Tusuk Adji hingga Tewas, Pale Dibekuk Polisi

Senin, 10 Agustus 2015 - 15:47 WIB
Tusuk Adji hingga Tewas,...
Tusuk Adji hingga Tewas, Pale Dibekuk Polisi
A A A
BANDUNG - Polisi menangkap seorang pelaku penganiayaan terhadap Adji alias Dian (24), Minggu (9/8/2015) malam. Kini, Darwansyah alias Pale harus mendekam di balik tahanan Mapolsekta Regol.

Kapolsekta Regol Kompol M Fauzan yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Roger Thomas menuturkan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap Adji di Jalan Dewi Sartika (belakang Gedung ITC), Kebon Kelapa, Kelurahan Pungkur, Kecamatan Regol.

Fauzan menjelaskan, peristiwa ini terjadi 27 Juli 2015 sekitar 20.00 WIB. Saat itu, tersangka Pale bersama rekannya MA alias D, ikut nongkrong bersama korban Adji dan rekan-rekannya sambil minum-minuman keras (miras).

"Kemudian korban bertanya kepada tersangka Pale, 'Dari mana lo'. Tiba-tiba korban langsung memukul tersangka. Pale dibantu MA alias D kemudian melawan korban," ujarnya, Senin (10/8/2015).

Tersangka Pale lalu mengeluarkan pisau lipat dan melakukan penusukan terhadap korban. "Tersangka lalu melarikan diri, sedang korban dibawa ke RS Immanuel, namun setelah penanganan tiga jam nyawa korban tak bisa diselamatkan," katanya.

Mengetahui laporan tersebut, Unit Reskrim Polsekta Lengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Roger Thomas lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu tengah nongkrong di wilayah Gede Bage. "Pelaku ditangkap saat nongkrong, di dekat Panghegar."

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) dan atau Pasal 170 ayat (2) huruf 3e KUHPidana tentang penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan hukuman kurungan penjara di atas lima tahun.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3165 seconds (0.1#10.140)