1.182 Keluarga Miskin Terima Uang Duka
A
A
A
SUKOHARJO - Sebanyak 1.182 ahli waris warga miskin (gakin) menerima santunan kematian atau uang duka kemarin.
Penerima uang duka tersebut merupakan gakin yang meninggal pada Januari hingga April 2015. Pembagian dilakukan dua tahap 19-20 Agustus di Pendopo Graha Satya Praja. “Jumlah warga miskin yang meninggal selama empat bulan terhitung sejak Januari hingga April 2015 ada 1.182 jiwa dan tersebar di 12 kecamatan,” ujar Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo Sarmadi kemarin.
Pembagian santunan dilakukan dua tahap karena kapasitas Pendopo Graha Satya Praja (GSP) Pemkab Sukoharjo tidak mencukupi. Untuk itu, pembagian dilakukan dua hari masing-masing enam kecamatan. Tiap ahli waris akan menerima santunan Rp3 juta. Untuk pembagian hari pertama, kata Sarmadi, masing- masing gakin berasal dari Kecamatan Bendosari sebanyak 82 orang, Kartasura (82), Tawangsari (90), Sukoharjo Kota (99), Polokarto (127), dan Kecamatan Mojolaban (107).
Total penerima mencapai 587 orang dengan jumlah dana Rp1,761 miliar. Hari kedua, Kamis (20/8), masing-masing Kecamatan Nguter sebanyak 106 orang, Weru (144), Bulu (84), Baki (90), Gatak (70), dan Kecamatan Grogol (101). Total penerima pada hari kedua pembagian sebanyak 595 orang dengan nominal Rp1,785 miliar. “Total dana yang disalurkan untuk 1.182 penerima sebesar Rp3,546 miliar,” ujar Medi, sapaan akrab Sarmadi.
Medi mengatakan, untuk santunan kematian bagi gakin yang meninggal, Dinas Sosial sebatas melakukan verifikasi. Jika berkas yang diajukan sudah lengkap, langsung diajukan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) untuk proses pencairan dana.
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya menerangkan, santunan kematian sudah jadi program pemerintah daerah sejak dia memimpin. Namun karena ada aturan yang berbeda, uang duka tidak bisa cair begitu warga miskin (gakin) meninggal. Pasalnya, data gakin harus jelas nama dan alamatnya alias by name by addres .
“Program santunan kematian sudah berjalan sejak 2010. Hingga 2014 sudah ada sekitar 13.000 gakin yang menerima santunan dengan total dana Rp39 miliar. Data tersebut belum termasuk 2015 yang diserahkan kali ini,” paparnya. Selama ini dana santunan kematian dicairkan tiap beberapa bulan sekali.
Hal itu dikarenakan Pemkab Sukoharjo harus melakukan verifikasi dan proses pencairan yang membutuhkan waktu. “Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir uang duka tidak akan cair. Nominal uang duka Rp3 juta ini juga terbesar di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Sumarno
Penerima uang duka tersebut merupakan gakin yang meninggal pada Januari hingga April 2015. Pembagian dilakukan dua tahap 19-20 Agustus di Pendopo Graha Satya Praja. “Jumlah warga miskin yang meninggal selama empat bulan terhitung sejak Januari hingga April 2015 ada 1.182 jiwa dan tersebar di 12 kecamatan,” ujar Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo Sarmadi kemarin.
Pembagian santunan dilakukan dua tahap karena kapasitas Pendopo Graha Satya Praja (GSP) Pemkab Sukoharjo tidak mencukupi. Untuk itu, pembagian dilakukan dua hari masing-masing enam kecamatan. Tiap ahli waris akan menerima santunan Rp3 juta. Untuk pembagian hari pertama, kata Sarmadi, masing- masing gakin berasal dari Kecamatan Bendosari sebanyak 82 orang, Kartasura (82), Tawangsari (90), Sukoharjo Kota (99), Polokarto (127), dan Kecamatan Mojolaban (107).
Total penerima mencapai 587 orang dengan jumlah dana Rp1,761 miliar. Hari kedua, Kamis (20/8), masing-masing Kecamatan Nguter sebanyak 106 orang, Weru (144), Bulu (84), Baki (90), Gatak (70), dan Kecamatan Grogol (101). Total penerima pada hari kedua pembagian sebanyak 595 orang dengan nominal Rp1,785 miliar. “Total dana yang disalurkan untuk 1.182 penerima sebesar Rp3,546 miliar,” ujar Medi, sapaan akrab Sarmadi.
Medi mengatakan, untuk santunan kematian bagi gakin yang meninggal, Dinas Sosial sebatas melakukan verifikasi. Jika berkas yang diajukan sudah lengkap, langsung diajukan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) untuk proses pencairan dana.
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya menerangkan, santunan kematian sudah jadi program pemerintah daerah sejak dia memimpin. Namun karena ada aturan yang berbeda, uang duka tidak bisa cair begitu warga miskin (gakin) meninggal. Pasalnya, data gakin harus jelas nama dan alamatnya alias by name by addres .
“Program santunan kematian sudah berjalan sejak 2010. Hingga 2014 sudah ada sekitar 13.000 gakin yang menerima santunan dengan total dana Rp39 miliar. Data tersebut belum termasuk 2015 yang diserahkan kali ini,” paparnya. Selama ini dana santunan kematian dicairkan tiap beberapa bulan sekali.
Hal itu dikarenakan Pemkab Sukoharjo harus melakukan verifikasi dan proses pencairan yang membutuhkan waktu. “Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir uang duka tidak akan cair. Nominal uang duka Rp3 juta ini juga terbesar di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Sumarno
(ftr)