Pilkada Tasik Diundur ke 2017

Selasa, 04 Agustus 2015 - 09:38 WIB
Pilkada Tasik Diundur...
Pilkada Tasik Diundur ke 2017
A A A
TASIKMALAYA - Akhirnya, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya resmi diundur dari 15 Desember 2015 menjadi ke pilkada serentak 2017 mendatang. Pengunduran pesta demokrasi itu disebabkan hanya satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU, yakni, petahana Uu Ruzhanul Ulum-Ade Sugianto.

Sedangkan pasangan lain hingga deadline pendaftaran ber akhir pada pukul 16.00 WIB, kemarin, tak ada yang men daftar. Semula, pasangan Ruhi mat- Nandang Gaoshul Adim yang rencananya diusung Partai Demokrat dan Gerindra urung mendaftarkan diri dan memilih mundur dari proses pencalonan.

Ketua KPU Kabupaten Tasik malaya Deden Nurul Hidayat mengatakan, hingga batas akhir pendaftaran ternyata hanya pasangan Uu Ruzhanul Ulum-Ade Sugianto yang diusung PDIP, Golkar, PAN, PKS saja yang mendaftarkan diri. Sedangkan PKB menyatakan mengundurkan diri dan tidak mengikuti pilkada, kemudian Partai Demokrat dan Gerin dra yang sebelumnya hen dak mengusung satu pasangan calon, ternyata batal.

“Sesuai aturan, maka Pilkada Ka bu paten Tasikmalaya diundur hingga 2017 men datang. Hal ini akan saya laporkan ke pro vinsi (KPU Ja bar) dan pusat termasuk juga kepada Pemkab Tasikmalaya. Hanya yang menjadi catatan saat ini adalah parpol berarti kurang optimal dalam mempersiapkan kader untuk maju dalam pilkada.

Pada hal, proses dan tahapan pil kada telah diumumkan dan di sam paikan dalam berbagai agenda sosia lisasi,” kata Deden. Tim Fasilitasi Desk Pilkada Pemkab Tasikmalaya Budi Utarma mengatakan, tidak menjadi masalah Pilkada Kabupaten Tasikmalaya diundur karena pemerintah, program, dan pembangunan tetap berjalan dengan adanya pelaksana tugas (plt).

“Hanya saja jika diundur, artinya anggaran pilkada yang telah diberikan harus dikem balikan ke kas daerah. Kemudian akan kami alihkan untuk program pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya,” kata Budi. Diketahui, total dana Pil kada Kabupaten Tasikmalaya Rp40 miliar.

Namun dana yang dikelola KPU Kabupaten Tasikmalaya hanya Rp1,2 miliar. Sedangkan dana lain sebesar Rp25 miliar untuk membiayai honor PPK, PPS, dan kesekretariatannya. Kemudian Rp1,5 miliar untuk biaya sosialisasi, Rp1,2 miliar untuk honor komisioner KPU, dan kesekretariatan.

Sisanya, untuk kebutuhan pengadaan sejumlah barang dan jasa, seperti kertas, kotak suara, tinta, alat coblos, dan lain-lain. “Jadi terlihat memang seperti sangat besar, Rp40 miliar. Tapi sebenarnya yang riil dikelola oleh kami (KPU Kabupaten Tasikmalaya) hanya Rp1,2 miliar. Sebagian besar adalah honor PPK, PPS, dan kesekre tariatannya, serta kebutuhan lain,” ungkap Ketua KPUD Kabupaten Tasikmalaya Deden Nurul Hidayat, beberapa waktu lalu.

Diundur Agar Lebih Fairplay

Bakal cabup-cawabup Ruhimat-Nandang Gaoshul Adim menyatakan, mundur dari pencalonan karena berbagai hal. Termasuk nasihat dari para ulama, aktivis, dan sejumlah pen dukung yang menilai pelaksanaan Pilkada pada 2017 dinilai lebih fairplay karena seluruh pasangan calon akan memulai dari nol. Pasangan calon juga bisa mempersiapkan diri lebih optimal.

“Kalau dilaksanakan sekarang terkesan dipaksakan, tidak fair pelaksanaannya. Apalagi saya mendengar telah ada mobilisasi aparat pemerintahan mulai tingkat desa hingga kecamatan oleh incumbent (petahana). Kemudian penggunaan dana pilkada tidak jelas. Makanya, jika pilkada diundur, akan banyak yang terselamatkan, mulai anggaran hingga proses Pilkada yang akan lebih fairplay,” kata Ruhimat.

Bakal cawabup dari Partai Demokrat Nandang Gaosul Adim mengungkapkan, sebenarnya sudah siap untuk daftar ke KPU bersama partai pengusung dan pasangannya, Ruhi mat pada 28 Juli 2015. Namun karena kendala tak terduga, akhirnya Nandang batal mendaf tar.

“Saya meminta maaf karena gagal menddaftar ke KPU Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu. Sama sekali tidak ada setingan khusus atau mengulur-ulur waktu agar pilkada digelar pada 2017. Semua sudah dipersiapkan, tapi ternyata Pak Ruhimat belum siap untuk mendaftar,” kata Nandang.

Sedangkan bakal cabup dari Partai Gerindra Ruhimat berkilah, kelelahan setelah menjemput surat keputusan (SK) pencalonan dari DPP PPP versi Djan farid. Sehingga dia kehabisan waktu untuk mendaftar. “Saya habis ngurusinSK dari Ja karta dan kembali ke Tasikmalaya pagi. Datang ke sini cape, “ ujar Ruhimat.

Dia menuturkan, saat tiba di Tasikmalaya banyak massa yang ingin ikut mengantar ke KPU. Sehingga dia kewalahan dan memerlukan waktu khusus untuk mengatur semuanya. Ruhimat membantah tak serius ikut pilkada dan mengabaikan jadwal KPU. Aspirasi pilkada lebih baik mundur ke 2017, sebenarnya telah disampaikan sejumlah pihak, terutama dari kalangan par pol dan bakal pasangancalon lain.

Keinginan itu tampak ketika PKB memutuskan untuk tidak ikut Pilkada Kabupaten Tasikmalaya karena tidak bisa mengusung calon. PKB juga menolak ajakan koalisi Partai Demokrat dan Gerindra yang akan mengusung Ruhimat-Nandang Gaoshul Adim. “Sudah ditegaskan, kami tetap pada jalan yang telah disepakati bersama tidak akan ikut pilkada.

Kami berpendapat jika diundur ke 2017, pilkada akan lebih optimal. Kami pun akan berkoalisi dan ikut pilkada. Tetapi kalau saat ini, kami lebih memilih berkonsentrasi ke Muktamar NU di Jombang,” kilah Ketua Dewan Syuro DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya Adang Ruhiat. Tatang Farhanul, Ketua DPW PPP Jawa Barat versi Djan Farid, juga berpendapat sama.

“Akan lebih sportif kalau diundur ke 2017 karena incumbent telah mundur selama dua tahun dan bupati dijabat plt. Sangat kecil kemungkinan kecurangan dengan menggunakan fasilitas negara dan kebijakan incumbent, terjadi. Kemudian partai lain seperti PKB, Gerindra, dan Demokrat, akan menggodok calon dengan lebih optimal,” tegas Tatang.

Menurut Tatang, kalau dipak sakan digelar 2015 dan pasangan Ruhimat-Nandang Gaoshul Adim mendaftar yang diusung Partai Gerindra dan Demokrat, tidak memenuhi syarat 20% keterwakilan kursi di DPRD. Berbeda jika PKB bergabung dengan koalisi itu.

Namun PKB ingin mengusung pasangan calon sendiri yakni, Dede Sudrajat-Oleh Soleh. Pasangan ini dinilai menjadi lawan yang sepadan untuk bersaing dengan Uu Ruzhanul Ulum-Ade Sugianto. Hanya saja, PKB tak memenuhi syarat untuk mengusungan pasangan calon.

Parpol Tidak Siap

Sementara itu, pengamat politik dan ketatanegaraan dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan Yusuf menilai, penundaan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya sebagai bentuk ketidaksiapan parpol dalam mempersiapkan kadernya. Padahal parpol memiliki tugas untuk menyiapkan kader terbaik untuk mengikuti pes ta demokrasi itu, dari kaderisasi, penyususnan program, hingga mengenalkannya kepada masyarakat.

“ Parpol seharusnya sudah me nyiapkan, bahwa 5 tahun akan ada pilkada lagi. Tanggung jawab parpol mulai dari kaderisasi, menyusun program, mengenalkan dengan rakyat, menjadi bagian integral dari tugas parpol. Nah itu yang harusnya dikerjakan rutin setiap berkaitan dengan peristiwa politik.

Yang terjadi sekarang mereka tidak menjalankan itu,” kata Asep saat dihubungi KORAN SINDO, kemarin. Menurut dia, penundaaan pilkada di Kabupaten Tasikmalaya merupakan persoalan serius. Hal ini menandakan bahwa terjadi krisis kepemimpinan di daerah tersebut. “Saya prihatin. Ini menandakan betapa krisis kepemimpinan yang terjadi sangat serius.

Sampai-sampai yang tadinya begitu antusias, sekarang begitu sukar baik dari jalur partai politik atau perseorangan. Hemat saya ini harus disikapi partai politik. Ada apa dengan parpol kita?” ujar dia. Disinggung adanya indikasi kesengajaan dari parpol dan bakal calon tidak mendaftar agar pilkada diundur, Asep menampik hal tersebut. Menurut dia tidak ada keuntungan yang didapat dari parpol atau bakal calon yang mengikuti pilkada.

“Apa keuntungan kalodiundur? Apakah ada jaminan mereka akan lebih siap? Jadi buat apa mengundurkan waktu, ngapain undur-undur lagi,”ucap Asep Asep berpendapat, partai yang tidak mencalonkan kadernya seharusnya dikenakan sanksi atau didikualifikasi dari pilkada. Hal ini dilakukan untuk membuat parpol lebih siap untuk mempersiapkan kader terbaiknya.

“Karena mereka bertanggung jawab untuk pengisian jabatan publik. Jadi partai bisa didenda atau di di kualifikasi. Hal itu akan lebih menggairahkan parpol dalam menyiap kan kader. Kalau tidak men calonkan berarti ini bisa dikatakan sebagai bentuk penghianatan terhadap demokrasi atau amanat rakyat. Bubarkan saja partainya kalo begitu kepada MK.

Akan bahaya kalo partai tidak menjalankan fungsinya,” tegas Asep. Asep mengemukakan, bahwa penundaan pilkada ini akan berdampak pada kekosongan kepala daerah devinitif. Sementara di sisi lain masa jabatan kepala daerah tidak bisa diperpanjang karena pengunduran waktu pelaksanaan pilkada.

“Jadi konsekuensinya jabatan kepala daerah akan diisi penjabat atau plt hingga 2017. Ini menjadi problem hukum betapa impikasinya sangat besar ketika pilkada ditunda. Terkait dana juga sudah berapa banyak dana yang digunakan untuk proses tahapan pilkada terkait sosialisasi dan lain-lain. Jadi sia-sia uang itu. Mendagri atau DPRD seharusnya bereaksi,” tandas dia.

Nanang kuswara/ dian rosadi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6469 seconds (0.1#10.140)