Wawan dan Airin Akan Bersaksi di Pengadilan Tipikor Serang?
A
A
A
SERANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil 30 saksi kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012 senilai Rp23,5 miliar dengan terdakwa Dadang Prijatna pada sidang pekan depan.
"Rencananya kami akan menghadirkan 30 saksi, di antaranya Pak Wawan. Sementara istrinya (Airin), dilihat dari daftar terdapat juga," kata salah satu jaksa dari KPK, setelah membacakan dakwaan.
Sementara itu, dugaan keterlibatan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dalam kasus tersebut, jaksa akan terlebih dahulu melihat fakta dalam persidangan.
"Kami lihat dulu keterangan saksi, maka dari itu terdakwa (Dadang) ditahan di Rutan Guntur karena ini saksi kunci," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sugeng, terdakwa yang juga orang kepercayaan Tubagus Chairi Wardana untuk mengurus proyek-proyek pengadaan barang yang akan dikerjakan perusahaan milik Wawan PT Balipacifik Pragama maupun perusahaan yang terafiliasi dengan PT BPP telah menerima uang atau fee dari proyek alkes Pemkot Tangsel.
"Terdakawa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yakni memperkaya terdakwa sebesar Rp103 juta," kata Sugeng.
Selain terdakwa, Suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Wawan selaku Dirut PT Balipacifik Pragama juga menerima uang sebesar Rp7,9 miliar, Yuni Astuti Rp5 miliar, Dadang Rp1,1 miliar, Agus Marwan selaku Direktur Utama PT Mikkindo Adiguna Pratama Rp206 juta, dan Mamak Jamaksari selaku Pejabat Pembuat Komitmen Rp37 juta.
"Rencananya kami akan menghadirkan 30 saksi, di antaranya Pak Wawan. Sementara istrinya (Airin), dilihat dari daftar terdapat juga," kata salah satu jaksa dari KPK, setelah membacakan dakwaan.
Sementara itu, dugaan keterlibatan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dalam kasus tersebut, jaksa akan terlebih dahulu melihat fakta dalam persidangan.
"Kami lihat dulu keterangan saksi, maka dari itu terdakwa (Dadang) ditahan di Rutan Guntur karena ini saksi kunci," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sugeng, terdakwa yang juga orang kepercayaan Tubagus Chairi Wardana untuk mengurus proyek-proyek pengadaan barang yang akan dikerjakan perusahaan milik Wawan PT Balipacifik Pragama maupun perusahaan yang terafiliasi dengan PT BPP telah menerima uang atau fee dari proyek alkes Pemkot Tangsel.
"Terdakawa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yakni memperkaya terdakwa sebesar Rp103 juta," kata Sugeng.
Selain terdakwa, Suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Wawan selaku Dirut PT Balipacifik Pragama juga menerima uang sebesar Rp7,9 miliar, Yuni Astuti Rp5 miliar, Dadang Rp1,1 miliar, Agus Marwan selaku Direktur Utama PT Mikkindo Adiguna Pratama Rp206 juta, dan Mamak Jamaksari selaku Pejabat Pembuat Komitmen Rp37 juta.
(san)