Kepala Dinas PSDA-ESDM Ditahan

Rabu, 19 Agustus 2015 - 09:08 WIB
Kepala Dinas PSDA-ESDM Ditahan
Kepala Dinas PSDA-ESDM Ditahan
A A A
SEMARANG - Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air- Energi Sumber Daya Mineral (PSDAESDM) Kota Semarang Nugroho Joko Purwanto, tersangka kasus korupsi pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul, akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kemarin.

Dia ditahan menjelang pukul 16.00 WIB seusai diperiksa penyidik. Joko yang datang ke Kantor Kejati di Jalan Pahlawan Kota Semarang sekitar pukul 10.00 WIB langsung diperiksa dan selesai pukul 14.00 WIB. Dia kemudian masuk ke ruang khusus untuk mengurus administrasi dan cek kesehatan oleh dokter.

Tersangka tak mau berkomentar apa pun terkait perkaranya. Saat ditanyakan kenapa mangkir dari panggilan penyidik Rabu pekan lalu, dia juga tak berkomentar. Begitu juga dengan pihak penasihat hukumnya, tidak ada yang memberikan keterangan. Tersangka yang menggunakan rompi tahanan oranye terus saja menutupi mukanya dengan topi. Selain itu, beberapa pengawalnya tampak ikut menutupi dari sorotan kamera belasan wartawan yang meliputnya.

Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Imang Job Marsudi menjelaskan, penahanan dilakukan dengan berbagai pertimbangan. “Tadi sudah dipastikan sehat oleh dokter. Tersangka kami tahan, berkasnya masih diselesaikan. Kami melakukan penahanan untuk menghindari kemungkinan misalnya tersangka kabur atau menghilangkan barang bukti,” ungkap Job saat memberikan keterangan pers.

Proyek pembangunan kolam retensi dilaksanakan 2014 lalu dengan anggaran Rp33,722 miliar. Penyidik menemukan bukti kuat terjadi penyimpangan dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp4,7miliar. Pekan lalu penyidik sudah menahan tiga orang dari kalangan swasta dalam kasus korupsi ini.

Masing-masing adalah Komisaris PT Harmony International Technology (HIT) Tri Budi Purwanto; DirekturUtamaPTHITHandawati Utomo, dan Direktur Utama CV PrimaDesign TyasSaptoNugroho. Dengan penahanan Nugroho ini, berarti sudah ada empat tersangka korupsi kasus kolam retensi ini yang ditahan.

Penyidik sebelumnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka lain yang belum ditahan, yaitu Kepala Bidang Sumber Daya Energi dan Geologi Dinas PSDA-ESDM Kota Semarang Rosyid Husodo dan seorang swasta bernama Imron Rosyidi selaku konsultan pengawas. “Besok (hari ini), dua tersangka itu kami panggil untuk diperiksa,” ujar Job.

Temuan sementara penyidik, proyek ini dikerjakan dengan nilai yang tidak sesuai kontrak. Pemborong menggunakan barang-barang di bawah kualifikasi. Perhitungan akhir kerugian negara saat ini sedang diselesaikan oleh BPKP. Pada awalnya proses lelang diadakan pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan menetapkan PT HIT sebagai pemenang lelang sesuai dengan SPMK bernomor 050/11525 tertanggal 1 September 2014.

Sementara CV Prima Design adalah konsultan pelaksana. Penyidik sebelumnya sempat memeriksa mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi sebagai saksi. Hendi, panggilan Hendrar Prihadi, diperiksa sekitar delapan jam oleh penyidik pada 10 Juni 2015.

Menurut Koordinator Divisi Monitoring Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jawa Tengah Eko Haryanto, dalam perkara korupsi penahanan atas para tersangka sangat diperlukan.

Eka setiawan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6960 seconds (0.1#10.140)