10 Residivis Ditangkap

Rabu, 19 Agustus 2015 - 09:08 WIB
10 Residivis Ditangkap
10 Residivis Ditangkap
A A A
SOLO - Kendati baru digelar selama tiga hari, Operasi Sikat Jaran Candi yang digelar Pol resta Solo sudah berhasil meng gulung 10 pelaku kejahatan perampasan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan spesialis pembobol rumah kosong.

Kapolresta Solo Kombes Ahmad Lutfi mengungkapkan, tersangka diringkus dari berbagai wilayah di Kota Bengawan. Menurutnya, operasi tersebut akan digelar sampai 27 Agus tus mendatang. “Mereka beraksi di berbagai wilayah di Kota Solo, saat ini kasusnya masih terus kami kembangkan,” ujarnya kemarin.

Pelaku kejahatan yang dibekuk mayoritas merupakan residivis kambuhan yang keluar masuk penjara. Dua di antaranya bahkan masih berstatus mahasiswa, yakni Isa Anshori, 20, warga Kampung Waringinrejo, Sukoharjo dan Rendra Duma Dwi Yanuar alias Plengeh, 20, warga Kademangan, Sukohar jo. Keduanya ditangkap terkait kasus pembobolan rumah. Tersangka lainnya untuk kasus serupa, yakni Agus Susanto alias Geon, 36; Tulus Widiarto, 36; dan Eko Saputro, 35. Ketiganya merupakan warga Kelurahan Semanggi, Solo.

Kemudian, Feri Setyawan, 20, warga Kelurahan Sangkrah, Solo. Sementara komplotan curanmor yang ditangkap adalah Amanda Primantoko, 22, warga Bulak Plumbon, Sukoharjo; Tri Kusuma Bangun Wijaya, 30, dan Tonnih Diyoko, 33, warga Kelurahan Mojosongo, Solo. Lalu, pelaku perampasan yang ditangkap adalah Wegig Hananto, warga Sangkrah, Pasar Kliwon Solo.

Ahmad Lutfi menambahkan, ada beragam motif kejahat an yang berhasil digali dari pelaku. Mulai dari memenuhi kebutuhan ekonomi hingga memanjakan sang pacar. Seperti yang dilakukan Rendra alias Plengeh. Dia mengaku membobol rumah di Pasar Kliwon dan hasil curiannya di jual untuk membelikan perhiasan pacarnya. “Celurit yang di pakai baru sebatas untuk menakutnakuti korban dan warga yang ada di sekitarnya,” ucapnya.

Para tersangka kasus curanmor dan pembobol rumah dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara tersangka perampasan dijerat de ngan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Salah satu tersangka Tri Kusuma Bangun Wijaya alias Bangun mengaku membawa kabur sepeda motor Kawasaki Ninja bernopol AD6892 XH yang terparkir di Kampung Clolo.

Meski berhasil membawa keluar dari pekarangan rumah korban, sepeda motor dituntun dari lokasi pencurian menuju tempat tinggalnya di Perum Sawahan 2 Nomor 7, Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali yang jaraknya cukup jauh. “Saat itu sepeda motor tidak dikunci setang, terpaksa saya tuntun karena tidak punya kunci sepeda motornya,” kata Bangun.

Ary wahyu wibowo
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8736 seconds (0.1#10.140)