Tuntut Hak, 12 Buruh Destex Dipenjara

Rabu, 12 Agustus 2015 - 00:17 WIB
Tuntut Hak, 12 Buruh...
Tuntut Hak, 12 Buruh Destex Dipenjara
A A A
PASURUAN - Ratusan buruh dari 15 serikat pekerja dan serikat buruh di Kabupaten Pasuruan berunjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bangil.

Aksi ini sebagai solidaritas atas nasib 12 pekerja PT Delta Surya Textile (Destex) yang di penjara dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.

Gabungan massa buruh yang mengawali aksi dengan longmarch ini sempat memacetkan jalur Pantura, Surabaya-Pasuruan. Para buruh juga menggalang koin dukungan kepada pengguna jalan untuk disumbangkan kepada 12 buruh PT Destex yang saat ini menjalani proses persidangan di PN Bangil.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Buruh Gunawan mengungkapkan, tindakan aparat hukum memenjarakan buruh ini merupakan bentuk kesewenangan. Para buruh PT Destex ini selama bertahun-tahun memperjuangkan hak normatif yang dilanggar perusahaan.
Namun, saat terjadi kekacauan dalam aksi unjuk rasa, mereka justru dilaporkan dengan tuduhan perbuatan yang tidak menyenangkan.

"Pekerja PT Destex harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Mereka adalah pahlawan buruh yang memperjuangkan hak-hak buruh yang ditindas manajemen perusahaan," tegas Gunawan dalam orasinya, Selasa (12/8/2015).

Sementara itu, kuasa hukum 12 buruh PT Destex, Suryono Pane menyatakan, memiliki bukti yang kuat berupa rekaman video bahwa kliennya adalah korban penyerangan atas kelompok lain yang diorganisir dan dikumpulkan di Polsek Purwodadi.

Namun, atas laporan seseorang mengaku pengacara perusahaan, 12 buruh ditahan atas tuduhan Pasal 335 KUHP yang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah dicabut.

"Mereka menjadi korban penyerangan oleh kelompok yang sudah dikondisikan di Polsek Purwodadi. Mereka sedang memperjuangkan hak normatifnya yang selama ini telah dilanggar perusahaan," kata Suryono Pane.

Pihaknya menyesalkan tindakan aparat hukum yang tidak melihat persoalan secara utuh. Aparat hukum justru mempercayai laporan seseorang yang nyata-nyata memalsukan identitasnya sebagai sebagai pengacara perusahaan.

"Tindakan perusahaan yang tidak membayar UMK buruh adalah pelanggaran pidana dengan ancaman empat tahun penjara dan denda Rp400 juta. Sementara buruh yang memperjuangkan haknya justru di penjara dengan tuduhan pasal karet," pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
Dapat Dukungan Nyapres,...
Dapat Dukungan Nyapres, Ganjar Ajak KSPSI Bahas Agenda Perburuhan
Massa Buruh Bersama...
Massa Buruh Bersama Rakyat Heningkan Cipta hingga Bakar Tikus Berdasi
Jumhur Hidayat Janji...
Jumhur Hidayat Janji Peraturan Perburuhan Dirombak jika Anies-Muhaimin Menang Pilpres
6 Tuntutan Buruh Menggema,...
6 Tuntutan Buruh Menggema, Aktivitas Gedung DPR Lengang
Buruh Demo di Depan...
Buruh Demo di Depan DPR Sambil Koreografi Barisan Perjuangan
Ribuan Buruh Bakal Geruduk...
Ribuan Buruh Bakal Geruduk Istana Besok, Ini 3 Tuntutan Utama
Berita Terkini
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
1 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
1 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
2 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
4 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
11 jam yang lalu
Infografis
Trump Tuntut Ukraina...
Trump Tuntut Ukraina Bayar Kembali Rp8.184 Triliun kepada AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved