Polda DIY Segel Pabrik Besar Pengolahan Batu Tak Berizin
A
A
A
GUNUNGKIDUL - Upaya untuk menertibkan perizinan usaha pertambangan di Gunungkidul bukan hanya isapan jempol.
Sebuah perusahaan besar PT Supersonic Chemical Industry yang berada di kawasan industri Mijahan Kecamatan Semanu, disegel Polda DIY. Diduga kuat, hal ini menyangkut perizinan eksploitasi kawasan karst di Gunungkidul. Kemarin, aktivitas di perusahaan tersebut terlihat sangat lengang. Nyaris tidak ada lagi pekerja yang berlalu lalang seperti biasanya.
Terlihat didalampabrik di sekitar lokasi pengolahan juga terpasang police line. Beberapa satpam dan petugas lainnya hanya berjaga-jaga di dalam gerbang di pabrik tersebut. Dari informasi yang berhasil diperoleh KORAN SINDO, penyegelan dilakukan langsung oleh Direskrimsus Polda DIY pada Senin (10/8). ”Memang itu disegel, tapi oleh polda bukan polres,” ucap Kabag Ops Polres Gunungkidul Kompol Eddy Sugiharto kepada wartawan usai mengikuti paripurna di DPRD Gunungkidul, kemarin.
Dijelaskannya, penyegelan tersebutmenurutinformasiyang diterimanya berkaitan dengan perizinan usaha pertambangan yang tidak ada. Terlebih lagi, saat iniPoldaDIYmengetatiperizinan tambang di wilayah hukum Polda DIY. Hal senada disampaikan Ketua Himpunan Pengusaha Pertambangan Gunungkidul, Siswo Sumarto.
Dia pun mengakui adanya informasi penyegelan tersebut. “Memang disegel, namun alasan pastinya saya tidak tahu, mungkin terkait dengan izin penambangan yang belum terbit,” katanya. Menurutnya, upaya penyegelan yang dilakukan Polda DIY ini membuat kecewa para pengusaha pertambangan.
Dia beralasan, penyegelan tersebut langsung berdampak pada pekerjaan ratusan karyawan di PT Supersonic. Semua kehilangan pekerjaan hingga waktu yang belum jelas. “Mau tidak mau kalau seperti itu, banyak karyawan kena PHK,” ucap dia.
Saat ini, lanjutnya, para pengusaha sudah berusaha untuk mengajukan izin kepada pemerintah, baik Pemkab Gunungkidul, Pemda DIY, hingga ke Kementrian ESDM. Hanya saja, perizinan yang sudah diurus sejak 2008 silam tersebut hingga kini belum keluar. “Tentu kami kecewa sekali karena ada salah satu bagian kami yang pabriknya disegel. PT Supersonic ini termasuk salah satu perusahaan yang sudah berusaha mengurus izin, tapi hingga kini belum keluar juga,” katanya.
Dengan penyegelan ini, ribuan penambang di Gunungkidul menjadi resah. Mereka khawatir hal ini akan merembet ke perusahaan lainnya di Gunungkidul. ”Kasus ini semestinya langsung direspons pemerintah dengan adanya izin pertambangan, kan sudah ada wilayah pertambangan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah DIY,” beber dia.
Sementara Humas PT Supersonic Chemical Industry, Sambudi Iriyanto ketika dikonfirmasi enggan berkomentar banyak. ”Silakan ke manajemen langsung, saya tidak bisa memberikan pernyataan,” ucapnya langsung menutup telepon selulernya.
Suharjono
Sebuah perusahaan besar PT Supersonic Chemical Industry yang berada di kawasan industri Mijahan Kecamatan Semanu, disegel Polda DIY. Diduga kuat, hal ini menyangkut perizinan eksploitasi kawasan karst di Gunungkidul. Kemarin, aktivitas di perusahaan tersebut terlihat sangat lengang. Nyaris tidak ada lagi pekerja yang berlalu lalang seperti biasanya.
Terlihat didalampabrik di sekitar lokasi pengolahan juga terpasang police line. Beberapa satpam dan petugas lainnya hanya berjaga-jaga di dalam gerbang di pabrik tersebut. Dari informasi yang berhasil diperoleh KORAN SINDO, penyegelan dilakukan langsung oleh Direskrimsus Polda DIY pada Senin (10/8). ”Memang itu disegel, tapi oleh polda bukan polres,” ucap Kabag Ops Polres Gunungkidul Kompol Eddy Sugiharto kepada wartawan usai mengikuti paripurna di DPRD Gunungkidul, kemarin.
Dijelaskannya, penyegelan tersebutmenurutinformasiyang diterimanya berkaitan dengan perizinan usaha pertambangan yang tidak ada. Terlebih lagi, saat iniPoldaDIYmengetatiperizinan tambang di wilayah hukum Polda DIY. Hal senada disampaikan Ketua Himpunan Pengusaha Pertambangan Gunungkidul, Siswo Sumarto.
Dia pun mengakui adanya informasi penyegelan tersebut. “Memang disegel, namun alasan pastinya saya tidak tahu, mungkin terkait dengan izin penambangan yang belum terbit,” katanya. Menurutnya, upaya penyegelan yang dilakukan Polda DIY ini membuat kecewa para pengusaha pertambangan.
Dia beralasan, penyegelan tersebut langsung berdampak pada pekerjaan ratusan karyawan di PT Supersonic. Semua kehilangan pekerjaan hingga waktu yang belum jelas. “Mau tidak mau kalau seperti itu, banyak karyawan kena PHK,” ucap dia.
Saat ini, lanjutnya, para pengusaha sudah berusaha untuk mengajukan izin kepada pemerintah, baik Pemkab Gunungkidul, Pemda DIY, hingga ke Kementrian ESDM. Hanya saja, perizinan yang sudah diurus sejak 2008 silam tersebut hingga kini belum keluar. “Tentu kami kecewa sekali karena ada salah satu bagian kami yang pabriknya disegel. PT Supersonic ini termasuk salah satu perusahaan yang sudah berusaha mengurus izin, tapi hingga kini belum keluar juga,” katanya.
Dengan penyegelan ini, ribuan penambang di Gunungkidul menjadi resah. Mereka khawatir hal ini akan merembet ke perusahaan lainnya di Gunungkidul. ”Kasus ini semestinya langsung direspons pemerintah dengan adanya izin pertambangan, kan sudah ada wilayah pertambangan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah DIY,” beber dia.
Sementara Humas PT Supersonic Chemical Industry, Sambudi Iriyanto ketika dikonfirmasi enggan berkomentar banyak. ”Silakan ke manajemen langsung, saya tidak bisa memberikan pernyataan,” ucapnya langsung menutup telepon selulernya.
Suharjono
(bbg)