Sadis, Mantan Anggota Geng Motor Bunuh Teman dengan Linggis
A
A
A
BANDUNG - Irwan alias Giwang (23), ditangkap aparat Polsekta Kiaracondong karena melakukan penganiayaan yang berunjung kematian.
Adapun korban Febri Ramadhan alias Rama (22), meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit karena luka di belakang kepalanya setelah dipukul linggis oleh pelaku.
Kapolsek Kiaracondong Kompol Maria Horet Hera mengatakan jika giwang ditangkap dikediaman neneknya di wilayah Pamengpeuk, Garut beberapa waktu lalu.
Maria menjelaskan jika penganiayaan ini berawal dari perampasan handphone yang dilakukan korban. Menurut Hera, Handphone yang dirampas korban itu merupakan milik adik dari kerabat pelaku.
Mengetahui hal tersebut, pelaku lantas meminta handphone tersebut kepada kepada korban, namun saat diminta korban berkelit dan tak mengakui hasil rampasannya. Kesal dengan alasan korban lantas pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Pelaku kesal dengan alasan korban yang berkelit telah merampas handphone milik kerabatnya itu, korban pun langsung dipukul di bagian perut oleh pelaku," kata Maria di Mapolsek Kiaracondong, Jalan Kiaracondong.
Setelah melakukan pukulan itu, lanjut Maria, pelaku kemudian menggiring korban ke sebuah lapangan voly di pinggir rel kereta api, Jalan Mekar sari, Kelurahan, Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong.
"Korban sempat ditanya kembali, namun masih berkelit, dari situ pelaku mengeluarkan linggis dan memukulkannya ke belakang kepala korban sebanyak dua kali. Korban pun mengeluarkan darah di tengkuk kepalanya dan akhirnya terjatuh," jelasnya.
Melihat kondisi korban yang tak sadarkan diri dengan darah yang keluar dari kepalanya, pelaku pun sempat membawa korban ke Puskesmas Kiaracondong untuk melakukan pertolongan terhadap korban.
"Karena tak dapat menangani korban, Puskesmas tersebut lalu merujuknya ke RSHS (rumah sakit Hasan Sadikin) namun diperjalanan korban tak bisa di tolong hingga akhirnya meninggal. Besoknya pelaku yang mendengar kematian korban langsung melarikan diri ke Pamengpeuk Garut, Giwang buron selama 7 hari," jelasnya.
Polisi berhasil menangkap Giwang dan mengamankan barang bukti satu kendaraan roda dua yang di bawa pelaku saat melarikan diri. Sementara barang bukti linggis sampai saat ini masih belum bisa ditemukan.
"Barang bukti berupa linggis, sampai sekarang belum dapat di temukan, dari keterangan pelaku, linggis tersebut telah di pindah tangankan kepada temannya," kata Maria.
Lebih lanjut, Maria mengatakan jika Giwang ini seoranng residivis yang sebelumnya pernah merasakan dinginnya jeruji besi dengan kasus pengeroyokan pada tahun 2010 dan pencurian kekerasa pada tahun 2012.
"Kini untuk ketiga kalinya Giwang harus kembali mendekam di rumah tahanan Polsekta Kiaracondong dengan dijerat Pasal 338 Juncto 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara," ujarnya.
Sementara itu, Giwang mengaku jika korban dan dirinya memang sama-sama pernah melakukan pencurian dan kekerasan.
Dikatakan, barang yang di rampas korban itu merupakan milik kerabatnya. "Saya niatnya mau ngembaliin, saya bantuin ponakan saya," katanya.
Lantaran kesal dengan pelaku yang terus berkelit saat ditanya, Giwang pun akhirnya melakukan pemukulan denga linggis ke kepala korban. "Linggis memang sudah saya bawa dari awal, ya buat jaga-jaga saja" katanya Giwang yang berprofesi sebagai pekerja serabutan ini.
Pelaku yang memiliki tato tribal dan tato bertuliskan brigez di dadanya ini mengaku pernah menjadi anggota gang motor Brigez. "Ia pernah, jadi anggota saja, tapi itu dulu, sekarang sudah enggak," terangnya.
Adapun korban Febri Ramadhan alias Rama (22), meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit karena luka di belakang kepalanya setelah dipukul linggis oleh pelaku.
Kapolsek Kiaracondong Kompol Maria Horet Hera mengatakan jika giwang ditangkap dikediaman neneknya di wilayah Pamengpeuk, Garut beberapa waktu lalu.
Maria menjelaskan jika penganiayaan ini berawal dari perampasan handphone yang dilakukan korban. Menurut Hera, Handphone yang dirampas korban itu merupakan milik adik dari kerabat pelaku.
Mengetahui hal tersebut, pelaku lantas meminta handphone tersebut kepada kepada korban, namun saat diminta korban berkelit dan tak mengakui hasil rampasannya. Kesal dengan alasan korban lantas pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Pelaku kesal dengan alasan korban yang berkelit telah merampas handphone milik kerabatnya itu, korban pun langsung dipukul di bagian perut oleh pelaku," kata Maria di Mapolsek Kiaracondong, Jalan Kiaracondong.
Setelah melakukan pukulan itu, lanjut Maria, pelaku kemudian menggiring korban ke sebuah lapangan voly di pinggir rel kereta api, Jalan Mekar sari, Kelurahan, Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong.
"Korban sempat ditanya kembali, namun masih berkelit, dari situ pelaku mengeluarkan linggis dan memukulkannya ke belakang kepala korban sebanyak dua kali. Korban pun mengeluarkan darah di tengkuk kepalanya dan akhirnya terjatuh," jelasnya.
Melihat kondisi korban yang tak sadarkan diri dengan darah yang keluar dari kepalanya, pelaku pun sempat membawa korban ke Puskesmas Kiaracondong untuk melakukan pertolongan terhadap korban.
"Karena tak dapat menangani korban, Puskesmas tersebut lalu merujuknya ke RSHS (rumah sakit Hasan Sadikin) namun diperjalanan korban tak bisa di tolong hingga akhirnya meninggal. Besoknya pelaku yang mendengar kematian korban langsung melarikan diri ke Pamengpeuk Garut, Giwang buron selama 7 hari," jelasnya.
Polisi berhasil menangkap Giwang dan mengamankan barang bukti satu kendaraan roda dua yang di bawa pelaku saat melarikan diri. Sementara barang bukti linggis sampai saat ini masih belum bisa ditemukan.
"Barang bukti berupa linggis, sampai sekarang belum dapat di temukan, dari keterangan pelaku, linggis tersebut telah di pindah tangankan kepada temannya," kata Maria.
Lebih lanjut, Maria mengatakan jika Giwang ini seoranng residivis yang sebelumnya pernah merasakan dinginnya jeruji besi dengan kasus pengeroyokan pada tahun 2010 dan pencurian kekerasa pada tahun 2012.
"Kini untuk ketiga kalinya Giwang harus kembali mendekam di rumah tahanan Polsekta Kiaracondong dengan dijerat Pasal 338 Juncto 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara," ujarnya.
Sementara itu, Giwang mengaku jika korban dan dirinya memang sama-sama pernah melakukan pencurian dan kekerasan.
Dikatakan, barang yang di rampas korban itu merupakan milik kerabatnya. "Saya niatnya mau ngembaliin, saya bantuin ponakan saya," katanya.
Lantaran kesal dengan pelaku yang terus berkelit saat ditanya, Giwang pun akhirnya melakukan pemukulan denga linggis ke kepala korban. "Linggis memang sudah saya bawa dari awal, ya buat jaga-jaga saja" katanya Giwang yang berprofesi sebagai pekerja serabutan ini.
Pelaku yang memiliki tato tribal dan tato bertuliskan brigez di dadanya ini mengaku pernah menjadi anggota gang motor Brigez. "Ia pernah, jadi anggota saja, tapi itu dulu, sekarang sudah enggak," terangnya.
(nag)