Berkas Persyaratan 4 Pasangan Bakal Calon Tak Lengkap
A
A
A
PEKALONGAN - Berkas persyaratan bakal calon wali kota-wakil wali kota Pekalongan dipastikan tidak lengkap. Hasil verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan, dokumen pencalonan empat pasangan yang mendaftar masih kurang.
Ketua KPU Kota Pekalongan, Abdul Basir mengungkapkan, hampir seluruh persyaratan wajib setiap calon sudah terpenuhi. Tinggal sejumlah berkas yang masih harus dilengkapi maupun diperbaiki. Pasangan calon diberikan waktu untuk melengkapi kekurangan tersebut hingga Jumat (7/8) mendatang.
“Hari ini kami undang para paslon, untuk menyampaikan kepada masing-masing calon kekurangan syarat yang harus dipenuhi. Kami undang satu per satu untuk mendapat penjelasan,” jelasnya kemarin. Basir mengungkapkan, untuk pasangan Alf Arslan Djunaid-Mochammad Saelany Machfudz ditemukan kesalahan pada surat keterangan pengadilan yang diserahkan.
Sedangkan pasangan Abdul Hamka Naja-Nur Chasanah belum menyerahkan tanda bukti penerimaan LHKPN dari KPK. Sementara, pasangan dari jalur independen Sujaka Martana- Fauzi diketahui belum menyerahkan kekurangan syarat dukungan KTP. Menurutnya, paslon tersebut masih memiliki kekurangan syarat sebanyak dua kali dari 929 KTP.
“Artinya, pasangan Anton- Fauzi harus menyerahkan syarat dukungan dua kali lipat atau sebanyak 1.858 KTP. Jika kekurangan syarat tidak dipenuhi hingga 7 Agustus mendatang, paslon tersebut otomatis gugur,” jelasnya. Pasangan calon lainnya yakni Dwi Heri Wibawa-Sutarip Tulis Widodo.
Terkait hasil tes kesehatan bakal calon, Basir mengaku sudah menyerahkannya kepada kandidat dan timnya. Dari hasil medical check up yang dikeluarkan tim RSUD Bendan dan IDI, diketahui seluruh calon kontestan memenuhi syarat dan dinilai mampu mengemban amanah jika nantinya terpilih memimpin Kota Pekalongan. “Semua paslon dinyatakan sehat dan siap semua untuk mengemban tugas, jika terpilih nanti,” tambahnya.
Terkait sejumlah persyaratan yang belum lengkap, bakal calon wali kota dari PDIP, Alf Arslan Djunaid atau tidak membantah. Dia mengaku, berkas yang belum diserahkan yakni surat keterangan dari pengadilan bahwa haknya untuk dipilih tidak dicabut. “Paling satu dua dan akan segera kami lengkapi,” ujarnya.
Prahayuda febrianto
Ketua KPU Kota Pekalongan, Abdul Basir mengungkapkan, hampir seluruh persyaratan wajib setiap calon sudah terpenuhi. Tinggal sejumlah berkas yang masih harus dilengkapi maupun diperbaiki. Pasangan calon diberikan waktu untuk melengkapi kekurangan tersebut hingga Jumat (7/8) mendatang.
“Hari ini kami undang para paslon, untuk menyampaikan kepada masing-masing calon kekurangan syarat yang harus dipenuhi. Kami undang satu per satu untuk mendapat penjelasan,” jelasnya kemarin. Basir mengungkapkan, untuk pasangan Alf Arslan Djunaid-Mochammad Saelany Machfudz ditemukan kesalahan pada surat keterangan pengadilan yang diserahkan.
Sedangkan pasangan Abdul Hamka Naja-Nur Chasanah belum menyerahkan tanda bukti penerimaan LHKPN dari KPK. Sementara, pasangan dari jalur independen Sujaka Martana- Fauzi diketahui belum menyerahkan kekurangan syarat dukungan KTP. Menurutnya, paslon tersebut masih memiliki kekurangan syarat sebanyak dua kali dari 929 KTP.
“Artinya, pasangan Anton- Fauzi harus menyerahkan syarat dukungan dua kali lipat atau sebanyak 1.858 KTP. Jika kekurangan syarat tidak dipenuhi hingga 7 Agustus mendatang, paslon tersebut otomatis gugur,” jelasnya. Pasangan calon lainnya yakni Dwi Heri Wibawa-Sutarip Tulis Widodo.
Terkait hasil tes kesehatan bakal calon, Basir mengaku sudah menyerahkannya kepada kandidat dan timnya. Dari hasil medical check up yang dikeluarkan tim RSUD Bendan dan IDI, diketahui seluruh calon kontestan memenuhi syarat dan dinilai mampu mengemban amanah jika nantinya terpilih memimpin Kota Pekalongan. “Semua paslon dinyatakan sehat dan siap semua untuk mengemban tugas, jika terpilih nanti,” tambahnya.
Terkait sejumlah persyaratan yang belum lengkap, bakal calon wali kota dari PDIP, Alf Arslan Djunaid atau tidak membantah. Dia mengaku, berkas yang belum diserahkan yakni surat keterangan dari pengadilan bahwa haknya untuk dipilih tidak dicabut. “Paling satu dua dan akan segera kami lengkapi,” ujarnya.
Prahayuda febrianto
(ftr)