Tiga Begal di Pekalongan Ditangkap

Jum'at, 14 Agustus 2015 - 20:31 WIB
Tiga Begal di Pekalongan Ditangkap
Tiga Begal di Pekalongan Ditangkap
A A A
PEKALONGAN - Tiga begal yakni Bahrul Ulum alias Badrun (20) warga Desa Jenggot, Hanif Alfian alias Yayan (22) warga Desa Kertijayan, Kecamatan Buaran dan Dodi Marcodino alias Codot (23) warga Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni ditangkap jajaran Polres Pekalongan. Mereka tertangkap di lokasi yang berbeda di Kabupaten Pekalongan.

Kasubag Humas Polres Pekalongan, AKP Aries menjelaskan, aksi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka terjadi pada Senin malam 10 Agustus di Lapangan Bebekan Kedungwuni.

Saat itu, korban bernama Muhammad Dzikri (17) warga Desa Kertijayan, Kecamatan Buaran, bersama temannya Evi Kurniawati (18) sedang nongkrong di lokasi tersebut.

"Kejadiannya tepatnya di depan SMKN 1 Kedungwuni pada hari Senin 10 Agustus sekitar pukul 18.50 WIB. Tiba-tiba kedua korban didatangi ketiga pelaku yang tidak dikenalnya. Pelaku meminta uang kepada korban dan diberikan Rp20.000 , tapi ditolak oleh tersangka," ungkapnya.

Setelah itu, lanjut dia, korban dipukul oleh tersangka. Karena takut, akhirnya korban dan temannya pergi meninggalkan Yamaha Vega R miliknya.

"Tiga tersangka langsung mengambil sepeda motor milik korban yang saat itu tidak dikunci setang. Motor korban dibawa kabur dengan didorong," paparnya.

Dijelaskan, tersangka Bahrul dan Hanif ditangkap di Desa Bligorejo, Kecamatan Doro, Rabu 12 Agustus pagi, saat akan menjual menjual motor korban.

Sedangkan tersangka Dodi ditangkap di depan Stikes Ambokembang Kedungwuni siangnya. "Saat ini tersangka masih lakukan pemeriksaan," jelasnya.

Sementara para tersangka mengaku melakukan kejahatan itu hanya untuk berfoya-foya.
"Rencananya, uang hasil penjualan motor akan kami gunakan senang-senang," ujarnya.

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Pekalongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka akan dikenai Pasal 365 KUHPidana, mengenai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7315 seconds (0.1#10.140)