Polda Jabar Ringkus Pengedar Ratusan Butir Ekstasi
Selasa, 11 Agustus 2015 - 13:09 WIB
Polda Jabar Ringkus Pengedar Ratusan Butir Ekstasi
A
A
A
BANDUNG - Subdit II Unit IV Ditres Narkoba Polda Jabar meringkus dua tersangka pengedar sabu dan ekstasi yang beroperasi di wilayah Bogor.
Dari tangan tersangka polisi menyita 2,5 gram sabu dan ratusan butir pil ekstasi senilai ratusan juta rupiah.
Kasubdit II Ditres Narkoba Polda JabarAKBP Nugroho Arianto mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Bogor.
"Setelah diselidiki kami mendapat informasi ada dua pengedar. Selanjutnya kami lakukan pengintaian dan didapat dua nama yakni AS (33) dan HS (29)," jelasnya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Selasa (11/8/2015).
Akhirnya setelah dilakukan pengintaian anggota yang melakukan under cover buy di wilayah Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, meringkus kedua tersangka dengan barang bukti berupa sabu dan ekstasi yang disimpan dalam sebuah tas.
Setelah dilakukan interogasi singkat tersangka mengaku jika dia mendapatkan barang berupa sabu seberat 10 gram dan 300 butir pil ekstasi.
"Tapi setelah digeledah hanya didapati 6 gram sabu dan 93 butir ekstasi. Diduga sisanya dipakai oleh tersangka dan telah dijual," katanya.
Dari hasil penyelidikan barang haram tersebut dijual di beberapa tempat hiburan dan hotel wilayah Kabupaten Bogor. Untuk sabu tersangka jual dengan paketan kecil senilai Rp 1,5 juta pergram, sementara ekstasi dijual Rp500 ribu persatu butir.
"Salah seorang tersangka, AS (33), mrupakan residivis yang terakhir keluar penjara pada tahun 2009 dengan kasus yang sama," pungkasnya.
Kini pihak kepolisian masih memburu dua DPO berinisial I dan F. Selain itu polisi juga masih melakukan pencarian terhadap barang bukti sabu dan ekstasi warna coklat muda bergambar hati yang biasa disebut First Love.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Mapolda Jabar. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dari tangan tersangka polisi menyita 2,5 gram sabu dan ratusan butir pil ekstasi senilai ratusan juta rupiah.
Kasubdit II Ditres Narkoba Polda JabarAKBP Nugroho Arianto mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Bogor.
"Setelah diselidiki kami mendapat informasi ada dua pengedar. Selanjutnya kami lakukan pengintaian dan didapat dua nama yakni AS (33) dan HS (29)," jelasnya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Selasa (11/8/2015).
Akhirnya setelah dilakukan pengintaian anggota yang melakukan under cover buy di wilayah Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, meringkus kedua tersangka dengan barang bukti berupa sabu dan ekstasi yang disimpan dalam sebuah tas.
Setelah dilakukan interogasi singkat tersangka mengaku jika dia mendapatkan barang berupa sabu seberat 10 gram dan 300 butir pil ekstasi.
"Tapi setelah digeledah hanya didapati 6 gram sabu dan 93 butir ekstasi. Diduga sisanya dipakai oleh tersangka dan telah dijual," katanya.
Dari hasil penyelidikan barang haram tersebut dijual di beberapa tempat hiburan dan hotel wilayah Kabupaten Bogor. Untuk sabu tersangka jual dengan paketan kecil senilai Rp 1,5 juta pergram, sementara ekstasi dijual Rp500 ribu persatu butir.
"Salah seorang tersangka, AS (33), mrupakan residivis yang terakhir keluar penjara pada tahun 2009 dengan kasus yang sama," pungkasnya.
Kini pihak kepolisian masih memburu dua DPO berinisial I dan F. Selain itu polisi juga masih melakukan pencarian terhadap barang bukti sabu dan ekstasi warna coklat muda bergambar hati yang biasa disebut First Love.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Mapolda Jabar. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(nag)