Penahanan Agus dan Margareta Diperpanjang 30 Hari
A
A
A
DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah mengembalikan berkas tersangka Margriet Christina Megawe (Margareta) ke Polda Bali untuk disempurnakan oleh penyidik Polda Bali dan Polresta Denpasar.
Hal itu diuangkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Hery Wiyanto.
Hery menjelaskan, saat ini penyidik Polda Bali dan Polresta Denpasar sedang menyelesaikan berkas kasus penelantaran dan pembunuhan Margareta.
"Para penyidik sudah menyusun resume milik Margareta dan ketika sudah selesai akan segera dikirim ke kejati," katanya, kepada wartawan, Senin (10/8/2015).
Untuk masa penahanan kedua tersangka Agus dan Margareta, akan berakhir beberapa hari kedepan, Hery menjelaskan, masa penahanan Agus akan berakhir pada besok hari Selasa 11 Agustus 2015.
Sementara untuk Margareta, masa penahannya akan habis pada Jumat 14 Agustus 2015. Polda Bali saat ini sudah mengirim surat permohonan perpanjangan 30 hari penahanan kepada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk kedua tersangka.
"Kami sudah mengajukan perpanjangan masa tahanan ke pengadilan hingga 30 hari ke depan, untuk kedua tersangka itu," jelasnya.
Di melanjutkan, kedua tersangka masing-masing telah ditahan hampir 60 hari, yakni 40 hari oleh pihak kepolisian, dan 20 hari oleh kejaksaan.
Menurutnya, perpanjangan masa tahanan bisa diajukan ke pengadilan bila penyidikan belum rampung. "Kami sudah meminta kepada PN Denpasar untuk perpanjangan masa tahanan 30 hari ke depan, guna merampungkan berkas kedua tersangka," katanya.
Mengenai kasus penggabungan berkas kasus penelantaran dan pembunuhan dengan tersangka Margaret, Hery menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait mekanisme penggabungan berkas tersebut.
"Kami telah berkoordinasi tentang penggabungan itu mengingat adanya P19 yang diajukan pihak kejaksaan," pungkasnya.
Hal itu diuangkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Hery Wiyanto.
Hery menjelaskan, saat ini penyidik Polda Bali dan Polresta Denpasar sedang menyelesaikan berkas kasus penelantaran dan pembunuhan Margareta.
"Para penyidik sudah menyusun resume milik Margareta dan ketika sudah selesai akan segera dikirim ke kejati," katanya, kepada wartawan, Senin (10/8/2015).
Untuk masa penahanan kedua tersangka Agus dan Margareta, akan berakhir beberapa hari kedepan, Hery menjelaskan, masa penahanan Agus akan berakhir pada besok hari Selasa 11 Agustus 2015.
Sementara untuk Margareta, masa penahannya akan habis pada Jumat 14 Agustus 2015. Polda Bali saat ini sudah mengirim surat permohonan perpanjangan 30 hari penahanan kepada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk kedua tersangka.
"Kami sudah mengajukan perpanjangan masa tahanan ke pengadilan hingga 30 hari ke depan, untuk kedua tersangka itu," jelasnya.
Di melanjutkan, kedua tersangka masing-masing telah ditahan hampir 60 hari, yakni 40 hari oleh pihak kepolisian, dan 20 hari oleh kejaksaan.
Menurutnya, perpanjangan masa tahanan bisa diajukan ke pengadilan bila penyidikan belum rampung. "Kami sudah meminta kepada PN Denpasar untuk perpanjangan masa tahanan 30 hari ke depan, guna merampungkan berkas kedua tersangka," katanya.
Mengenai kasus penggabungan berkas kasus penelantaran dan pembunuhan dengan tersangka Margaret, Hery menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait mekanisme penggabungan berkas tersebut.
"Kami telah berkoordinasi tentang penggabungan itu mengingat adanya P19 yang diajukan pihak kejaksaan," pungkasnya.
(san)