PNS Boleh Menikah Lagi

Senin, 10 Agustus 2015 - 09:59 WIB
PNS Boleh Menikah Lagi
PNS Boleh Menikah Lagi
A A A
PALEMBANG - Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang yang ingin menikah lagi tampaknya harus berpikir ulang dan memiliki keberanian meminta izin dengan Wali Kota Palembang.

Namun perlu diketahui, PNS yang mendapatkan restu secara peraturan oleh wali kota adalah, PNS yang berstatus janda, duda atau sudah bercerai. Hal ini sebagaimana diungkapkan Kasubid Analisa Hukum Kepegawaian pada BKD dan Diklat Palembang Novarida, baru-baru ini.

Novarinda mengatakan, sesuai aturan PP 45 tahun 1990 perubahan dari PP 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS di jelaskan, b ahwa PNS yang akan bercerai dan menikah lagi wajib mem peroleh izin terlebih dahulu dari pejabat dalam hal ini wali kota.

“Kalau kita di Pemkot Palembang ini. Jika tidak ada izin dari wali kota maka bisa terancam sanksi berat hingga peme catan,” ujar Novarida. Novarida menambahkan, untuk yang nikah lagi. maka permintaan izin harus diajukan secara tertulis. Termasuk mencantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri atau bersuami lagi.

“Untuk PNS wanita jelas tidak diizinkan untuk menjadi istri ke dua, ketiga dan keempat,” ungkapnya. Dalam aturan tersebut juga, bagi PNS yang akan bercerai wajib juga menyampaikan permintaan izin secara tertulis disertai alasannya. Terkait kondisi di lingkungan Pemkot Palembang, kata Novarida, kasus PNS menikah lagi dan dikenakan sanksi dapat dikategorikan sedikit.

Berdasarkan data 2013, ada 1 orang PNS pria yang menikah lagi, namun setelah disidang dan melakukan banding ke badan pertimbangan pegawai (Bapeg) lolos dari hukuman pemecat an dan hanya diturunkan pangkat saja. Namun pada tahun 2014, ada 1 orang PNS wanita yang ter paksa dipecat lantaran menjadi istri kedua.

Sedangkan untuk tahun 2015 hingga pertengahan tahun belum didapati sank si PNS kawin lagi. “Bagi yang menikah lagi, Bisa saja diijinkan wali kota jika alasannya tepat. Seperti tidak punya anak, istri tidak mampu menjalankan tugasnya lantaran sakit keras dan lainnya. Meskipun begitu harus mendapatkan restu istri pertama,” ujarnya.

Sebagian besar, kata Novarida, sanksi bagi PNS di lingkungan Pemkot Palembang diketahui karena lama membolos. “Kalau tidak masuk kantor harus ada alasannya yakni izin atau cuti,” ujarnya. Pada tahun 2013, Pemkot Palembang mengenakan sanksi bagi 27 kasus, 12 hukuman se dang yakni penundaan kenaikkan gaji secara berkala, penurunan gaji.

Sedangkan hukuman berat 16 kasus mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian. Adapun yang berhenti sebanyak 10 orang. Sedangkan tahun 2014, ada 9 kasus berat, 3 orang berhenti dan 2015 hingga bulan Juli ada 12 kasus, 3 kasus sedang dan 9 kasus berat. Yang berhenti total ada 5 orang.

“Memang kebanyakan kasus nya bolos hingga berulangulang. Juga ada masalah utang piutang,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Administrasi Perizinan Pegawai pada BKD dan Diklat Pa lembang Hj Lysta Arisna menjelaskan, sesuai ketentuan bagi PNS yang bolos bekerja jika dibawah 15 hari dapat dikenakan hukuman ringan yang dilakukan pim pinan unit kerjanya.

PNS tersebut akan diberikan surat teguran untuk dibina pimpinan unit kerjanya. Namun jika sudah ditegur dan tetap membolos hingga lebih dari 46 hari maka dapat diproses untuk diberhentikan.

Sierra syailendra
(bbg)
Berita Terkait
Perindo Sumatera Selatan...
Perindo Sumatera Selatan Bagikan KTA Berasuransi
Trunk Show di Gerbong...
Trunk Show di Gerbong LRT Sumatera Selatan
Titik Baru Investasi...
Titik Baru Investasi Sumatera Selatan, Banyuasin!
Bupati Musi Banyuasin...
Bupati Musi Banyuasin Aktifkan Siskamling
Ulang Tahun Pertama,...
Ulang Tahun Pertama, Nama ASPENKU Diresmikan
MY Terima Audiensi PKBM...
MY Terima Audiensi PKBM Khoiruh Ummah
Berita Terkini
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
41 menit yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
2 jam yang lalu
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
10 jam yang lalu
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
10 jam yang lalu
Gelar Rakernas di Yogyakarta,...
Gelar Rakernas di Yogyakarta, APJI Perkuat Kolaborasi dan Profesionalisme
11 jam yang lalu
Dari Pulau Terpencil...
Dari Pulau Terpencil ke Dunia yang Lebih Luas, PNM Bangun Ruang Literasi untuk Anak Rinca
11 jam yang lalu
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved