Pemerintah Harus Buat Aturan Aplikasi Angkutan Umum

Jum'at, 21 Agustus 2015 - 01:16 WIB
Pemerintah Harus Buat...
Pemerintah Harus Buat Aturan Aplikasi Angkutan Umum
A A A
JAKARTA - Maraknya teknologi aplikasi angkutan saat ini membuat masyarakat semakin mudah mendapatkan transportasi. Sayangnya, peraturan teknologi aplikasi tersebut belum ada.

Pakar telekomunikasi Universitas Pancasila, Gregorius Hendita mengatakan, seiring perkembangan zaman, teknologi aplikasi berbasis android tentunya akan terus berkembang. Sayangnya, kata dia, tidak ada peraturan yang mengikat untuk perkembangan aplikasi tersebut.

Sehingga, para stakeholder atau pebisnis aplikasi seenaknya membuat aplikasi tanpa mengikuti aturan pemerintah. Seperti misalnya dalam perkembangan aplikasi pada angkutan.

Meski tidak ada peraturan, aplikasi angkutan terus berkembang dan diminati masyarakat. Greogorius menjelaskan, untuk mengatasi perkembangan aplikasi khususnya aplikasi angkutan, langkah yang dapat dilakukan dalam waktu dekat ini seharusnya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menyaring aplikasi yang banyak beredar.

Sehingga bisa menjadi keuntungan pemerintah dalam hal pemasukan dana. "Kementrian Kominfo bekerjasama dengan Dishubtrans DKI Jakarta agar bisa mengakomodasi banyaknya angkutan terkait perizinan dan juga untuk dibuatkan portal transportasi," katanya, Kamis 20 Agustus 2015 kemarin.

Selain itu, kata Gregoreus, Pemprov DKI harus segera membuat tim khusus terkait dengan pembahasan aplikasi online tentang transportasi, mengkaji tentang aplikasi yang beredar dan kemudian melakukan analisa sehingga bisa menjadi rumusan aturan.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, selama dibutuhkan dan membuat nyaman masyarakat silakan saja terus jalan. Menurutnya, peraturan untuk aplikasi angkutan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Sejauh ini, kata dia, peraturan untuk menertibkan aplikasi angkutan umum belum perlu dilakukan. Mantan Bupati Belitung Timur pun menyatakan tidak takut arus lalu lintas bertambah macet ketika aplikasi angkutan khsusunya kendaraan roda dua seperti GoJek, Grab Bike dan sebagainya bertambah.
(whb)
Berita Terkait
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok
4 Artis yang Suka Naik...
4 Artis yang Suka Naik Kendaraan Umum
Angkutan Umum Naikkan...
Angkutan Umum Naikkan Tarif, Dirjen Hubdat: Itu Mekanisme Pasar
Miris, Usaha Angkutan...
Miris, Usaha Angkutan Umum di Semarang Mati Suri
Dishub Sulsel Larang...
Dishub Sulsel Larang Angkutan Umum Tak Layak Beroperasi
Berita Terkini
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
17 menit yang lalu
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
23 menit yang lalu
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
43 menit yang lalu
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
1 jam yang lalu
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
2 jam yang lalu
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
2 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved