Dinas Pertamanan Minta Perwal Reklame Direvisi

Jum'at, 31 Juli 2015 - 08:59 WIB
Dinas Pertamanan Minta...
Dinas Pertamanan Minta Perwal Reklame Direvisi
A A A
MEDAN - Dinas Pertamanan mengajukan revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) No 17/- 2014 tentang Pengalihan Pengelolaan Dan Pengawasan Papan Reklame dari Dinas Pertamanan kepada Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB), Dinas Pendapatan, dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).

Dalam permohonan revisi tersebut, Dinas Pertamanan meminta pengawasan pendirian papan reklame di lokasi taman, trotoar, median jalan, dan bahu jalan, dialihkan kembali kepada mereka. Sebab, kawasan tersebut selama ini masuk dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Dinas Pertamanan. “Obyektersebutmasuktupoksi kami, belum dialihkan.” “Makanya, kami minta pengawasan reklame yang ada di obyek tersebut diserahkan kepada kami. Hal ini untuk memudahkan pengawasan dan koordinasi saja,” ungkap Kadis Pertamanan, Zulkifli Sitepu, kemarin.

Zulkifli belum tahu sudah sejauh mana pembahasan usulan revisi perwal tersebut. Dinas Pertamanan hanya bisa menunggu sembari berharap usulan tersebut diterima. “Tanya saja ke bagian hukum, mereka yang membahas dan mengkajinya. Masalah diterima atau tidak, kembali kepada pimpinan. Kami hanya mengajukan yang berkaitan dengan tupoksi kami,” katanya. Dia menambahkan, sebelum Perwal No17/2014 terbit, beberapa jenis reklame, seperti spanduk baliho, dan banner yang dikelola BPPT, Dinas Pertamanan yang tetap melakukan pengawasannya.

“Jadi, tidak ada masalah kalau kami ambil pengawasannya. Kami hanya minta yang masuk bidang kerja kami, dan mereka masih bisa mengawasi reklame yang ada di halaman rumah orang, menempel, dan juga di dalam gedung,” ujarnya. Usulan revisi perwal tersebut saat ini sedang diproses di Bagian Hukum Setda Kota Medan. “Belum tahu hasilnya apa, apakah diterima atau tidak. Sebab, masih diproses,” ungkap Asisten Umum Setda Kota Medan, Ikhwan Habibi Daulay.

Sementara Kabag Hukum Setda Kota Medan, Sulaiman Harahap, membenarkan permohonan revisi perwal tersebut diajukan Kadis Pertamanan, Zulkifli Sitepu. “Saat ini masih diproses. Belum tahu (hasilnya), sabarlah. Semuanya perlu pembahasan, jangan sampai salah di kemudian hari,” ucapnya.

Reza shahab
(ars)
Berita Terkait
Potensi Sikomandan Cukup...
Potensi Sikomandan Cukup Besar di Sumatera Utara
Penyuluh di Sumatera...
Penyuluh di Sumatera Utara Ikuti Pelatihan TOT Proyek SIMURP
Bentrok 2 Fakultas Pecah,...
Bentrok 2 Fakultas Pecah, Aktivitas Mahasiswa di Kampus USU Diliburkan
UP DATE Covid-19 Provinsi...
UP DATE Covid-19 Provinsi Sumatera Utara
Permintaan Turun, Ekspor...
Permintaan Turun, Ekspor Karet Sumatera Utara Anjlok
Kabanjahe Karo Sumatera...
Kabanjahe Karo Sumatera Utara Diguncang Gempa M4,7
Berita Terkini
MNC Peduli Salurkan...
MNC Peduli Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Kemayoran
3 jam yang lalu
Pendidikan Dinilai Kunci...
Pendidikan Dinilai Kunci Pelestarian Budaya, Yulius Aho Salurkan Beasiswa
3 jam yang lalu
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
4 jam yang lalu
PNM Komitmen Hadirkan...
PNM Komitmen Hadirkan Layanan Berlandaskan Keadilan Sosial
5 jam yang lalu
Rano Karno Apresiasi...
Rano Karno Apresiasi Perbaikan Saluran Air di Lenteng Agung Kelar 5 Hari, Jalan Arah Depok Bisa Dilalui
7 jam yang lalu
Sengketa Satuan Pendidikan...
Sengketa Satuan Pendidikan Tuntas, UIN Jakarta: Proses Integrasi Disepakati Bersama
8 jam yang lalu
Infografis
Rakyat Swiss Minta Pembelian...
Rakyat Swiss Minta Pembelian 36 Jet Tempur F-35 AS Dibatalkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved