Hendak Dieksekusi Kejaksaan, Mantan Bupati Kendal Menghilang
A
A
A
KENDAL - Mantan Bupati Kendal, Siti Nurmarkesi yang juga terdakwa kasus dugaan bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Kendal 2010 sebesar Rp1,3 miliar tiba-tiba menghilang.
Politisi Partai Golkar diduga melarikan diri saat kejaksaan setempat hendak menjemput paksa di rumahnya, beberapa waktu lalu.
Kajari Kendal Yeni Andriyani mengatakan pihaknya melakukan jemput paksa terhadap terdakwa sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi Semarang.
"Kami sudah mendatangi rumah terdakwa di Dukuh Peturen Desa Pagersari No 92 Kecamatan Patean. Namun, yang bersangkutan sedang tidak ada di rumah, begitu kata seorang lelaki yang menemui petugas kejaksaan," ujarnya, kemarin.
Perburuan juga dilakukan ke rumah terdakwa di wilayah Manyaran, Kota Semarang. Di rumah megah itu, Markesi juga tidak ada di tempat, yang diduga telah melarikan diri begitu mendengar petugas Kejari akan melakukan penangkapan.
"Beberapa hari ke depan, kami akan terus melakukan pencarian. Statusnya bisa menjadi DPO jika dia belum tidangkap ataupun tidak menyerahkan diri," paparnya.
Diakuinya, Nurmarkesi saat ini telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, kejaksaan setempat tetap akan melakukan upaya penahanan sesuai putusan Pengadilan Tinggi Nomor 9/Pid.sus-tPK/2015/PT.Smg yang memuat tentang perintah penangkapan Nurmarkesi.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada Nurmarkesi untuk memahami dan menghormati proses hukum yang berlaku yakni secara kooperatif bisa menyerahkan diri.
"Lebih baik kooperatif dengan menyerahkan diri dan menyadari jika penangkapan yang dilakukan merupakan keputusan Pengadilan Tinggi yang harud dijalankan oleh Kejari Kendal. Jika tidak, maka kami akan menetapkan terdakwa sebagai DPO," pungkasnya.
Politisi Partai Golkar diduga melarikan diri saat kejaksaan setempat hendak menjemput paksa di rumahnya, beberapa waktu lalu.
Kajari Kendal Yeni Andriyani mengatakan pihaknya melakukan jemput paksa terhadap terdakwa sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi Semarang.
"Kami sudah mendatangi rumah terdakwa di Dukuh Peturen Desa Pagersari No 92 Kecamatan Patean. Namun, yang bersangkutan sedang tidak ada di rumah, begitu kata seorang lelaki yang menemui petugas kejaksaan," ujarnya, kemarin.
Perburuan juga dilakukan ke rumah terdakwa di wilayah Manyaran, Kota Semarang. Di rumah megah itu, Markesi juga tidak ada di tempat, yang diduga telah melarikan diri begitu mendengar petugas Kejari akan melakukan penangkapan.
"Beberapa hari ke depan, kami akan terus melakukan pencarian. Statusnya bisa menjadi DPO jika dia belum tidangkap ataupun tidak menyerahkan diri," paparnya.
Diakuinya, Nurmarkesi saat ini telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, kejaksaan setempat tetap akan melakukan upaya penahanan sesuai putusan Pengadilan Tinggi Nomor 9/Pid.sus-tPK/2015/PT.Smg yang memuat tentang perintah penangkapan Nurmarkesi.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada Nurmarkesi untuk memahami dan menghormati proses hukum yang berlaku yakni secara kooperatif bisa menyerahkan diri.
"Lebih baik kooperatif dengan menyerahkan diri dan menyadari jika penangkapan yang dilakukan merupakan keputusan Pengadilan Tinggi yang harud dijalankan oleh Kejari Kendal. Jika tidak, maka kami akan menetapkan terdakwa sebagai DPO," pungkasnya.
(nag)