Co Pilot Gadungan Tipu Pengusaha Rp408 Juta

Kamis, 06 Agustus 2015 - 08:44 WIB
Co Pilot Gadungan Tipu Pengusaha Rp408 Juta
Co Pilot Gadungan Tipu Pengusaha Rp408 Juta
A A A
SEMARANG - Seorang buruh lepas pabrik konveksi di Garut, Jawa Barat ditangkap petugas Cyber Crime Sub Direktorat II Ekonomi Khusus, Perbankan dan Money Laundering Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Dia meng-kloning akun seorang co pilot di aplikasi Badoo.com untuk memperdaya pengusaha asal Pati. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian lebih dari Rp400 juta. Tersangka bernama Ahmad Muhammad,23,warga Kampung Nangoh RT003/RW002, Desa Panembong, Kecamatan Banyongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dia memperdaya Atminah, warga Kabupaten Pati.

Modusnya, tersangka mengaku beridentitas Heryanto Pratama seorang co pilot Lion Air. Tersangka meng-kloning akun Heryanto di aplikasi Badoo.com, termasuk foto-fotonya. Di situlah berkenalan dengan korban. Sebelumnya, akun korban didapatkan dari aplikasi Facebook. “Tersangka ini memberikan janji-janji kepada korban yang sudah berkeluarga, termasuk ingin menikahi.

Tersangka mengaku izin terbangnya sedang ditahan pihak maskapai, dan perlu uang untuk mengurus sertifikat terbangnya,” ungkap Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Musni Arifin kemarin. Dari situlah, komunikasi makinterjalin. Apalagitersangkadan korban sudah bertukar nomor ponsel dan pin BlackBerry Messenger (BBM).

Korban yang terperdaya, akhirnya mengirim sejumlah uang dalam jumlah bervariasi. Totalnya hingga Rp408 juta. Dikirim via transfer bank BNI. “Ada sembilan kali transfer. Kejahatan ini terjadi mulai 18 Juni 2015 hingga 27 Juni 2015. Tersangka ini baru empat bulan lalu keluar dari penjara,” ujar Musni.

Uang transferan itu diterima tersangka menggunakan rekening dan ATM BNI bernama Andres Caniago. Tersangka mengaku mendapatkan itu saat mendekam di Lapas Garut, Jawa Barat saat dipenjara dua tahun akibat melakukan pelecehan seksual. Tersangka Ahmad menyebut uang hasil memperdaya korban dibelikan aneka barang berharga hingga untuk foya-foya.

Di antaranya sepeda motor Satria FU seharga Rp20,7 juta, aneka perhiasan emas liontin dan berencana membeli tanah. Tiap hari, uang juga digunakan foya-foya bersama teman– teman wanitanya. Hingga tersisa Rp161,176 juta. “Saya juga sempat sumbang ke masjid, ikut bantu buat beli semen,” aku tersangka Ahmad.

Tersangka kini ditahan di Mapolda Jawa Tengah. Dia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 3,4,5 Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang perubahan atas UU25/2003 dan perubahan UU15/2002 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Eka setiawan
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6096 seconds (0.1#10.140)