Cari Provokator, Polisi Periksa 27 Orang Warga Kampung Pulo
Kamis, 20 Agustus 2015 - 20:45 WIB
Cari Provokator, Polisi Periksa 27 Orang Warga Kampung Pulo
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 27 orang diamankan petugas Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur usai bentrok antara warga Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, dengan aparat keamanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal, mengatakan, ke-27 orang itu kini masih menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Timur. Menurut Iqbal, polisi masih mencari provokator yang menyebabkan bentrokan terjadi di sana.
"Kalau memang dari hasil pemeriksaan tidak dianggap melakukan provokasi, maka tidak akan ditahan atau ditetapkan jadi tersangka," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/8/2015).
Iqbal menturkan, penyidik Polres Jakarta Timur akan mengintensifkan pemeriksaan terhadap 27 orang itu. Untuk mencari barang bukti maupun alat bukti yang mengarahkan mereka melakukan provokasi.
Bentrokan di Kampung Pulo terjadi karena Pemprov DKI jakarta membongkar bangunan di Kampung Pulo. Sebab hendak dilakukan normalisasi Kali Ciliwung.
Namun, ada segelintir warga yang tak mau direlokasi ke rusun yang suddah disediakan. Mereka meminta Pemprov DKI membayar ganti rugi rumah mereka yang dibongkar. Tapi Pemprov DKI tak mau membayar, sebab tanah disitu milik negara. Sehingga tak ada mekanisme penggantian rugi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal, mengatakan, ke-27 orang itu kini masih menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Timur. Menurut Iqbal, polisi masih mencari provokator yang menyebabkan bentrokan terjadi di sana.
"Kalau memang dari hasil pemeriksaan tidak dianggap melakukan provokasi, maka tidak akan ditahan atau ditetapkan jadi tersangka," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/8/2015).
Iqbal menturkan, penyidik Polres Jakarta Timur akan mengintensifkan pemeriksaan terhadap 27 orang itu. Untuk mencari barang bukti maupun alat bukti yang mengarahkan mereka melakukan provokasi.
Bentrokan di Kampung Pulo terjadi karena Pemprov DKI jakarta membongkar bangunan di Kampung Pulo. Sebab hendak dilakukan normalisasi Kali Ciliwung.
Namun, ada segelintir warga yang tak mau direlokasi ke rusun yang suddah disediakan. Mereka meminta Pemprov DKI membayar ganti rugi rumah mereka yang dibongkar. Tapi Pemprov DKI tak mau membayar, sebab tanah disitu milik negara. Sehingga tak ada mekanisme penggantian rugi.
(whb)