3 Truk Modifikasi yang Membawa 1.304 Liter BBM Ilegal Disita

Sabtu, 22 Agustus 2015 - 03:04 WIB
3 Truk Modifikasi yang...
3 Truk Modifikasi yang Membawa 1.304 Liter BBM Ilegal Disita
A A A
BANDUNG - Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar, berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak kurang lebih 1.304 liter di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Adapun tiga truk yang dimodifikasi disita setelah tertangkap tangan di mana ke-enam sopir dan kernetnya hendak mendisitribusikan BBM bersubsidi untuk dijual ke sebuah industri penambangan pasir untuk alat berat eskavator.

"Solar tersebut diperuntukan untuk kegiatan industri, padahal dibelinya di SPBU, tentu ini penyalahgunaan BBM," kata Kasubid Penmas Polda Jabar AKBP Baktiar Joko, di Mapolda Jabar, Jumat (21/8/2015).

Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. penyidik Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar melakukan penyelidikan di Jalan Raya Sukabumi, Kabupaten Sukabumi untuk pengecekan kebenaran adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang menggunakan 3 (tiga) unit kendaraan truk yang telah dimodifikasi.

Setelah dilakukan penelusuran selama satu minggu, tiga truk yang menjadi target operasi akhirnya berhasil diciduk saat melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis solar di salah satu SPBU di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Rabu 19 Agustus 2015 sekitar pukul 23.00 WIB.

Guna kepentingan penyelidikan pihaknya pun kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) unit kendaraan jenis truk berpelat nomor F 9357 SA, F 9358 SA, dan F 9359 SA. Ketiga truk ini berisi solar dengan total volume sebanya 1.004 liter.

Sedang tiga sopir berinisial R, DK, dan AE, serta tiga kernet AP, HR, dan MR, ditambah satu orang petugas SPBU yang tengah mengisikan BBM ke truk tersebut diperiksa dengan status saksi.

"Ketujuh orang ini kami periksa dalam kapasitas sebagai saksi, karena sopir dan kernet ini merupakan orang suruhan," ujarnya.

Modusnya, lanjut Baktiar, ketiga truk ini dimodifikasi dengan menambahkan tangki untuk menambah kapasitas BBM dan pompa penyedot serta tiga drum berkapasitas masing-masing 220 liter yang disimpan di bagian belakang.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kecurigaan petugas SPBU saat melakukan pengisian normal tangki truk tersebut, padahal BBM dalam tangki truk ini kemudian disedot oleh pompa yang tersedia untuk selanjutnya dipindahkan ke drum yang telah dimodifikasi.

Setelah drum dan tangki terisi penuh, kemudian BBM bersubsidi dalam tiga truk ini akan di jual ke sebuah induatri dengan harga jual yang seharusnya untuk umum namun pelaku menjualnya dengan harga jual industri, sehingga mereka mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual tersebut.

"Jadi mereka beli di SPBU dengan harga Rp6.900, kemudian dijual ke industri untuk alat berat penambang pasir dengan harga Rp12.700," ujarnya.

Pola tersebut dilakukannya secara berulang, diduga ketiga truk ini mengisi BBM bukan hanya di satu SPBU.

Penyalahgunaan BBM ini bisa dijerat dengan Pasal 53 huruf (b) dan atau Pasal 55 UU 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara serta dengan Rp60 miliar.

Ditegaskan, ketujuh orng yang diamankan diperiksa sebagai saksi, sedang tersangka utamanya yang berinisial SLA kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran. Polisi terus melakukan pengembangan dan penyelidikan kasus tersebut.

"SLA ini adalah pemilik truk yang menyuruh sopir dan kernet untuk membeli BBM," ujar Baktiar.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7552 seconds (0.1#10.140)