Polda Bali Segera Limpahkan BAP Margareta

Jum'at, 31 Juli 2015 - 13:49 WIB
Polda Bali Segera Limpahkan BAP Margareta
Polda Bali Segera Limpahkan BAP Margareta
A A A
DENPASAR - Polda Bali segera melimpahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Margriet Christina Megawe (Margareta) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tinggi (Kajati) Bali.

“Kami secepatnya akan melimpahkan BAP milik nyonya MM. Karena masa penahanan tersangka ada batas waktunya,” kata Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie, di Polda Bali, Denpasar, Jumat (31/7/2015).

Sompie menyatakan, apabila masa penanahannya lewat dan berkasnya belum dilimpahkan, maka pihaknya akan mengalami kesulitan untuk mengawasi kasus tersebut.

“Kami memastikan bahwa BAP itu kalau sudah dinyatakan lengkap berkasnya segera akan kami limpahkan,” ungkapnya.

Sompie menambahkan, bila masa penahananya habis dan pengumpulan berkasnya belum selesai, maka pihaknya akan meminta kepada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar masa penahanannya diperpanjang lagi.

“Masa penahanan nyonya MM ini akan berakhir pada bulan Agustus, bila batas waktunya sudah habis dan pemberkasannya belum selesai, kami akan memohonkan perpanjangan masa penahanan tersangka,” terangnya.

Dia menjelaskan, masa penahanan tersangka bisa diperpanjang dua kali 30 hari. “Sekarang ini kami tinggal menunggu finalisasi saja. Mudah-mudahan secepatnya berkas tersangka nyonya MM bisa kami limpahkan,” sebutnya.

Ditambahkan dia, pihak kejaksaan sudah menyarankan agar berkas-berkas kasus Margareta dikumpulkan dan dijadikan satu.

Seperti diketahui, Margareta ditahan sejak 10 Juni 2015. Pada 14 Juni 2015, Ibu Angkat Engeline Margriet Megawe (Angeline) ini langsung ditetapkan sebagai tersangka penelantaran anak.

Usai ditetapkan sebagai tersangka penelantaran anak, Margareta ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Pemberkasan kedua kasus itu akan dijadikan satu.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6759 seconds (0.1#10.140)