Ditolak BPJS, Pasien Jantung Bocor Berhutang Ratusan Juta
A
A
A
PADANG - Syaiful Islami dan Dewi Anggraini, orang tua Kheiren bayi perempuan berusia 11 bulan yang menderita kebocoran jantung asal Padang, Sumatera Barat hanya bisa pasrah.
Pasalnya, dengan dalih terlambat mengurus surat eligibilitas peserta (sep) BPJS orang tua kheiren harus menanggung hutang Rp124 juta kepada pihak Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta.
Kheiren divonis menderita kebocoran pada jantungnya sejak berusia 20 hari, sehingga harus mendapat perawatan intensif dan dioperasi.
Tabung oksigen dan peralatan pemompa jantung menjadi teman setia Kheiren saat dirawat di rumahnya di Jalan Taruko 1, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat.
Selama dirawat 17 hari di Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta, kheiren tidak pernah dinyatakan sebagai pasien umum, karena seluruh tindakan yang dilakukan terhadap pasien Kheiren masih menggunakan tanggungan BPJS termasuk biaya operasi.
Namun, saat diperbolehkan untuk pulang kasir rumah sakit menyatakan Kheiren sebagai pasien umum karena terlambat menyelesaikan surat jaminan askes selama 3 kali 24 jam.
"Kami baru mengetahui tentang adanya peraturan menteri kesehatan yang menyatakan jika tidak menyelesaikan pengurusan surat jaminan askes selama 3 kali 24 jam, maka status pasien berubah dari pasien BPJS menjadi pasien umum," kata Syaiful.
Akibatnya, orangtua Kheiren terpaksa harus menandatangani surat piutang sebesar 124 juta rupiah yang harus dilunasi dengan jangka waktu penagihan hingga 6 bulan.
Pasalnya, dengan dalih terlambat mengurus surat eligibilitas peserta (sep) BPJS orang tua kheiren harus menanggung hutang Rp124 juta kepada pihak Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta.
Kheiren divonis menderita kebocoran pada jantungnya sejak berusia 20 hari, sehingga harus mendapat perawatan intensif dan dioperasi.
Tabung oksigen dan peralatan pemompa jantung menjadi teman setia Kheiren saat dirawat di rumahnya di Jalan Taruko 1, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat.
Selama dirawat 17 hari di Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta, kheiren tidak pernah dinyatakan sebagai pasien umum, karena seluruh tindakan yang dilakukan terhadap pasien Kheiren masih menggunakan tanggungan BPJS termasuk biaya operasi.
Namun, saat diperbolehkan untuk pulang kasir rumah sakit menyatakan Kheiren sebagai pasien umum karena terlambat menyelesaikan surat jaminan askes selama 3 kali 24 jam.
"Kami baru mengetahui tentang adanya peraturan menteri kesehatan yang menyatakan jika tidak menyelesaikan pengurusan surat jaminan askes selama 3 kali 24 jam, maka status pasien berubah dari pasien BPJS menjadi pasien umum," kata Syaiful.
Akibatnya, orangtua Kheiren terpaksa harus menandatangani surat piutang sebesar 124 juta rupiah yang harus dilunasi dengan jangka waktu penagihan hingga 6 bulan.
(nag)