Gubernur Bali Imbau Tidak Gadaikan Sertifikat Tanah untuk Judi
A
A
A
DENPASAR - Gubernur Bali I Made Mangku Pastika menekankan kepada masyarakat Bali yang mendapatkan sertifikat tanah agar tidak dipakai untuk metajen (judi).
Hari ini, ada 303 warga yang mendapatkan sertifikat tanah dan langsung diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan, di gedung wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Denpasar.
Pastika mengatakan, angka 303 itu mengingatkan bahwa kalau angka 303 itu adalah pasal perjudian.
“Kali ini yang mendapatkan sertifikat tanah ada 303 orang, ada Pasal 303, di mana itu pasal tentang perjudian. Mungkin ini satu peringatan bahwa sertifikat ini jangan sampai dijual atau digadaikan hanya untuk metajen (judi),” kata Pastika, kepada wartawan, Jumat (15/8/2015).
Dia menjelaskan, sangat memperihatinkan bila ada sertifikat tanah yang dijual atau digadaikan hanya untuk berjudi. Pastika mengatakan, tidak mengapa bila sertifikat itu digadaikan. Namun diperuntukan modal usaha, bukan untuk judi.
“Kalau dipakai untuk usaha itu tidak masalah, apabila sertifikat tanahnya untuk judi ini yang memperihatinkan dan menjadi masalah. Saya mengingatkan dan mengimbau jangan sesekali sertifikat tanahya dijual untuk dipakai metajen,” terangnya.
Dari 303 legalitas sertifikat tanah, Provinsi Bali mendapatkan 10 sertifikat. Sebanyak 303 orang yang mendapatkan sertifikat tanah ini berasal dari nelayan, petani, dan berbagai daerah di kabupaten dan kota di Bali.
Hari ini, ada 303 warga yang mendapatkan sertifikat tanah dan langsung diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan, di gedung wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Denpasar.
Pastika mengatakan, angka 303 itu mengingatkan bahwa kalau angka 303 itu adalah pasal perjudian.
“Kali ini yang mendapatkan sertifikat tanah ada 303 orang, ada Pasal 303, di mana itu pasal tentang perjudian. Mungkin ini satu peringatan bahwa sertifikat ini jangan sampai dijual atau digadaikan hanya untuk metajen (judi),” kata Pastika, kepada wartawan, Jumat (15/8/2015).
Dia menjelaskan, sangat memperihatinkan bila ada sertifikat tanah yang dijual atau digadaikan hanya untuk berjudi. Pastika mengatakan, tidak mengapa bila sertifikat itu digadaikan. Namun diperuntukan modal usaha, bukan untuk judi.
“Kalau dipakai untuk usaha itu tidak masalah, apabila sertifikat tanahnya untuk judi ini yang memperihatinkan dan menjadi masalah. Saya mengingatkan dan mengimbau jangan sesekali sertifikat tanahya dijual untuk dipakai metajen,” terangnya.
Dari 303 legalitas sertifikat tanah, Provinsi Bali mendapatkan 10 sertifikat. Sebanyak 303 orang yang mendapatkan sertifikat tanah ini berasal dari nelayan, petani, dan berbagai daerah di kabupaten dan kota di Bali.
(san)