Dua Tersangka Korupsi Tak Ditahan
A
A
A
SUBANG - Dua tersangka kasus dugaan korupsi yang berbeda di Kabupaten Subang, antara lain proyek mangrove senilai Rp750 juta, dan proyek Sirkuit Gery Mang senilai Rp1823 mi liar, tak ditahan usai keduanya menyetor uang jaminan pengganti kerugian negara Rp1,127 miliar.
Kedua tersangka, masingma sing Agus Pramanto (kontraktor) dalam kasus dugaan korupsi proyek penanaman mangrove di Dinas Hutbun 2013 dan Su dalam perkara dugaan korupsi proyek Sirkuit Gery Mang di Dinas Tarkimsih pada 2014. “Iya, keduanya belum ditahan,”kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang Anang Suhartono, didampingi Kepala Seksi Intelijen Chokky M Hutapea kepada KORAN SINDO kemarin.
Tersangka AP menyetor jaminan pengganti sebesar Rp500 juta dan Su menyetor sebesar Rp627 juta. Anang buruburu menegaskan, penyetoran uang jaminan bukan berarti kedua nya ‘bebas’ dari proses hukum, atau tidak jadi ditahan. Uang jaminan itu, sebut Anang, merupakan itikad baik dari para tersangka, yang nantinya bisa menjadi pertimbangan untuk meringankan tuntutan hukum.
“Uang itu bukan jaminan untuk tidak ditahan, apalagi bebas dari hukuman. Tapi untuk mengganti kerugian negara. Dengan menyerahkan jaminan pengganti, menunjukkan tersangka ini punya itikad baik, dan hal ini pasti kami pertimbangkan di dalam proses penuntutan,”kilahnya.
Besarnya uang jaminan didasarkan atas perhitungan penyidik mengenai estimasi (hitungan sementara) dugaan kerugian negara dalam kedua kasus tersebut. Pada kasus mangrove, dugaan kerugian ditaksir Rp500 juta. Sedangkan di kasus Sirkuit Gery Mang, kerugian diestimasi Rp600 jutaan. Khusus kasus sirkuit, estimasi kerugian diperkuat prediksi ahli dari Polban Bandung.
Anang menegaskan, penyitaan uang jaminan dari para tersangka sebagai pengganti kerugian, merupakan fokus penegak kan hukum. “Penegakkan hukum dalam penanganan perkara korupsi bukan semata bertujuan memenjarakan sebanyak-banyaknya orang, tapi lebih kepada menyelamatkan kerugian negara,”pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi mangrove, kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Muhamad Jaeni (kontraktor), Ading Suherman (Kadis Hutbun), dan Agus Pramanto.
Usep husaeni
Kedua tersangka, masingma sing Agus Pramanto (kontraktor) dalam kasus dugaan korupsi proyek penanaman mangrove di Dinas Hutbun 2013 dan Su dalam perkara dugaan korupsi proyek Sirkuit Gery Mang di Dinas Tarkimsih pada 2014. “Iya, keduanya belum ditahan,”kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang Anang Suhartono, didampingi Kepala Seksi Intelijen Chokky M Hutapea kepada KORAN SINDO kemarin.
Tersangka AP menyetor jaminan pengganti sebesar Rp500 juta dan Su menyetor sebesar Rp627 juta. Anang buruburu menegaskan, penyetoran uang jaminan bukan berarti kedua nya ‘bebas’ dari proses hukum, atau tidak jadi ditahan. Uang jaminan itu, sebut Anang, merupakan itikad baik dari para tersangka, yang nantinya bisa menjadi pertimbangan untuk meringankan tuntutan hukum.
“Uang itu bukan jaminan untuk tidak ditahan, apalagi bebas dari hukuman. Tapi untuk mengganti kerugian negara. Dengan menyerahkan jaminan pengganti, menunjukkan tersangka ini punya itikad baik, dan hal ini pasti kami pertimbangkan di dalam proses penuntutan,”kilahnya.
Besarnya uang jaminan didasarkan atas perhitungan penyidik mengenai estimasi (hitungan sementara) dugaan kerugian negara dalam kedua kasus tersebut. Pada kasus mangrove, dugaan kerugian ditaksir Rp500 juta. Sedangkan di kasus Sirkuit Gery Mang, kerugian diestimasi Rp600 jutaan. Khusus kasus sirkuit, estimasi kerugian diperkuat prediksi ahli dari Polban Bandung.
Anang menegaskan, penyitaan uang jaminan dari para tersangka sebagai pengganti kerugian, merupakan fokus penegak kan hukum. “Penegakkan hukum dalam penanganan perkara korupsi bukan semata bertujuan memenjarakan sebanyak-banyaknya orang, tapi lebih kepada menyelamatkan kerugian negara,”pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi mangrove, kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Muhamad Jaeni (kontraktor), Ading Suherman (Kadis Hutbun), dan Agus Pramanto.
Usep husaeni
(ftr)