garuda Plaza Hotel, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sabtu (22/8).

Dari penangkapan ini, sebanyak enam orang polisi gadungan beserta barang bukti satu unit lencana kewenangan polisi dan barang hasil curian, diamankan petugas.

Dari informasi yang diperoleh KORAN SINDO MEDAN , keenam orang polisi gadungan tersebut, yakni WS, 25, warga Jalan Ileng, Lingkungan 01, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan; SIH, 21, warga Jalan Belat, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung; RND alias T, 21, warga Jalan Letter Press, Kelurahan Pulo Brayan Darat, Kecamatan Medan Timur; RH, 21, warga Jalan Muslim, Gang Jawa, Kelurahan Sei Seikambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia; R alias D, 20, warga Jalan Ileng Lingkungan I, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan; dan MRA, 17, warga Jalan M Basir Medan Marelan.

Diketahui, RH dan RND alias T merupakan wanita. Kepala Satuan Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (20/8), menerima laporan dari seorang penjual jam via internet yang telah menjadi korban pencurian saat bertransaksi di Garuda Plaza Hotel.

“Awalnya para tersangka membuka situs OLX dan memesan jam tangan,” kata Aldi kepada wartawan di halaman Polresta Medan, Minggu (23/8). Seusai memesan jam tangan itu, kata Kompol Aldi, tersangka dan korban pun menjadwalkan pertemuan di Garuda Plaza Hotel. Sesampainya korban di lobi hotel, kedua tersangka perempuan yang telah menunggu, yakni RND alias T dan RH, langsung mengajaknya ke kamar hotel nomor 544, untuk melakukan transaksi jual beli arloji.

Di kamar hotel tersebut, kata Aldi, ketika korban tengah menunjukkanjamtanganyangakan dijual, seketika masuk empat orang pria yang mengaku sebagai polisi, datang untuk melakukan penggerebekan narkoba. “Sesampainya di kamar hotel itu mereka (tersangka) bersandiwara seolah-olah si korban merupakan teman dari tersangka narkoba yang mereka amankan. Namun, itu semua hanya modus atau alasan,” kata Aldi.

Nahas, korban yang percaya dengan ulah polisi gadungan itu, tidak berdaya dan hanya bisa pasrah mengikuti perkataan tersangka. “Saat itu juga, si korban ini disuruh berdiri menghadap ke tembok dan mereka geledah. Setelah itu tersangka membawa lari barangbarang jam tangan korban, termasuk sepeda motor korban juga diambil pelaku,” katanya.

Dari aksi penyamaran ini, kata Kompol Aldi, para tersangka berhasil melucuti harta benda korban, yakni dua unit sepeda motor, Honda Vario BK 5495 AEN dan Yamaha Mio Soul GT BK 2742 ADI, 25 unit jam tangan dari berbagai merek, tiga unit smartphone , dan uang tunai Rp400.000. Kemudian hasil dari pencurian itu, dibagi rata oleh keenam tersangka. Aldi menjelaskan, setelah para tersangka meninggalkan hotel tersebut, korban pun menyadari kalau dirinya telah menjadi korban pencurian.

Dia kemudian mengadukan hal ini ke Polresta Medan. “Setelah kami dapat informasi ini, tim langsung melakukan penyelidikan, dan dua hari setelahnya tersangka kami ringkus dari berbagai lokasi di Medan,” ucapnya. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363, 55, dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. R alias D salah satu tersangka mengaku sudah kerap beraksi melakukan aksi kejahatandenganmenyamarsebagaipolisi. “Sudah pernah sebelumnya, sebagai penadah juga pernah ditangkap saya,” ujarnya singkat.

Panggabean Hasibuan
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8318 seconds (0.1#10.140)