Plt Bupati Tak Baik bagi Pemerintahan
A
A
A
TASIKMALAYA - Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar berpendapat roda pemerintahan di Kabupaten Tasikmalaya tidak akan berjalan sebagai mana mestinya jika dipimpin oleh pelaksana tugas (plt) bupati.
Sebab, plt bupati di Kabupaten Tasikmalaya akan menjabat cukup lama hingga hasil Pilkada 2017 dilantik. Selama itu, plt kepala dae rah tidak bisa berbuat banyak terutama me nyang kut kebijakan strategis. “Pemerintahan enggak bisa efektif karena plt. Mau ada apa-apa mesti ngomong ke Gubernur.
Padahal mereka (kepala daerah) yang tahu masalah daerahnya sendiri. Begitu pula dibiokrasi, mutasi segala macam sulit. Percepatan (pembangunan) agak sulit, makanya plt jangan lama-lama,” kata Demiz sa paan akrab Wagub. Untuk itu, Demiz berharap pemerintah pusat bisa segera mencari solusi terbaik untuk menyikapi kasus calon tunggal di Pilkada Kabupaten Tasik malaya ini.
“Bisa saja ada perppu,” ujar dia. Pendapat berbeda dikemukakan Asisten Daerah (Asda) 1 Pemkab Tasikmalaya Budi Utar ma. Menurut Budi, plt Bupati Tasikmalaya dipastikan tidak akan mengganggu program pem bangunan yang hendak dilaksanakan pada 2016.
Pasal nya, plt tinggal melaksanakan program pembangunan itu ka rena pembahasan telah dilak sa na kan pada 2015. Asda 1 Pemkab Tasikmalaya Budi Utarma menga takan, masyarakat Tasikmalaya tak perlu khawatir. Sebab, mes ki jabatan bupati dijabat Plt, tak akan mem berikan pengaruh besar terhadap pengerjaan pembangunan yang hendak dilak sanakan.
“Lagi pula, jabatan bupati akan dijabat oleh plt masih lama. Namun untuk menjawab kekhawatiran masya rakat, saya tegaskan hal itu tidak akan mengganggu proses pem ba ngunan di Kabupaten Tasikmalaya. Pembahasan APBD murni telah dilak sanakan oleh Bupati saat ini, jadi nanti hanya tinggal pelak sanaan saja,” kata Budi.
Berkenaan dengan siapa yang akan menjabat plt Bupati, Budi mengemukakan, hal itu merupakan kewenangan penuh Gubernur Jabar yang didasarkan pada keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Calon bisa pejabat senior di Pemkab Tasikmalaya yakni Sekda atau orang yang ditunjuk oleh Pemprov Jabar. “Seperti Kabupaten Pangandaran, orangnya ditunjuk dari Pemprov Jabar atas keputusan Mendagri.
Hingga terseleng garanya pilkada, peme rintahan di Kabupaten Pangandaran berjalan sebagaimana biasanya. Begi tupun di Kabupaten Tasikmalaya,” kata Budi. Sementara itu, Ketua KPU Ka bupaten Tasikmalaya Deden Nurul Hidayat mengatkan, hingga saat ini masih menunggu intruksi dari KPU pusat.
Un tuk sementara waktu, sebanyak 195 PPK dan 1.053 PPS statusnya di nonaktifkan terlebih dulu. Pemberitahuan telah di sam paikan melalui komunikasi surat dan pesat singkat (SMS). Namun jika ada perubahan ke bijakan, jajaran KPU siap untuk kembali bekerja.
“Ibaratnya handphone, sekarang lagi non-aktif ttapi ting gal pijit lagi juga bisa langsung diaktifkan. Kami masih menunggu intruksi dari KPU pusat. Kalau memang diundur ketahun 2017, tahapan pilkada akan kembali dilaksana kan,” kata Deden.
Parpol Gagal Lakukan Kaderisasi
Munculnya calon tunggal pada pilkada di sejumlah daerah disayangkan banyak pihak. Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari mengatakan, kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi partai politik. Kesadaran berpolitik setiap kader harus ditingkatkan agar tidak merugikan proses demokrasi di Tanah Air.
“Ke depan harus jadi pembe la jar an. Ini baru pertama kali,” kata Ineu seusai menghadiri puncak peringatan Hari Anti Nar kotika Internasional tingkat Provinsi Jabar diGedung Sate, kemarin. Dia mengemukakan, setiap kader yang akan maju dalam pertarungan pilkada harus siap mengambil segala risiko, termasuk harus mundur dari jabatan yang diemban.
“Atur an KPU yang meng harus kan pasangan calon mundur dari jabatan politik atau PNS sedikit banyak berpengaruh terhadap proses pilkada. Hal ini menjadikan minat mereka (kader par pol) berkurang,” ujar Ineu. Meski begitu, Ineu mengaku tidak mempersoalkan aturan itu.
“Itu tadi, kesadaran berpolitik. Kalau memang diatur mundur, harus siap mundur, itu kanrisikonya,” kata Ineu. Namun dia menyayangkan singkatnya waktu yang di brikan KPU dalam menjaring pasangan calon. Aturan ini menyulitkan partai terutama da - lam memilih kandidat terbaik.
“Waktunya sangat terbatas. Saya dan partai saya juga seperti dikejar-kejar waktu buat me nen tukan calon. Tapi inilah pro ses yang harus dijalani. Kedepan harus lebih baik lagi,” ung kap dia. Wagub Jabar Deddy Mizwar pun menyayangkan, ha - nya satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk ikut pilkada.
Kasus ini terjadi aki bat par pol gagal me lakukan kaderisasi. Seharusnya, parpol bisa mengusung kader terbaik untuk maju di pilkada. “Bisa jadi ka de ri sasi di partai itu gagal. Jadi otokritik buat partai. Jangan-jangan memang kaderisasi enggak jalan,” kata Demiz.
Nanang kuswara/ yugi prasetyo
Sebab, plt bupati di Kabupaten Tasikmalaya akan menjabat cukup lama hingga hasil Pilkada 2017 dilantik. Selama itu, plt kepala dae rah tidak bisa berbuat banyak terutama me nyang kut kebijakan strategis. “Pemerintahan enggak bisa efektif karena plt. Mau ada apa-apa mesti ngomong ke Gubernur.
Padahal mereka (kepala daerah) yang tahu masalah daerahnya sendiri. Begitu pula dibiokrasi, mutasi segala macam sulit. Percepatan (pembangunan) agak sulit, makanya plt jangan lama-lama,” kata Demiz sa paan akrab Wagub. Untuk itu, Demiz berharap pemerintah pusat bisa segera mencari solusi terbaik untuk menyikapi kasus calon tunggal di Pilkada Kabupaten Tasik malaya ini.
“Bisa saja ada perppu,” ujar dia. Pendapat berbeda dikemukakan Asisten Daerah (Asda) 1 Pemkab Tasikmalaya Budi Utar ma. Menurut Budi, plt Bupati Tasikmalaya dipastikan tidak akan mengganggu program pem bangunan yang hendak dilaksanakan pada 2016.
Pasal nya, plt tinggal melaksanakan program pembangunan itu ka rena pembahasan telah dilak sa na kan pada 2015. Asda 1 Pemkab Tasikmalaya Budi Utarma menga takan, masyarakat Tasikmalaya tak perlu khawatir. Sebab, mes ki jabatan bupati dijabat Plt, tak akan mem berikan pengaruh besar terhadap pengerjaan pembangunan yang hendak dilak sanakan.
“Lagi pula, jabatan bupati akan dijabat oleh plt masih lama. Namun untuk menjawab kekhawatiran masya rakat, saya tegaskan hal itu tidak akan mengganggu proses pem ba ngunan di Kabupaten Tasikmalaya. Pembahasan APBD murni telah dilak sanakan oleh Bupati saat ini, jadi nanti hanya tinggal pelak sanaan saja,” kata Budi.
Berkenaan dengan siapa yang akan menjabat plt Bupati, Budi mengemukakan, hal itu merupakan kewenangan penuh Gubernur Jabar yang didasarkan pada keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Calon bisa pejabat senior di Pemkab Tasikmalaya yakni Sekda atau orang yang ditunjuk oleh Pemprov Jabar. “Seperti Kabupaten Pangandaran, orangnya ditunjuk dari Pemprov Jabar atas keputusan Mendagri.
Hingga terseleng garanya pilkada, peme rintahan di Kabupaten Pangandaran berjalan sebagaimana biasanya. Begi tupun di Kabupaten Tasikmalaya,” kata Budi. Sementara itu, Ketua KPU Ka bupaten Tasikmalaya Deden Nurul Hidayat mengatkan, hingga saat ini masih menunggu intruksi dari KPU pusat.
Un tuk sementara waktu, sebanyak 195 PPK dan 1.053 PPS statusnya di nonaktifkan terlebih dulu. Pemberitahuan telah di sam paikan melalui komunikasi surat dan pesat singkat (SMS). Namun jika ada perubahan ke bijakan, jajaran KPU siap untuk kembali bekerja.
“Ibaratnya handphone, sekarang lagi non-aktif ttapi ting gal pijit lagi juga bisa langsung diaktifkan. Kami masih menunggu intruksi dari KPU pusat. Kalau memang diundur ketahun 2017, tahapan pilkada akan kembali dilaksana kan,” kata Deden.
Parpol Gagal Lakukan Kaderisasi
Munculnya calon tunggal pada pilkada di sejumlah daerah disayangkan banyak pihak. Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari mengatakan, kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi partai politik. Kesadaran berpolitik setiap kader harus ditingkatkan agar tidak merugikan proses demokrasi di Tanah Air.
“Ke depan harus jadi pembe la jar an. Ini baru pertama kali,” kata Ineu seusai menghadiri puncak peringatan Hari Anti Nar kotika Internasional tingkat Provinsi Jabar diGedung Sate, kemarin. Dia mengemukakan, setiap kader yang akan maju dalam pertarungan pilkada harus siap mengambil segala risiko, termasuk harus mundur dari jabatan yang diemban.
“Atur an KPU yang meng harus kan pasangan calon mundur dari jabatan politik atau PNS sedikit banyak berpengaruh terhadap proses pilkada. Hal ini menjadikan minat mereka (kader par pol) berkurang,” ujar Ineu. Meski begitu, Ineu mengaku tidak mempersoalkan aturan itu.
“Itu tadi, kesadaran berpolitik. Kalau memang diatur mundur, harus siap mundur, itu kanrisikonya,” kata Ineu. Namun dia menyayangkan singkatnya waktu yang di brikan KPU dalam menjaring pasangan calon. Aturan ini menyulitkan partai terutama da - lam memilih kandidat terbaik.
“Waktunya sangat terbatas. Saya dan partai saya juga seperti dikejar-kejar waktu buat me nen tukan calon. Tapi inilah pro ses yang harus dijalani. Kedepan harus lebih baik lagi,” ung kap dia. Wagub Jabar Deddy Mizwar pun menyayangkan, ha - nya satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk ikut pilkada.
Kasus ini terjadi aki bat par pol gagal me lakukan kaderisasi. Seharusnya, parpol bisa mengusung kader terbaik untuk maju di pilkada. “Bisa jadi ka de ri sasi di partai itu gagal. Jadi otokritik buat partai. Jangan-jangan memang kaderisasi enggak jalan,” kata Demiz.
Nanang kuswara/ yugi prasetyo
(bbg)