Polda Jabar Sidik Enam Tempat Penggemukan Sapi
A
A
A
BANDUNG - Ditreskrimsus Polda Jabar tengah melakukan penyidikan terhadap enam tempat penggemukan sapi (feedloder) terkait kelangkaan daging sapi di pasaran sehingga menyebabkan harga melambung tinggi mencapai Rp 140 ribu.
Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhan Denny mengatakan, timsus yang telah dibentuk beberapa waktu lalu telah menemukan dugaan upaya penimbunan sapi oleh para pengusaha.
"Mereka itu belum mau menjual sapinya karena menunggu lebaran haji (Idul Adha). Motifnya, yam mau mencari keuntungan sebesar-besarnya," tuturnya, Selasa (18/8/2015).
Dari hasil penyelidikan sementara, pihaknya memastikan seharusnya jumlah pasokan sapi di Jabar dari para feedloter telah sesuai kebutuhan. "Namun pada kenyataannya kelangkaan masih terjadi dan mengakibatkan daging sapi mahal," katanya.
Lebih lanjut Wirdhan membeberkan enam feedloder yang telah dilakukan penyidikan adalah PT Citra Agro Bromo (Kabupaten Garut), CV Mitra Agro Sangkuriang dan PT Pasir Tegal (Kabupaten Cianjur), PT Agri Satwa Jaya Kencana (Kabupaten Subang), dan PT Andini Makmur serta PT Kadila Lestari Jaya (Kabupaten Bandung).
"Saat ini kami masih mencari ladasan hukum yang pas. Saat ini kita akan coba terapkan Pasal 133 UU Pangan dan Pasal 29 UU Perdagangan terkait penimbunan bahan pokok," sebutnya.
Wirdhan meyakini pasal tersebut telah memenuhi usur setelah pihaknya berkonsultasi dengan para saksi ahli. "Daging sapi saat ini sudah termasuk kategori bahan pokok. Itu berdasarkan keterangan ahli," pungkasnya.
Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhan Denny mengatakan, timsus yang telah dibentuk beberapa waktu lalu telah menemukan dugaan upaya penimbunan sapi oleh para pengusaha.
"Mereka itu belum mau menjual sapinya karena menunggu lebaran haji (Idul Adha). Motifnya, yam mau mencari keuntungan sebesar-besarnya," tuturnya, Selasa (18/8/2015).
Dari hasil penyelidikan sementara, pihaknya memastikan seharusnya jumlah pasokan sapi di Jabar dari para feedloter telah sesuai kebutuhan. "Namun pada kenyataannya kelangkaan masih terjadi dan mengakibatkan daging sapi mahal," katanya.
Lebih lanjut Wirdhan membeberkan enam feedloder yang telah dilakukan penyidikan adalah PT Citra Agro Bromo (Kabupaten Garut), CV Mitra Agro Sangkuriang dan PT Pasir Tegal (Kabupaten Cianjur), PT Agri Satwa Jaya Kencana (Kabupaten Subang), dan PT Andini Makmur serta PT Kadila Lestari Jaya (Kabupaten Bandung).
"Saat ini kami masih mencari ladasan hukum yang pas. Saat ini kita akan coba terapkan Pasal 133 UU Pangan dan Pasal 29 UU Perdagangan terkait penimbunan bahan pokok," sebutnya.
Wirdhan meyakini pasal tersebut telah memenuhi usur setelah pihaknya berkonsultasi dengan para saksi ahli. "Daging sapi saat ini sudah termasuk kategori bahan pokok. Itu berdasarkan keterangan ahli," pungkasnya.
(nag)