Guru Ngaji Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Sabtu, 01 Agustus 2015 - 11:01 WIB
Guru Ngaji Diduga Cabuli...
Guru Ngaji Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
A A A
KUNINGAN - Putri, 16, (bukan nama sebenarnya) harus menanggung aib akibat ulah bejat oknum guru ngaji berinisial Su, 73, warga Kampung Tegal Gede, Desa Ciputat, Kecamatan Ciawi - gebang, Kabupaten Kuningan, yang diduga telah mencabulinya.

Kasus itu terkuak pada akhir pekan lalu, ketika Ahid, paman korban merasa curiga dengan perubahan yang terjadi pada tubuh Putri. Kemudian pihak keluarga memeriksakan Putri kepada bi - dan. Hasilnya, ternyata Putri hamil enam bulan. Setelah dipaksa untuk ber - terus terang, akhirnya korban yang selama ini tinggal bersama sang nenek, karena kedua orang tuanya bercerai tersebut meng - aku, orang yang menghamilinya adalah Su, tetangga, sekaligus guru ngaji korban.

“Keponakan saya mengakui kalau dirinya telah dicabuli oleh Su sebanyak 15 kali. Perbuatan nista itu dilakukan di kebun dan di kamar samping musala milik Su, dan setiap akan melampiaskan nafsu bejatnya Su memberi uang sebesar Rp50.000 kepada keponakan saya,” kata Ahid, dengan nada geram.

Ahid menyebutkan, meskipun tidak bisa menerima perbuatan pelaku, awalnya persoalan tersebut ingin diselesaikan secara kekeluargaan, namun karena tidak ada titik temu, serta terlihat gelagat pelaku tidak ada itikad baik, akhirnya permasalah an tersebut dilaporkan ke Polres Kuningan.

Di hadapan polisi Su mengaku mulai tertarik pada korban, saat meminta bantuan korban untuk mengerik tubuhnya, kemudian dia merayu hingga akhirnya pada Januari 2015 silam berhasil menggagahi perempuan yang lebih pantas jadi cucunya tersebut, “Pertama kali saya melakukannya di kamar samping musala,” akunya.

Sementara KBO Reskrim Polres Kuningan Ipda Arif Zaenal Abidin mengatakan, usai mendapat laporan dari keluarga korban, polisi langsung menangkap pelaku dirumahnya, “Saat ini pelaku ditahan di Polres Kuningan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan mengenai kemungkinan adanya korban lain,” terangnya.

Menurut Arif, atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Yudi r sudirman
(ftr)
Berita Terkait
Ridwan Kamil, Gubernur...
Ridwan Kamil, Gubernur yang Inspiratif
Upaya Pelestarian Batik...
Upaya Pelestarian Batik Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat...
Gubernur Jawa Barat Tandatangani Kerja Sama Banjir dan Longsor
PR Besar, Ribuan Kilometer...
PR Besar, Ribuan Kilometer Jalan di Jabar Minim Fasilitas Lalu Lintas
Gubernur Jabar Serahkan...
Gubernur Jabar Serahkan Bantuan kepada Mahasiswa Papua
Investasi di Jabar Tertinggi,...
Investasi di Jabar Tertinggi, Kang Emil Kalahkan Anies, Khofifah, dan Ganjar
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
2 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
3 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
3 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
4 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
4 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
6 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved