KD Digilir 3 Pemuda hingga Tak Berdaya di Tangerang
Jum'at, 14 Agustus 2015 - 10:24 WIB
KD Digilir 3 Pemuda hingga Tak Berdaya di Tangerang
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) yang masih berusia 17 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh tiga pemuda di Perumahan River Park, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan (Tangsel). Wanita muda berinisial KD itu digilir oleh para pria tersebut hingga tak berdaya.
Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren IPTU Agung Setyo Aji menceritakan, peristiwa nahas tersebut menimpa KD pada Selasa 4 Agustus 2015 lalu. Saat itu KD ingin berbelanja ke sebuah warung, di tengah jalan wanita muda itu bertemu dengan salah seorang pelaku.
Kemudian, pria itu hendak mengantarkan KD ke warung tujuannya. Melihat niat baik dari pria yang sudah dikenalnya itu, KD kemudian mengiyakan ajakan itu. Namun sayang, warung itu tutup dan KD diajak ke salah satu perumahan di Tangsel.
Sesampainya di lokasi kontrakan, sudah ada dua orang rekan pelaku. KD pun dicumbu seorang pelaku, namun KD menolak.
"Kedua rekan pelaku kemudian membantu. Bahkan ikut menggilir korban pemerkosaan itu," kata Agung di Tangsel, Jumat (14/8/2015).
Setelah digilir, korban ditinggal pelaku di Tempak Kejadian Perkara (TKP). Sadar telah menjadi korban pemerkosaan, KD melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Pondok Aren.
Ketiga pria yang yang masing-masing berinisial R, S, dan N pun berhasil diciduk pihak kepolisian di Bintaro setelah beberapa hari sempat diburu.
"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 285 dan 287 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara," pungkasnya.
PILIHAN:
Kronologis Perkosaan yang Menimpa Karyawati Mal
Jadi Tempat Pemerkosaan, Izin Trayek Angkot D01 Akan Dicabut
Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren IPTU Agung Setyo Aji menceritakan, peristiwa nahas tersebut menimpa KD pada Selasa 4 Agustus 2015 lalu. Saat itu KD ingin berbelanja ke sebuah warung, di tengah jalan wanita muda itu bertemu dengan salah seorang pelaku.
Kemudian, pria itu hendak mengantarkan KD ke warung tujuannya. Melihat niat baik dari pria yang sudah dikenalnya itu, KD kemudian mengiyakan ajakan itu. Namun sayang, warung itu tutup dan KD diajak ke salah satu perumahan di Tangsel.
Sesampainya di lokasi kontrakan, sudah ada dua orang rekan pelaku. KD pun dicumbu seorang pelaku, namun KD menolak.
"Kedua rekan pelaku kemudian membantu. Bahkan ikut menggilir korban pemerkosaan itu," kata Agung di Tangsel, Jumat (14/8/2015).
Setelah digilir, korban ditinggal pelaku di Tempak Kejadian Perkara (TKP). Sadar telah menjadi korban pemerkosaan, KD melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Pondok Aren.
Ketiga pria yang yang masing-masing berinisial R, S, dan N pun berhasil diciduk pihak kepolisian di Bintaro setelah beberapa hari sempat diburu.
"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 285 dan 287 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara," pungkasnya.
PILIHAN:
Kronologis Perkosaan yang Menimpa Karyawati Mal
Jadi Tempat Pemerkosaan, Izin Trayek Angkot D01 Akan Dicabut
(mhd)