Pengedar Sabu Dibekuk saat Tidur Pos TPR
A
A
A
SENGKANG - Polres Wajo, membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu saat tertidur di Pos Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) di Terminal Callaccu.
Warga Jalan Pahlawan Sengkang yang diketahui bernama A. Nurdin (46) tersebut, ditangkap, Kamis (6/8/2015) dini hari. Tersangka juga diketahui bekerja sebagai salah seorang penjaga biliard.
"Tersangka ditangkap, karena menyimpan, menjual, memiliki, menguasai dan atau penyalahguna narkotika jenis sabu," kata Kapolres Wajo AKBP Muh Guntur.
Dia mengatakan, di dekat tersangka tidur, ditemukan barang bukti berupa 8 sachet narkotika jenis sabu, 5 sachet kosong, 1 alat isap (bong ) 1 batang kaca pireks, 1 batang pipet plastic sebagai sendok, 1 batang jarum, 1 Hp merk Mito, dan 2 korek api gas.
Dari hasil interogasi polisi, barang bukti tersebut milik ZA yang merupakan warga Jalan Sumatera, Kelurahan Lapongkoda, Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo. Za saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Wajo.
"Peran tersangka yang ditangkap, adalah untuk dijual, dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapat upah Rp20 ribu perpaketnya," katanya.
Saat ini barang bukti bersama tersangka telah diamankan di Mapolres Wajo guna prores lebih lanjut.
Warga Jalan Pahlawan Sengkang yang diketahui bernama A. Nurdin (46) tersebut, ditangkap, Kamis (6/8/2015) dini hari. Tersangka juga diketahui bekerja sebagai salah seorang penjaga biliard.
"Tersangka ditangkap, karena menyimpan, menjual, memiliki, menguasai dan atau penyalahguna narkotika jenis sabu," kata Kapolres Wajo AKBP Muh Guntur.
Dia mengatakan, di dekat tersangka tidur, ditemukan barang bukti berupa 8 sachet narkotika jenis sabu, 5 sachet kosong, 1 alat isap (bong ) 1 batang kaca pireks, 1 batang pipet plastic sebagai sendok, 1 batang jarum, 1 Hp merk Mito, dan 2 korek api gas.
Dari hasil interogasi polisi, barang bukti tersebut milik ZA yang merupakan warga Jalan Sumatera, Kelurahan Lapongkoda, Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo. Za saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Wajo.
"Peran tersangka yang ditangkap, adalah untuk dijual, dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapat upah Rp20 ribu perpaketnya," katanya.
Saat ini barang bukti bersama tersangka telah diamankan di Mapolres Wajo guna prores lebih lanjut.
(nag)