Tuntut Hak, 12 Buruh Destex Dipenjara

Rabu, 12 Agustus 2015 - 00:17 WIB
Tuntut Hak, 12 Buruh...
Tuntut Hak, 12 Buruh Destex Dipenjara
A A A
PASURUAN - Ratusan buruh dari 15 serikat pekerja dan serikat buruh di Kabupaten Pasuruan berunjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bangil.

Aksi ini sebagai solidaritas atas nasib 12 pekerja PT Delta Surya Textile (Destex) yang di penjara dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.

Gabungan massa buruh yang mengawali aksi dengan longmarch ini sempat memacetkan jalur Pantura, Surabaya-Pasuruan. Para buruh juga menggalang koin dukungan kepada pengguna jalan untuk disumbangkan kepada 12 buruh PT Destex yang saat ini menjalani proses persidangan di PN Bangil.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Buruh Gunawan mengungkapkan, tindakan aparat hukum memenjarakan buruh ini merupakan bentuk kesewenangan. Para buruh PT Destex ini selama bertahun-tahun memperjuangkan hak normatif yang dilanggar perusahaan.
Namun, saat terjadi kekacauan dalam aksi unjuk rasa, mereka justru dilaporkan dengan tuduhan perbuatan yang tidak menyenangkan.

"Pekerja PT Destex harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Mereka adalah pahlawan buruh yang memperjuangkan hak-hak buruh yang ditindas manajemen perusahaan," tegas Gunawan dalam orasinya, Selasa (12/8/2015).

Sementara itu, kuasa hukum 12 buruh PT Destex, Suryono Pane menyatakan, memiliki bukti yang kuat berupa rekaman video bahwa kliennya adalah korban penyerangan atas kelompok lain yang diorganisir dan dikumpulkan di Polsek Purwodadi.

Namun, atas laporan seseorang mengaku pengacara perusahaan, 12 buruh ditahan atas tuduhan Pasal 335 KUHP yang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah dicabut.

"Mereka menjadi korban penyerangan oleh kelompok yang sudah dikondisikan di Polsek Purwodadi. Mereka sedang memperjuangkan hak normatifnya yang selama ini telah dilanggar perusahaan," kata Suryono Pane.

Pihaknya menyesalkan tindakan aparat hukum yang tidak melihat persoalan secara utuh. Aparat hukum justru mempercayai laporan seseorang yang nyata-nyata memalsukan identitasnya sebagai sebagai pengacara perusahaan.

"Tindakan perusahaan yang tidak membayar UMK buruh adalah pelanggaran pidana dengan ancaman empat tahun penjara dan denda Rp400 juta. Sementara buruh yang memperjuangkan haknya justru di penjara dengan tuduhan pasal karet," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1084 seconds (0.1#10.140)