Lepas Tangan PNS Terjerat Korupsi, Sikap Ahok Dinilai Wajar
Selasa, 11 Agustus 2015 - 22:25 WIB
Lepas Tangan PNS Terjerat Korupsi, Sikap Ahok Dinilai Wajar
A
A
A
JAKARTA - Sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang meminta penegak hukum menangkap pejabat dan PNS DKI Jakarta yang terlibat merupakan hal lumrah. Pasalnya, kasus tindak pidana korupsi memang tidak bisa mendapat perlindungan hukum
Pakar hukum tata negara Indonesia Margarito Kamis memaklumi sikap Ahok yang lepas tangan apabila ada anak buahnya yang tersandung kasus tindak pidana korupsi. Terlebih bukti dan kerugian negara sudah diketahui.
"Dalam aturan hukum positif, kasus tindak pidana korupsi memang tidak bisa mendapat perlindungan hukum," ungkap Margarito Kamis, pada Selasa (11/8/2015). Margarito itu pun mengimbau agar Pemprov DKI memperketat pengawasan internal untuk mencari tindakan-tindakan pidana korupsi di lingkunganya apabila ingin melindungi anak buahnya.
Hal itu, lanjut dia merupakan kebijakan yang efektif dalam membangun kinerja Pemprov DKI seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No 30/2014 tentang Pengawasan Keuangan Daerah.
Terpisah, Kepala Dinas PU Tata Air DKI Jakarta Tri Joko menilai penetapan tersangka terhadap tiga pejabat tidak akan mempengaruhi kegiatan penataan air yang sudah terprogram tahun ini. Sebab, selain sudah menerapkan sistem pemetaan aliran, pihaknya juga tengah mempersiapkan para pengganti tiga oknum pejabat tersebut.
"Saya sudah laporkan ke Sekda soal penetapan tersangka. Saya sudah siapkan penggantinya, tinggal tunggu perintah Sekda saja. Penggantinya saya usahakan dari orang dalam mereka lebih berpengalaman," ungkapnya.
Di bagian lain, sejumlah pejabat di Pemprov DKI Jakarta yang mendengar adanya penetapan tersangka terhadap sejumlah pejabat, mengaku semakin takut bekerja. Terlebih pimpinan menyerahkan anak buahnya untuk menghadapi sendiri apabila terlibat hukum.
"Kami serba salah nih jadinya. Swakelola itu biasanya digunakan untuk kebutuhan darurat sebelum anggaran dicairkan. Mending kita nunggu anggaran cair aja deh, aman langsung pakai e-katalog," kata pejabat eselon III yang enggan disebutkan namanya itu.
Pakar hukum tata negara Indonesia Margarito Kamis memaklumi sikap Ahok yang lepas tangan apabila ada anak buahnya yang tersandung kasus tindak pidana korupsi. Terlebih bukti dan kerugian negara sudah diketahui.
"Dalam aturan hukum positif, kasus tindak pidana korupsi memang tidak bisa mendapat perlindungan hukum," ungkap Margarito Kamis, pada Selasa (11/8/2015). Margarito itu pun mengimbau agar Pemprov DKI memperketat pengawasan internal untuk mencari tindakan-tindakan pidana korupsi di lingkunganya apabila ingin melindungi anak buahnya.
Hal itu, lanjut dia merupakan kebijakan yang efektif dalam membangun kinerja Pemprov DKI seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No 30/2014 tentang Pengawasan Keuangan Daerah.
Terpisah, Kepala Dinas PU Tata Air DKI Jakarta Tri Joko menilai penetapan tersangka terhadap tiga pejabat tidak akan mempengaruhi kegiatan penataan air yang sudah terprogram tahun ini. Sebab, selain sudah menerapkan sistem pemetaan aliran, pihaknya juga tengah mempersiapkan para pengganti tiga oknum pejabat tersebut.
"Saya sudah laporkan ke Sekda soal penetapan tersangka. Saya sudah siapkan penggantinya, tinggal tunggu perintah Sekda saja. Penggantinya saya usahakan dari orang dalam mereka lebih berpengalaman," ungkapnya.
Di bagian lain, sejumlah pejabat di Pemprov DKI Jakarta yang mendengar adanya penetapan tersangka terhadap sejumlah pejabat, mengaku semakin takut bekerja. Terlebih pimpinan menyerahkan anak buahnya untuk menghadapi sendiri apabila terlibat hukum.
"Kami serba salah nih jadinya. Swakelola itu biasanya digunakan untuk kebutuhan darurat sebelum anggaran dicairkan. Mending kita nunggu anggaran cair aja deh, aman langsung pakai e-katalog," kata pejabat eselon III yang enggan disebutkan namanya itu.
(whb)