DKI dan Polisi Sepakat Tertibkan Layanan Aplikasi Angkutan

Kamis, 20 Agustus 2015 - 06:37 WIB
DKI dan Polisi Sepakat...
DKI dan Polisi Sepakat Tertibkan Layanan Aplikasi Angkutan
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya sepakat untuk menindak maraknya layanan aplikasi angkutan. Layanan aplikasi angkutan, khususnya roda empat akan ditertibkan dan diproses melalui jalur hukum.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengaku, Dishubtrans DKI telah duduk bersama dengan pihak kepolisiaan guna membahas laporan Organda DKI perihal maraknya layanan aplikasi angkutan pribadi menjadi angkutan umum.

Hasilnya, kata Andri, Dishubtrans bersama Polda Metro dan Organda sepakat segera menindaklanjuti operasional Uber dan Grab Car. Termasuk mengusut tertangkapnya lima unit Uber yang telah dilakukan sebelumnya.

"Kami sebenarnya kesulitan untuk menertibkan layanan aplikasi tersebut, apalagi Go-Jek atau aplikasi kendaraan roda dua lainnya. Semuanya tidak berizin, dan Kapolda akan menindaktegas hingga jalur hukum khusus untuk Uber dan Grab Car," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Rabu 19 Agustus 2015.

Andri menjelaskan, layanan aplikasi Uber dan Grab Car hingga saat ini belum memenuhi syarat angkutan umum yang tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009. Dimana salah satunya harus memiliki izin operasional dengan rute dan trayek resmi bernomor polisi kuning.

Akibatnya, kata Andri, angkutan umum yang sudah beroperasi dan tergabung dalam Organda merasa, jika layanan aplikasi tersebut sangat mengacaukan perundang-undangan dan bisnis angkutan umum.

"Saya sudah memberikan persyaratan kepada pebisnis aplikasi, bukannya dipenuhi malah dioperasikan. Namun kami kesulitan untuk menertibkan, karena mereka plat hitam dan tidak berciri. Kami akan tertibkan secepatnya dengan cara rahasia," jelasnya.

Ada tiga hal yang diminta Organda kepada Pemprov DKI dan kepolisian. Andri menuturkan, pertama, Organda meminta Pemerintah menutup aplikasi layanan angkutan.

Menurutnya, hal itu akan disampaikan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi oleh Dinas Komunukasi dan Informasi. Kedua, menindaktegas operasional uber dan Grab car yang ada saat ini, dan ketiga menertibkan operasional Go-Jek atau layanan aplikasi kendaraan roda dua lainnya.

PILIHAN:

Angkutan Umum Berbasis Aplikasi, DTKJ: Sudah Zamannya
(mhd)
Berita Terkait
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Angkutan Umum Naikkan...
Angkutan Umum Naikkan Tarif, Dirjen Hubdat: Itu Mekanisme Pasar
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok
4 Artis yang Suka Naik...
4 Artis yang Suka Naik Kendaraan Umum
Miris, Usaha Angkutan...
Miris, Usaha Angkutan Umum di Semarang Mati Suri
Dishub Sulsel Larang...
Dishub Sulsel Larang Angkutan Umum Tak Layak Beroperasi
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
3 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
3 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
3 jam yang lalu
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
5 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
7 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
8 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved