Residivis Kuras Harta Pengusaha Rp408 Juta di Badoo.com

Rabu, 05 Agustus 2015 - 18:26 WIB
Residivis Kuras Harta Pengusaha Rp408 Juta di Badoo.com
Residivis Kuras Harta Pengusaha Rp408 Juta di Badoo.com
A A A
SEMARANG - Seorang buruh pabrik konveksi ditangkap petugas Cyber Crime Sub Direktorat II Ekonomi Khusus, Perbankan dan Money Laundering Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Dia mengkloning akun seorang co pilot di aplikasi Badoo.com untuk memperdaya pengusaha asal Pati. Korban mengalami kerugian lebih dari Rp400 juta.

Tersangka bernama Ahmad Muhammad (23), warga Kampung Nangoh, RT003/002, Desa Panembong, Kecamatan Banyongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dia memperdaya korban bernama Atminah, warga asli Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Modusnya, tersangka mengaku beridentitas Heryanto Pratama, seorang co pilot Lion Air. Tersangka mengkloning akun Heryanto di aplikasi Badoo.com, termasuk foto–fotonya. Dari situ dia berkenalan dengan korban.

Sebelumnya, akun korban didapatkan dari aplikasi Facebook. “Tersangka ini memberikan janji–janji kepada korban yang sudah berkeluarga, termasuk ingin menikahi," ungkap Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Musni Arifin, di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Rabu (5/8/2015).

Tersangka juga mengaku izin terbangnya sedang ditahan pihak maskapai, dan perlu uang untuk mengurus sertifikat terbang. Dari situ komunikasi pelaku dengan korban terjalin.

Apalagi, tersangka dan korban sudah bertukar nomor ponsel dan pin BBM. Korban yang terperdaya, akhirnya mengirim sejumlah uang dalam jumlah bervariasi. Totalnya hingga Rp408 juta. Dikirim via transfer bank BNI.

“Ada sembilan kali transfer. Kejahatan ini terjadi mulai 18 Juni 2015 hingga 27 Juni 2015. Tersangka ini baru sempat bulan lalu keluar dari penjara,” tambah Musni.

Uang transferan itu diterima tersangka menggunakan rekening dan ATM BNI bernama Andres Caniago. Tersangka mengaku mendapatkan itu saat mendekam di Lapas Garut, saat di penjara dua tahun akibat melakukan pelecehan seksual.

Tersangka Ahmad menyebut, uang hasil memperdaya korban dibelikan aneka barang berharga dan untuk foya–foya. Di antaranya dibelikan sepeda motor Satria FU cash seharga Rp20,7 juta, aneka perhiasan emas liontin, dan berencana membeli tanah.

Tiap hari, uang juga digunakan foya–foya bersama teman–teman wanitanya. Hingga tersisa Rp161,176 juta. “Saya juga sempat sumbang ke masjid, ikut bantu buat beli semen,” aku tersangka Ahmad.

Kepala Sub Direktorat II Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Sugeng Tiyarto menambahkan, untuk keperluan mengambil uang dalam jumlah banyak dari transferan korban, tersangka ini awalnya membelikan emas sebelum diuangkan.

“Tersangka ini hacker. Akun co pilot itu dikloning. Untuk pengungkapannya sedikitnya ada lima nomor handphone yang kami curigai. Kami ikuti, dibantu dari Bareskrim, akhirnya kami ketahui lokasi yang bersangkutan,” tambah Sugeng.

Tersangka kini ditahan di Mapolda Jawa Tengah. Dia dijerat pasal berlapis terkait sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan atau penipuan.

"Sebagaimana Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang–undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tersangka diancam hukuman maksimal enam tahun penjara," terangnya.

Tersangka juga dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 3,4,5 Undang–undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang perubahan atas UU25/2003 dan perubahan UU15/2002 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6999 seconds (0.1#10.140)