Sehari Bisa Cetak Uang Palsu Rp2-3 Juta

Rabu, 19 Agustus 2015 - 09:02 WIB
Sehari Bisa Cetak Uang...
Sehari Bisa Cetak Uang Palsu Rp2-3 Juta
A A A
BANDUNG - Unit Reskrim Polsek Sukasari berhasil mengungkap komplotan pemalsu uang dengan kemampuan cetak Rp2-3 juta per hari.

Dari tangan pelaku, polisi menyita uang palsu pecahan Rp - 100.000, sebanyak 75 lembar.Komplotan yang berhasil diamankan masing-masing berinisial Y alias Jeri, 38, Cecep, 46, dan Sopian, 47. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan, pengungkapan komplotan pemalsu uang berawal dari laporan manajemen sebuah tempat karaoke di Jalan Sukajadi, Kelurahan Gegerkalong, Kecamatan Sukasari.

Mereka melaporkan mendapatkan sejumlah uang palsu pecahan Rp100.000, sebanyak sembilan lembar atau sejumlah Rp900.000. “Uang tersebut merupakan hasil pembayaran dari tamu tempat karaoke tersebut,” kata Yoyol yang didampingi Kapolsek Sukasari, Kompol Asep Kamaludin, kepada wartawan, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, kemarin.

Berbekal laporan tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan dan pengembangan dengan melakukan pengecekan CCTv, untuk mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Pada Senin 10 Agustus, sekitar 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sukasari yang di pimpin Kanit Reskrim AKP Achmad Gunawan mendapat informasi dari pihak manajemen jika pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu kembali ke tempat itu.

Petugas yang telah mengatongi ciri-ciri pelaku lantas langsung menangkap pe laku di tempat tersebut. “Hasilnya, kedua pelaku yakni Y alias Jeri dan Encep pun langsung di tangkap dan digelandang ke Polsek Sukasari untuk dimintai keterangan,” kata Yoyol. Setelah berhasil mengaman kan kedua pelaku, petu gas langsung melakukan pengem bangan dengan mendatangi kediaman Jeri di Jalan Rancaherang, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari.

Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti uang palsu sebanyak 60 lembar pecahan Rp100.000, mesin printer, alat sablon, dan barang-barang lain yang digunakan untuk pemalsuan. Tak sampai di situ, polisi lalu melakukan pengem bangan dari keterangan kedua pelaku yang ditangkap.

Kesekonan harinya, petugas akhirnya berhasil menangkap kembali satu pelaku lainnya yakni Sopian di kediamannya di wilayah Ujungberung. Dijelaskan dia, ketiga pelaku ini merupakan sindikat pembuat dan pengedar uang palsu. Para pelaku ini memiliki tugas dan peran yang berbeda. “Jeri ini yang mencetak uangnya, Encep sebagai pengedar dan Asep pengecer,” katanya.

Lebih lanjut Yoyol men jelaskan, uang palsi ini dibuat dengan menggunakan kertas duslak serta alat printer dan sablon. “Pencetak upal menjualnya kepada pembeli dan pengecer,” katanya. Menurut Yoyol, sindikat para pelaku pemalsu uang palsu ini bisa memproduksi Rp2 - 3 juta perharinya. Namun berdasarkan pengakuan, lanjut Yoyol, pelaku sudah memproduksi 80 juta. “Sistem penjualan upal ini satu banding dua, jadi Rp - 100.000 uang asli ditukar dengan upal Rp200.000 uang palsu,” kata Yoyol.

Jika dilihat secara kasat mata, kata Yoyol, uang tersebut terlihat mirip dengan aslinya bahkan keasliannya hampir 70%. Namun pihak Bank In donesia (BI) memastikan jika kertas bergambar uang itu bu kan asli tapi palsu. “Terutama di logo BI, jelas sekali bedanya, kalau yang aslinya saat diterawang logo BI-nya berwarna putih, sedang upal ini logo BI-nya berwana hitam,” katanya.

Sementara itu, tersangka Jeri mengaku sudah tiga bulan membuat uang palsu ini. Upal dibuat Jeri bersama K dan telah menghasilkan Rp80 juta. Namun dia mengaku baru bisa menjual upal tersebut Rp40 juta. Jeri mengaku belajar membuat upal dari K yang kini menjadi DPO. “Kalau untuk produksi dari awal sampai akhir saya belum bisa, dalam produksinya saya hanya bertugas menyablon upal saja,” terangnya.

Dalam waktu tiga bulan, Jeri mengaku telah mengedarkannya ke wilayah Bandung raya dan Jawa Tengah. Atas perbuatannya, ketiga pelaku yang kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Sukasari ini diancam Pasal 244 jo 245 KUHPidana dan UU No 7/2011 tentang Pemalsuan Uang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Agie permadi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1970 seconds (0.1#10.140)