Misnawi Tega Sandera Ayah Kandung karena Mimpi

Selasa, 11 Agustus 2015 - 16:28 WIB
Misnawi Tega Sandera Ayah Kandung karena Mimpi
Misnawi Tega Sandera Ayah Kandung karena Mimpi
A A A
PAMEKASAN - Misnawi (39) warga Dusun Demabu Laok, Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur terdakwa penyandera ayah kandung mengakui perbuatannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Pamekasan, Selasa (11/8/2015).

Kepada ketua majelis hakim, Bambang Trenggono, Misnawi mengaku nekat menyandera ayah kandungnya sendiri, Sinaton (85) karena terpengaruh mimpi.

”Saya bermimpi bahwa disantet bapak, sehingga perut saya menjadi kembung,” kata Misnawi di meja pesakitan.

Misnawi juga mengakui bahwa dirinya kerap mengkonsumsi narkoba jenis sabu, bahkan dua kali keluar masuk penjara karena terlibat kasus kriminal. Namun hal itu tidak membuat Misnawi kapok untuk berhenti berbuat kejahatan.

Atas perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pamekasan mendakwa Misnawi dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 junto Pasal 53, Pasal 338 junto Pasal 53, Pasal 353, Pasal 333 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

”Kita dakwa dengan pasal berlapis karena khawatir terdakwa lepas dari pasal-pasal yang didakwakan dan mencegah terdakwa bebas,” kata Jaksa Penuntut Umum, Alif Yuli Haryanto.

Untuk diketahui, sebagaimana diberitakan sebelumnya Misnawi nekat menyandera ayah kandung dan mengancam korban dengan pisau di leher. Aksi penyanderaan berlangsung kurang lebih 12 jam dan berhenti setelah tim penembak jitu berhasil melumpuhkan tangan kanan Misnawi. (Syaiful Islam)
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8282 seconds (0.1#10.140)