Pemerintah Harus Buat Aturan Aplikasi Angkutan Umum

Jum'at, 21 Agustus 2015 - 01:16 WIB
Pemerintah Harus Buat...
Pemerintah Harus Buat Aturan Aplikasi Angkutan Umum
A A A
JAKARTA - Maraknya teknologi aplikasi angkutan saat ini membuat masyarakat semakin mudah mendapatkan transportasi. Sayangnya, peraturan teknologi aplikasi tersebut belum ada.

Pakar telekomunikasi Universitas Pancasila, Gregorius Hendita mengatakan, seiring perkembangan zaman, teknologi aplikasi berbasis android tentunya akan terus berkembang. Sayangnya, kata dia, tidak ada peraturan yang mengikat untuk perkembangan aplikasi tersebut.

Sehingga, para stakeholder atau pebisnis aplikasi seenaknya membuat aplikasi tanpa mengikuti aturan pemerintah. Seperti misalnya dalam perkembangan aplikasi pada angkutan.

Meski tidak ada peraturan, aplikasi angkutan terus berkembang dan diminati masyarakat. Greogorius menjelaskan, untuk mengatasi perkembangan aplikasi khususnya aplikasi angkutan, langkah yang dapat dilakukan dalam waktu dekat ini seharusnya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menyaring aplikasi yang banyak beredar.

Sehingga bisa menjadi keuntungan pemerintah dalam hal pemasukan dana. "Kementrian Kominfo bekerjasama dengan Dishubtrans DKI Jakarta agar bisa mengakomodasi banyaknya angkutan terkait perizinan dan juga untuk dibuatkan portal transportasi," katanya, Kamis 20 Agustus 2015 kemarin.

Selain itu, kata Gregoreus, Pemprov DKI harus segera membuat tim khusus terkait dengan pembahasan aplikasi online tentang transportasi, mengkaji tentang aplikasi yang beredar dan kemudian melakukan analisa sehingga bisa menjadi rumusan aturan.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, selama dibutuhkan dan membuat nyaman masyarakat silakan saja terus jalan. Menurutnya, peraturan untuk aplikasi angkutan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Sejauh ini, kata dia, peraturan untuk menertibkan aplikasi angkutan umum belum perlu dilakukan. Mantan Bupati Belitung Timur pun menyatakan tidak takut arus lalu lintas bertambah macet ketika aplikasi angkutan khsusunya kendaraan roda dua seperti GoJek, Grab Bike dan sebagainya bertambah.
(whb)
Berita Terkait
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok
4 Artis yang Suka Naik...
4 Artis yang Suka Naik Kendaraan Umum
Angkutan Umum Naikkan...
Angkutan Umum Naikkan Tarif, Dirjen Hubdat: Itu Mekanisme Pasar
Miris, Usaha Angkutan...
Miris, Usaha Angkutan Umum di Semarang Mati Suri
Dishub Sulsel Larang...
Dishub Sulsel Larang Angkutan Umum Tak Layak Beroperasi
Berita Terkini
Yusril Imbau Dedi Mulyadi...
Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
20 menit yang lalu
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
1 jam yang lalu
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
3 jam yang lalu
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
3 jam yang lalu
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
4 jam yang lalu
Menuju Smart City Tanpa...
Menuju Smart City Tanpa Kertas, Mengurai Masalah Dokumen Ganda dan Sampah di Kota Bandung
4 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved