PNS Boleh Menikah Lagi

Senin, 10 Agustus 2015 - 09:59 WIB
PNS Boleh Menikah Lagi
PNS Boleh Menikah Lagi
A A A
PALEMBANG - Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang yang ingin menikah lagi tampaknya harus berpikir ulang dan memiliki keberanian meminta izin dengan Wali Kota Palembang.

Namun perlu diketahui, PNS yang mendapatkan restu secara peraturan oleh wali kota adalah, PNS yang berstatus janda, duda atau sudah bercerai. Hal ini sebagaimana diungkapkan Kasubid Analisa Hukum Kepegawaian pada BKD dan Diklat Palembang Novarida, baru-baru ini.

Novarinda mengatakan, sesuai aturan PP 45 tahun 1990 perubahan dari PP 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS di jelaskan, b ahwa PNS yang akan bercerai dan menikah lagi wajib mem peroleh izin terlebih dahulu dari pejabat dalam hal ini wali kota.

“Kalau kita di Pemkot Palembang ini. Jika tidak ada izin dari wali kota maka bisa terancam sanksi berat hingga peme catan,” ujar Novarida. Novarida menambahkan, untuk yang nikah lagi. maka permintaan izin harus diajukan secara tertulis. Termasuk mencantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri atau bersuami lagi.

“Untuk PNS wanita jelas tidak diizinkan untuk menjadi istri ke dua, ketiga dan keempat,” ungkapnya. Dalam aturan tersebut juga, bagi PNS yang akan bercerai wajib juga menyampaikan permintaan izin secara tertulis disertai alasannya. Terkait kondisi di lingkungan Pemkot Palembang, kata Novarida, kasus PNS menikah lagi dan dikenakan sanksi dapat dikategorikan sedikit.

Berdasarkan data 2013, ada 1 orang PNS pria yang menikah lagi, namun setelah disidang dan melakukan banding ke badan pertimbangan pegawai (Bapeg) lolos dari hukuman pemecat an dan hanya diturunkan pangkat saja. Namun pada tahun 2014, ada 1 orang PNS wanita yang ter paksa dipecat lantaran menjadi istri kedua.

Sedangkan untuk tahun 2015 hingga pertengahan tahun belum didapati sank si PNS kawin lagi. “Bagi yang menikah lagi, Bisa saja diijinkan wali kota jika alasannya tepat. Seperti tidak punya anak, istri tidak mampu menjalankan tugasnya lantaran sakit keras dan lainnya. Meskipun begitu harus mendapatkan restu istri pertama,” ujarnya.

Sebagian besar, kata Novarida, sanksi bagi PNS di lingkungan Pemkot Palembang diketahui karena lama membolos. “Kalau tidak masuk kantor harus ada alasannya yakni izin atau cuti,” ujarnya. Pada tahun 2013, Pemkot Palembang mengenakan sanksi bagi 27 kasus, 12 hukuman se dang yakni penundaan kenaikkan gaji secara berkala, penurunan gaji.

Sedangkan hukuman berat 16 kasus mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian. Adapun yang berhenti sebanyak 10 orang. Sedangkan tahun 2014, ada 9 kasus berat, 3 orang berhenti dan 2015 hingga bulan Juli ada 12 kasus, 3 kasus sedang dan 9 kasus berat. Yang berhenti total ada 5 orang.

“Memang kebanyakan kasus nya bolos hingga berulangulang. Juga ada masalah utang piutang,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Administrasi Perizinan Pegawai pada BKD dan Diklat Pa lembang Hj Lysta Arisna menjelaskan, sesuai ketentuan bagi PNS yang bolos bekerja jika dibawah 15 hari dapat dikenakan hukuman ringan yang dilakukan pim pinan unit kerjanya.

PNS tersebut akan diberikan surat teguran untuk dibina pimpinan unit kerjanya. Namun jika sudah ditegur dan tetap membolos hingga lebih dari 46 hari maka dapat diproses untuk diberhentikan.

Sierra syailendra
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1218 seconds (0.1#10.140)