Berkas Pembunuhan dan Penelantaran Anak Margareta Digabung
A
A
A
DENPASAR - Kasus penelantaran anak dan pembunuhan Engeline Margriet Megawe (Angeline) dengan tersangka Margriet Christina Megawe (Margareta) telah digabungkan menjadi satu.
Direktur Reserse Umum Direskrimum Komisaris Polda Bali Kombes Pol Bambang Yogiswara mengatakan, berdasarkan petunjuk jaksa, dua perkara pembunuhan dan penelantaran anak dengan obyek sama harus digabungkan menjadi satu.
"Meskipun digabung, tuntuntan kepada Margareta masih ada dua kasus. Pertimbangan digabungkannya kasus ini, cepat, murah dan efektif. Tapi semuanya masih tetap sama tidak mengurangi kasus," katanya di Polda Bali, Denpasar, Kamis (6/8/2015)
Dia menerangkan, pasal-pasal yang dijatuhkan kepada Margareta juga masih tetap, yaitu pasal berlapis, di antaranya Pasal 340, dan Pasal 338 KUHP. Selain itu pasal lain untuk menjerat perempuan kelahiran Sang Sanga itu.
"Meski berkasnya digabungkan menjadi satu, tidak mungkin pasal-pasalnya itu hilang, semuanya masih tetap sama, tidak ada perubahan," terangnya.
Dia menegaskan, kasus ini bukan diambil alih Polda Bali, tetapi digabungkan menjadi satu. "Penyidik Polresta juga masih menyelidiki kasus ini, jadi kami sama-sama menyelesaikan kasus Angeline," pungkasnya.
Direktur Reserse Umum Direskrimum Komisaris Polda Bali Kombes Pol Bambang Yogiswara mengatakan, berdasarkan petunjuk jaksa, dua perkara pembunuhan dan penelantaran anak dengan obyek sama harus digabungkan menjadi satu.
"Meskipun digabung, tuntuntan kepada Margareta masih ada dua kasus. Pertimbangan digabungkannya kasus ini, cepat, murah dan efektif. Tapi semuanya masih tetap sama tidak mengurangi kasus," katanya di Polda Bali, Denpasar, Kamis (6/8/2015)
Dia menerangkan, pasal-pasal yang dijatuhkan kepada Margareta juga masih tetap, yaitu pasal berlapis, di antaranya Pasal 340, dan Pasal 338 KUHP. Selain itu pasal lain untuk menjerat perempuan kelahiran Sang Sanga itu.
"Meski berkasnya digabungkan menjadi satu, tidak mungkin pasal-pasalnya itu hilang, semuanya masih tetap sama, tidak ada perubahan," terangnya.
Dia menegaskan, kasus ini bukan diambil alih Polda Bali, tetapi digabungkan menjadi satu. "Penyidik Polresta juga masih menyelidiki kasus ini, jadi kami sama-sama menyelesaikan kasus Angeline," pungkasnya.
(kur)