Guru Ngaji Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Sabtu, 01 Agustus 2015 - 11:01 WIB
Guru Ngaji Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Guru Ngaji Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
A A A
KUNINGAN - Putri, 16, (bukan nama sebenarnya) harus menanggung aib akibat ulah bejat oknum guru ngaji berinisial Su, 73, warga Kampung Tegal Gede, Desa Ciputat, Kecamatan Ciawi - gebang, Kabupaten Kuningan, yang diduga telah mencabulinya.

Kasus itu terkuak pada akhir pekan lalu, ketika Ahid, paman korban merasa curiga dengan perubahan yang terjadi pada tubuh Putri. Kemudian pihak keluarga memeriksakan Putri kepada bi - dan. Hasilnya, ternyata Putri hamil enam bulan. Setelah dipaksa untuk ber - terus terang, akhirnya korban yang selama ini tinggal bersama sang nenek, karena kedua orang tuanya bercerai tersebut meng - aku, orang yang menghamilinya adalah Su, tetangga, sekaligus guru ngaji korban.

“Keponakan saya mengakui kalau dirinya telah dicabuli oleh Su sebanyak 15 kali. Perbuatan nista itu dilakukan di kebun dan di kamar samping musala milik Su, dan setiap akan melampiaskan nafsu bejatnya Su memberi uang sebesar Rp50.000 kepada keponakan saya,” kata Ahid, dengan nada geram.

Ahid menyebutkan, meskipun tidak bisa menerima perbuatan pelaku, awalnya persoalan tersebut ingin diselesaikan secara kekeluargaan, namun karena tidak ada titik temu, serta terlihat gelagat pelaku tidak ada itikad baik, akhirnya permasalah an tersebut dilaporkan ke Polres Kuningan.

Di hadapan polisi Su mengaku mulai tertarik pada korban, saat meminta bantuan korban untuk mengerik tubuhnya, kemudian dia merayu hingga akhirnya pada Januari 2015 silam berhasil menggagahi perempuan yang lebih pantas jadi cucunya tersebut, “Pertama kali saya melakukannya di kamar samping musala,” akunya.

Sementara KBO Reskrim Polres Kuningan Ipda Arif Zaenal Abidin mengatakan, usai mendapat laporan dari keluarga korban, polisi langsung menangkap pelaku dirumahnya, “Saat ini pelaku ditahan di Polres Kuningan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan mengenai kemungkinan adanya korban lain,” terangnya.

Menurut Arif, atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Yudi r sudirman
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5632 seconds (0.1#10.140)