Kebebasan Dua Guru JIS Disambut Tangis Istri

Jum'at, 14 Agustus 2015 - 16:26 WIB
Kebebasan Dua Guru JIS...
Kebebasan Dua Guru JIS Disambut Tangis Istri
A A A
JAKARTA - Kedua istri terdakwa kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS), Sisca Tjiong dan Tracy Bantleman menangis haru saat menyambut kebebasan suaminya.

Keputusan bebas terhadap kedua terdakwa itu, setelah keduanya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April 2015 ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hingga akhirnya PT DKI mengabulkan banding yang dilakukan dua guru JIS tersebut.

"Perasaan saya saat ini tidak bisa dilukiskan ya. Sekarang saya Benar-benar percaya keadilan bisa ditegakkan di Indonesia," kata Sisca, istri dari Ferdinand Tjiong sambil menangis tersedu di depan Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (14/8/2015).

Senada dengan Sisca, Tracy yang merupakan istri dari Neil Bantleman mengaku bahagia atas kebebasan suami tercinta.

"Kami sudah menunggu hari ini akan datang, setelah ini kami akan berkumpul dengan suami. Hukum Indonesia sudah memihak kepada keadilan, saya sangat bangga," katanya.

Sisca dan Tracy hadir menjemput kebebasan Neil dan Ferdinant di Rutan Cipinang, Jakarta Timur bersama para orangtua murid, guru-guru JIS. Penjemputan itu juga didampingi pengacara keduanya, Hotman Paris Hutapea.

Seperti diketahui, Neil dan Ferdinand didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap anak didik di sekolah internasional itu. Keduanya menjalani persidangan di PN Jaksel pada Kamis, 2 April dengan Hakim Ketua Nur Aslam Bustaman.

Majelis hakim memutuskan keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak. Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada dua guru JIS tersebut. Mereka juga dikenakan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengadilan mengabulkan banding keduanya. Tuduhan yang diajukan kepada mereka tidak terbukti. Neil dan Ferdinant kini dinyatakan bebas.

PILIHAN:

Putusan PT DKI Bebaskan Dua Guru JIS
(mhd)
Berita Terkait
Kejahatan Seksual
Kejahatan Seksual
Kenali Sex Grooming...
Kenali Sex Grooming dan Modusnya, Jangan Malah Jadi Korban
Lima Negara yang Menerapkan...
Lima Negara yang Menerapkan Hukuman Kebiri
Dugaan Kasus Kejahatan...
Dugaan Kasus Kejahatan Seksual Terjadi di Sebuah SMA
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Benjamin Mendy Ketakutan...
Benjamin Mendy Ketakutan di Penjara dengan Pelaku Kejahatan Seksual
Berita Terkini
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
19 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
35 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
1 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1 jam yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
2 jam yang lalu
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved