Pesta Sabu di Kosan, Oknum Polisi dan Empat Temannya Dibekuk
A
A
A
BIMA - Oknum anggota polisi Aipda SH (41) diamankan tim Satnarkoba Polres Kota Bima, saat pesta sabu bersama empat rekannya di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasane Barat.
Kasat Narkoba AKP H Taufik SH mengungkapkan kronologis penangkapan Aipda SH dan empat rekannya, berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 15.30 Wita sore, tentang adanya sekelompok warga diduga tengah berpesta narkoba di salah satu kosan di belakang SDN 55 Kota Bima, Kelurahan Dara.
Lantas, pihaknya sigap dengan menurunkan Tim Buser, Kamis 6 Agustus 2015 sekitar pukul 23.30 Wita untuk menidaklanjuti informasi tersebut. Lalu, mengintai kosan tersebut, dan kemudian digerebek.
"Saat penggerebekan, ditemukan tiga orang , yakni PH, JM dan Aipda SH. Saat itu, JM dan SH berusaha bersembunyi di kamar mandi. Namun, keburu disergap. SH diduga telah membuang sebagian barang bukti ," katanya di Kantor, Jumat (7/8/2015).
Saat penggeledahan lanjut Taufik, ditemukan barang bukti dua buah bong lengkap dengan pipet, satu botol aqua lengkap dengan sedotan, satu lembar plastic klip yang masih ada sisa sabu. Termasuk dua unit handphone dan uang Rp1,4 juta.
Ditambahkan, saat penggeledahan berlangsung, tiba-tiba datang mobil Avanza warna hitam B 1470 UKK mendekati kosan tersebut.
Pengemudi mobil AR dan rekannya HA , saat itu turut digeledah. "Dalam diri AR dan HA, Ditemukan sabu seberat 2 gram dan satu paket," jelasnya.
Dalam aksi penggeledahan itu, disaksikan masyarakat dan RT setempat. Dari pengakuan AR dan HA, barang yang dibawanya dibeli dari warga Kelurahan Tanjung yang belum diidentifikasi namanya.
Sedangkan uang untuk membeli barang tersebut menggunakan uang JM, sebanyak Rp 3 juta. "Setelah digeledah, kelima warga tersebut langsung digelandang di markas Sat Narkoba untuk proses lebih lanjut," ujarnya
Menurut pengakuan JM, Aipda SH telah membuang barang bukti sebagian. kemudian ditindaklanjuti pihaknya dengan mengerahkan kembali Tim Buser untuk menyisir barang tersebut.
Akhirnya bersama ketua RT dan warga , 8 paket dan 1 gram sabu ditemukan di belakang kamar mandi. "barang tersebut kemudian diamankan sebagai nukti," katanya
Kelima warga tersebut, telah dilakukan test urine dan dinyatakan positif. Sambil melakukan penyelidikan. Kelimanya diinterogasi masing-masing oleh penyidik.
"Kelimanya dijerat dengan undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009, Pasal 112 dan 114. Mobil yang dipakai AR dan HA disita sebagai alat bukti, bersama barang bukti lainnya," pungkasnya.
Kasat Narkoba AKP H Taufik SH mengungkapkan kronologis penangkapan Aipda SH dan empat rekannya, berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 15.30 Wita sore, tentang adanya sekelompok warga diduga tengah berpesta narkoba di salah satu kosan di belakang SDN 55 Kota Bima, Kelurahan Dara.
Lantas, pihaknya sigap dengan menurunkan Tim Buser, Kamis 6 Agustus 2015 sekitar pukul 23.30 Wita untuk menidaklanjuti informasi tersebut. Lalu, mengintai kosan tersebut, dan kemudian digerebek.
"Saat penggerebekan, ditemukan tiga orang , yakni PH, JM dan Aipda SH. Saat itu, JM dan SH berusaha bersembunyi di kamar mandi. Namun, keburu disergap. SH diduga telah membuang sebagian barang bukti ," katanya di Kantor, Jumat (7/8/2015).
Saat penggeledahan lanjut Taufik, ditemukan barang bukti dua buah bong lengkap dengan pipet, satu botol aqua lengkap dengan sedotan, satu lembar plastic klip yang masih ada sisa sabu. Termasuk dua unit handphone dan uang Rp1,4 juta.
Ditambahkan, saat penggeledahan berlangsung, tiba-tiba datang mobil Avanza warna hitam B 1470 UKK mendekati kosan tersebut.
Pengemudi mobil AR dan rekannya HA , saat itu turut digeledah. "Dalam diri AR dan HA, Ditemukan sabu seberat 2 gram dan satu paket," jelasnya.
Dalam aksi penggeledahan itu, disaksikan masyarakat dan RT setempat. Dari pengakuan AR dan HA, barang yang dibawanya dibeli dari warga Kelurahan Tanjung yang belum diidentifikasi namanya.
Sedangkan uang untuk membeli barang tersebut menggunakan uang JM, sebanyak Rp 3 juta. "Setelah digeledah, kelima warga tersebut langsung digelandang di markas Sat Narkoba untuk proses lebih lanjut," ujarnya
Menurut pengakuan JM, Aipda SH telah membuang barang bukti sebagian. kemudian ditindaklanjuti pihaknya dengan mengerahkan kembali Tim Buser untuk menyisir barang tersebut.
Akhirnya bersama ketua RT dan warga , 8 paket dan 1 gram sabu ditemukan di belakang kamar mandi. "barang tersebut kemudian diamankan sebagai nukti," katanya
Kelima warga tersebut, telah dilakukan test urine dan dinyatakan positif. Sambil melakukan penyelidikan. Kelimanya diinterogasi masing-masing oleh penyidik.
"Kelimanya dijerat dengan undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009, Pasal 112 dan 114. Mobil yang dipakai AR dan HA disita sebagai alat bukti, bersama barang bukti lainnya," pungkasnya.
(nag)