Dua Tersangka Korupsi Tak Ditahan

Kamis, 20 Agustus 2015 - 09:07 WIB
Dua Tersangka Korupsi...
Dua Tersangka Korupsi Tak Ditahan
A A A
SUBANG - Dua tersangka kasus dugaan korupsi yang berbeda di Kabupaten Subang, antara lain proyek mangrove senilai Rp750 juta, dan proyek Sirkuit Gery Mang senilai Rp1823 mi liar, tak ditahan usai keduanya menyetor uang jaminan pengganti kerugian negara Rp1,127 miliar.

Kedua tersangka, masingma sing Agus Pramanto (kontraktor) dalam kasus dugaan korupsi proyek penanaman mangrove di Dinas Hutbun 2013 dan Su dalam perkara dugaan korupsi proyek Sirkuit Gery Mang di Dinas Tarkimsih pada 2014. “Iya, keduanya belum ditahan,”kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang Anang Suhartono, didampingi Kepala Seksi Intelijen Chokky M Hutapea kepada KORAN SINDO kemarin.

Tersangka AP menyetor jaminan pengganti sebesar Rp500 juta dan Su menyetor sebesar Rp627 juta. Anang buruburu menegaskan, penyetoran uang jaminan bukan berarti kedua nya ‘bebas’ dari proses hukum, atau tidak jadi ditahan. Uang jaminan itu, sebut Anang, merupakan itikad baik dari para tersangka, yang nantinya bisa menjadi pertimbangan untuk meringankan tuntutan hukum.

“Uang itu bukan jaminan untuk tidak ditahan, apalagi bebas dari hukuman. Tapi untuk mengganti kerugian negara. Dengan menyerahkan jaminan pengganti, menunjukkan tersangka ini punya itikad baik, dan hal ini pasti kami pertimbangkan di dalam proses penuntutan,”kilahnya.

Besarnya uang jaminan didasarkan atas perhitungan penyidik mengenai estimasi (hitungan sementara) dugaan kerugian negara dalam kedua kasus tersebut. Pada kasus mangrove, dugaan kerugian ditaksir Rp500 juta. Sedangkan di kasus Sirkuit Gery Mang, kerugian diestimasi Rp600 jutaan. Khusus kasus sirkuit, estimasi kerugian diperkuat prediksi ahli dari Polban Bandung.

Anang menegaskan, penyitaan uang jaminan dari para tersangka sebagai pengganti kerugian, merupakan fokus penegak kan hukum. “Penegakkan hukum dalam penanganan perkara korupsi bukan semata bertujuan memenjarakan sebanyak-banyaknya orang, tapi lebih kepada menyelamatkan kerugian negara,”pungkasnya.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi mangrove, kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Muhamad Jaeni (kontraktor), Ading Suherman (Kadis Hutbun), dan Agus Pramanto.

Usep husaeni
(ftr)
Berita Terkait
Ridwan Kamil, Gubernur...
Ridwan Kamil, Gubernur yang Inspiratif
Upaya Pelestarian Batik...
Upaya Pelestarian Batik Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat...
Gubernur Jawa Barat Tandatangani Kerja Sama Banjir dan Longsor
PR Besar, Ribuan Kilometer...
PR Besar, Ribuan Kilometer Jalan di Jabar Minim Fasilitas Lalu Lintas
Gubernur Jabar Serahkan...
Gubernur Jabar Serahkan Bantuan kepada Mahasiswa Papua
Investasi di Jabar Tertinggi,...
Investasi di Jabar Tertinggi, Kang Emil Kalahkan Anies, Khofifah, dan Ganjar
Berita Terkini
MNC Peduli Salurkan...
MNC Peduli Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Kemayoran
10 jam yang lalu
Pendidikan Dinilai Kunci...
Pendidikan Dinilai Kunci Pelestarian Budaya, Yulius Aho Salurkan Beasiswa
10 jam yang lalu
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
11 jam yang lalu
PNM Komitmen Hadirkan...
PNM Komitmen Hadirkan Layanan Berlandaskan Keadilan Sosial
12 jam yang lalu
Rano Karno Apresiasi...
Rano Karno Apresiasi Perbaikan Saluran Air di Lenteng Agung Kelar 5 Hari, Jalan Arah Depok Bisa Dilalui
14 jam yang lalu
Sengketa Satuan Pendidikan...
Sengketa Satuan Pendidikan Tuntas, UIN Jakarta: Proses Integrasi Disepakati Bersama
15 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved