Lagi, 48 WNA Asal Tiongkok Ditangkap Imigrasi Ngurah Rai
A
A
A
DENPASAR - Imigrasi Ngurah Rai, Bali kembali menangkap 48 orang Warga Negara Asing pada Kamis 20 Agustus 2015 sore di Villa Bali Resident, Kuta Selatan, Badung.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Menkumham Bali, Tieldwight Sabaru mengatakan, penangkapan WNA tersebut berdasarkan laporan masyarakat.
Dia menjelaskan, bahwa mereka berhasil warga China dan Taiwan ini bersadasarkan hasil laporan masyarakat.
"Semua WNA tersebut telah melanggara ijin tinggal, dimana mereka telah melakukan kejahatan yaitu melakukan judi online dan penipuan," terangnya di Rumah Detensi Imigrasi, Jimbaran, Kuta, Badung, Jumat (21/8/2015).
Puluhan warga asing itu juga tidak dilengkapi dengan dokumen keimigrasian, dan identitas diri. Sementara ini hanya ada 26 yang memiliki paspor, sementara 22 orang yang lainnya tidak.
"Banyak juga yang tidak dilengkapi paspor kebangsaan, saat ini kami masih menanyakan kepada mereka dimana identitasnya kok bisa tidak ada," terangnya.
Pihak imigrasi Ngurah Rai mengumpulkan berbagai alat yang dipergunakan untuk melakukan judi online dan penipuan.
Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya ada 1 papan tulis bertuliskan huruf China, 35 unit laptop, 1 unit printer, 85 unit Wifi, 27 unit handpone, 3 box telepon, 1 kamera CCTV, 59 unit modem, 41 wirles terminal, 4 unit flasdis, 2 memory card, dan pemotong kertas.
"48 WNA ini sekarang kami amankan di Rumah Dentensi Imigrasi. Semuanya dalam keadaan sehat," terangnya.
Dijelaskan, dari 48 orang tersebut diantaranya 13 perempuan dan 35 laki-laki. Warga dari negera Tiongkok dan Taiwan ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 pasal 102. Dimana mereka telah menyalahi ijin tinggal.
"Yang seharusnya mereka berwisata tetapi mereka telah melakukan judi online disini. Sejauh ini pengetahuan kami warga yang ditipu oleh mereka yaitu masyarakat yang ada di negaranya sendiri," pungkasnya.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Menkumham Bali, Tieldwight Sabaru mengatakan, penangkapan WNA tersebut berdasarkan laporan masyarakat.
Dia menjelaskan, bahwa mereka berhasil warga China dan Taiwan ini bersadasarkan hasil laporan masyarakat.
"Semua WNA tersebut telah melanggara ijin tinggal, dimana mereka telah melakukan kejahatan yaitu melakukan judi online dan penipuan," terangnya di Rumah Detensi Imigrasi, Jimbaran, Kuta, Badung, Jumat (21/8/2015).
Puluhan warga asing itu juga tidak dilengkapi dengan dokumen keimigrasian, dan identitas diri. Sementara ini hanya ada 26 yang memiliki paspor, sementara 22 orang yang lainnya tidak.
"Banyak juga yang tidak dilengkapi paspor kebangsaan, saat ini kami masih menanyakan kepada mereka dimana identitasnya kok bisa tidak ada," terangnya.
Pihak imigrasi Ngurah Rai mengumpulkan berbagai alat yang dipergunakan untuk melakukan judi online dan penipuan.
Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya ada 1 papan tulis bertuliskan huruf China, 35 unit laptop, 1 unit printer, 85 unit Wifi, 27 unit handpone, 3 box telepon, 1 kamera CCTV, 59 unit modem, 41 wirles terminal, 4 unit flasdis, 2 memory card, dan pemotong kertas.
"48 WNA ini sekarang kami amankan di Rumah Dentensi Imigrasi. Semuanya dalam keadaan sehat," terangnya.
Dijelaskan, dari 48 orang tersebut diantaranya 13 perempuan dan 35 laki-laki. Warga dari negera Tiongkok dan Taiwan ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 pasal 102. Dimana mereka telah menyalahi ijin tinggal.
"Yang seharusnya mereka berwisata tetapi mereka telah melakukan judi online disini. Sejauh ini pengetahuan kami warga yang ditipu oleh mereka yaitu masyarakat yang ada di negaranya sendiri," pungkasnya.
(nag)