Penjual Aksesori HP Menjambret untuk Biaya Istri Melahirkan
A
A
A
BANDUNG - MIF (41), seorang penjual aksesori HP ditangkap polisi setelah menjambret. Aksi itu dilakukan untuk membiayai istrinya yang akan melahirkan.
Kanit Reskrim Polsek Regol Iptu Roger Thomas mengatakan, MIF yang merupakan warga Bebedahan, Gedebage, Kota Bandung, ditangkap Rabu (19/8/2015), setelah menjambret di Jalan Betok, Kecamatan Lengkong. Pelaku ditangkap di kawasan Regol.
Modus pelaku dalam beraksi adalah menghampiri korban, lalu mengambil paksa tas korban dari belakang. "Targetnya biasanya wanita yang sedang jalan," katanya kepada wartawan di Mapolsek Regol, Kamis (20/8/2015).
Setelah diamankan, pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Regol untuk diminta keterangan. Hasilnya, pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak delapan kali. "Aksinya selalu dilakukan di malam hari," terangnya.
Bahkan, lanjutnya, salah satu korbannya ada yang meninggal karena mempertahankan benda miliknya yang direbut pelaku. "Korban yang meninggal ini di daerah Cisaranten," katanya.
Dari tangan MIF, polisi menyita hasil jambretannya yakni satu tas berisi dompet dengan uang di dalamnya sebesar Rp100 ribu dan satu telepon genggam. MIF diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Sementara itu, MIF mengaku dirinya pernah berurusan dengan kepolisian dan pernah dijebloskan ke penjara karena kasus penadahan motor curian.
Setelah keluar dari penjara, MIF memutuskan berjualan aksesori HP. Namun, dua tahun kemudian dia terjun menjadi penjambret. "Saya terpaksa lantaran saya butuh biaya untuk lahiran istri saya," katanya.
Kanit Reskrim Polsek Regol Iptu Roger Thomas mengatakan, MIF yang merupakan warga Bebedahan, Gedebage, Kota Bandung, ditangkap Rabu (19/8/2015), setelah menjambret di Jalan Betok, Kecamatan Lengkong. Pelaku ditangkap di kawasan Regol.
Modus pelaku dalam beraksi adalah menghampiri korban, lalu mengambil paksa tas korban dari belakang. "Targetnya biasanya wanita yang sedang jalan," katanya kepada wartawan di Mapolsek Regol, Kamis (20/8/2015).
Setelah diamankan, pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Regol untuk diminta keterangan. Hasilnya, pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak delapan kali. "Aksinya selalu dilakukan di malam hari," terangnya.
Bahkan, lanjutnya, salah satu korbannya ada yang meninggal karena mempertahankan benda miliknya yang direbut pelaku. "Korban yang meninggal ini di daerah Cisaranten," katanya.
Dari tangan MIF, polisi menyita hasil jambretannya yakni satu tas berisi dompet dengan uang di dalamnya sebesar Rp100 ribu dan satu telepon genggam. MIF diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Sementara itu, MIF mengaku dirinya pernah berurusan dengan kepolisian dan pernah dijebloskan ke penjara karena kasus penadahan motor curian.
Setelah keluar dari penjara, MIF memutuskan berjualan aksesori HP. Namun, dua tahun kemudian dia terjun menjadi penjambret. "Saya terpaksa lantaran saya butuh biaya untuk lahiran istri saya," katanya.
(zik)